Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu lembaga negara yang fungsinya untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang sudah terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Lembaga pada sebuah negara Indonesia ini yang juga dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi untuk dapat menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang sudah terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sektor jasa keuangan tersebut dapat meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan juga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.
Latar Belakang OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
Latar belakang pendirian OJK yakni karena sebuah kebutuhan untuk dapat menyusun beberapa lembaga pelaksana yang bertugas untuk dapat mengatur dan menyediakan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Beberapa hal yang mendasari terbentuknya OJK diantaranya yaitu sebagai berikut :
1. Amanat Undang-Undang
Amanat atau mandat UU ini ialah untuk dapat membentuk lembaga pengawas di sektor jasa keuangan yang mencakup sep[erti Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Dana Pensiun, Modal Ventura, Layanan Pembiayaan, dan juga suatu lembaga lain yang mengelola dana publik.
2. Pengembangan Industri Jasa Keuangan
Adanya suatu globalisasi dan inovasi dalam sistem keuangan dan kemajuan pesat dalam teknologi informasi membuat sebuah industri keuangan sangat dinamis, kompleks dan saling berhubungan.
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Pengawasan yang perlu dilakukan pada suatu lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan dengan suatu kegiatan bisnis yang berbeda (konglomerasi).
Misalnya, Bank akan memiliki anak perusahaan di bidang Asuransi, Pembiayaan, Sekuritas dan layanan Dana Pensiun.
4. Perlindungan Konsumen
Layanan keuangan yang jauh lebih kompleks tentu dapat meningkatkan masalah dan pelanggaran dalam industri ini. Oleh karena itu, pendidikan, perlindungan konsumen dan juga fungsi pertahanan hukum diperlukan untuk para konsumen dari pihak terkait.
Wewenang OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
- Menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
- Menetapkan suatu peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan sebuah peraturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan berbagai peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan suatu kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
- Menetapkan sebuah peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan berbagai peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada suatu lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan beberapa struktur organisasi dan infrastruktur, serta untuk mengelola, memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
- Dan menetapkan beberapa peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan suatu ketentuan peraturan perundangan di sektor jasa keuangan.
Tugas OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
Sementara menurut pasal 6 dari UU No. 21 Tahun 2011, tugas yang paling penting dari OJK merupakan melaksanakan pengaturan dan pengawasan pada hal berikut ini :
1. Aktivitas Jasa Keuangan pada sektor Perbankan
- Melakukan sebuah penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank.
- Melakukan suatu pengaturan bank dan industri perbankan.
- Menyusun suatu sistem dan ketentuan pengawasan bank.
- Melakukan sebuah pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.
- Melakukan penegakan hukum atas suatu peraturan di bidang perbankan.
- Melakukan pemeriksaan secara khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga akan mengandung unsur pidana di bidang perbankan.
- Melaksanakan suatu remedial dan resolusi bank yang sudah memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.
- Mengembangkan sebuah pengawasan perbankan.
- Memberikan sebuah bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan.
- Melaksanakan sebuah tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
2. Aktivitas Jasa Keuangan pada sektor Pasar Modal
- Menyusun sebuah peraturan pelaksanaan bidang Pasar Modal.
- Melaksanakan suatu Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal.
- Menetapkan sebuah ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal.
- Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan juga prosedur di bidang Pasar Modal.
- Melaksanakan sebuah analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah.
- Melaksanakan sesuatu hal dalam penegakan hukum di bidang Pasar Modal.
- Menyelesaikan keberatan yang dapat diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, dan Lembaga
- Kliring dan Penjaminan, dan juga Lembaga Penyimpanan serta Penyelesaian.
- Merumuskan berbagai prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan juga tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.
- Melakukan sebuah pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang dapat memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang dapat bergerak di bidang Pasar Modal.
- Memberikan perintah tertulis, menunjuk atau juga menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak atau suatu lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka untuk dapat mencegah dan dapat mengurangi kerugian para konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang sudah diberikan oleh Dewan Komisioner.
3. Aktivitas Jasa Keuangan pada sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Menyusun suatu peraturan di bidang IKNB.
- Melaksanakan sebuah protokol manajemen krisis IKNB.
- Melakukan suatu penegakan peraturan di bidang IKNB.
- Melakukan sebuah pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh suatu izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB.
- Menyiapkan suatu rumusan kebijakan di bidang IKNB.
- Melaksanakan sebuah kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Melakukan suatu perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang IKNB.
- Memberikan suatu bimbingan teknis dan evaluasi di bidang IKNB.
- Melaksanakan berbagai tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Supaya keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Supaya keseluruhan kegiatan pada sektor jas keuangan mampu mewujudkan suatu sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan mampu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mempunyai fungsi dalam suatu yang menyelenggarakan sebuah sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan dari kegiatan di sektor jasa keuangan.
Visi Dan Misi OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
Visi OJK
Yaitu suatu lembaga pengawas industri dari jasa keuangan yang bisa dipercaya, sebagai pelindung keperluan para konsumen dan masyarakat dan juga dapat mewujudkan industri jasa keuangan menjadi suatu pilar perekonomian nasional yang memiliki daya saing global dan juga bisa untuk memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK
- Mewujudkan penyelenggaraan pada semua kegiatan pada sektor jasa keuangan, secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan sebuah sistem keuangan yang tumbuh dengan secara terus menerus dan stabil.
- Menjadi sebuah pelindung kepentingan konsumen dan masyarakat.
Asas – Asas OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
1. Asas Independensi
Seperti yang telah disebutkan pada pengertian dari OJK, lembaga negara ini dapat bekerja secara independen dalam mengatur jasa keuangan yang ada di Indonesia.
2. Asas Kepastian Hukum
Dalam pembentukan dan penyelenggaraan suatu lembaga OJK berlandaskan pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku di wilayah Indonesia.
3. Asas Kepentingan Umum
OJK dapat dibentuk dan menjalankan tugasnya yang mengacu kepada kepentingan umum (konsumen). Dengan kata lain, dalam pelaksanaan tugas OJK juga harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.
4. Asas Keterbukaan
OJK akan memberikan akses terbuka kepada masyarakat apabila ingin memberikan suatu informasi yang jujur dan tidak diskriminatif terkait dengan adanya suatu pelanggaran di sektor jasa keuangan.
5. Asas Profesionalisme
OJK ini terdiri dari individu-individu yang profesional sehingga dalam pelaksaan berbagai tugas dan wewenangnya OJK juga harus berlandaskan asas profesionalisme.
6. Asas Integritas
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK juga harus berpegang teguh kepada suatu nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas
Segala tindakan dan keputusan yang dapat dilakukan oleh OJK ialah untuk sebuah kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
​Struktur Organisasi OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
- Dewan Komisioner OJK.
- Pelaksana Kegiatan Operasional.
Struktur Dewan Komisioner
- Ketua yang merangkap sebagai anggota.
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik yang merangkap sebagai anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang merangkap sebagai anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang merangkap sebagai anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang merangkap sebagai anggota.
- Ketua Dewan Audit yang merangkap sebagai anggota.
- Anggota yang dapat membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan salah satu anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
- Anggota Ex-officio dari suatu Kementerian Keuangan yang merupakan seorang pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana Kegiatan Operasional
- Ketua Dewan Komisioner yang memimpin bidang Manajemen Strategis I.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner yang memimpin bidang Manajemen Strategis II.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB.
- Ketua Dewan Audit yang memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko.
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Nilai – Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan
- Integritas
Integritas yakni hal yang bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan sebuah kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
- Profesionalisme
Profesionalisme yaitu hal untuk bekerja dengan penuhan tanggung jawab yang berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk dapat mencapai kinerja terbaik.
- Sinergi
Sinergi ialah suatu hal untuk dapat berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
- Inklusif
Inklusif merupakan hal yang terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta dapat memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
- Visioner
Visioner ialah hal yang memiliki wawasan yang luas dan juga mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tujuan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :