Agunan Adalah

Diposting pada

Sarjana EkonomiHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Agunan. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Agunan : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Aspek dan Jenis Terlengkap


Pengertian Agunan

Istilah jaminan atau agunan berasal dari bahasa belanda yaitu zerkeheid atau cautie yang artinya sudah mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin pembayaran atau pelunasan atas tagihannya, selain itu pertanggung jawaban umum debitur terhadap barang-barangnya.

Agunan merupakan suatu kemampuan atau keyakinan atau juga kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Agunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah) itu sendiri, misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.


Pengertian Agunan Menurut Para Ahli

1. Undang – Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992

Agunan ialah kemampuan, keyakinan atau kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.


2. Widiyono

Agunan yaitu suatu benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apabila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.


3. Faisal

Agunan yakni penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.


4. Thomas

Agunan merupakan suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu barang.


5. Rahman

Agunan ialah tanggungan yang diberikan oleh debitur dan atau pihak ketiga kreditur karena pihak debitur mempunyai kepentingan bahwa debitur harus memenuhi kewajibannya dalam suatu perikatan.


6. Hadisoeprapto

Agunan merupakan segala sesuatu yang diberikan kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.


7. Rivai

Agunan yaitu hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada lembaga keuangan guna menjamin pelunasan utangnya apabila pembiayaan yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan atau adendum-nya.


8. Usman

Agunan merupakan harta benda milik pihak ketiga atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi wanprestasi terhadap pihak ketiga.


Fungsi Agunan

  • Untuk pembayaran utang seandainya terjadi wanprestasi atas pihak ketiga yaitu dengan jalan menguangkan atau menjual jaminan tersebut.
  • Sebagai akibat dari fungsi pertama, atau sebagai indikator penentuan jumlah pembiayaan yang akan diberikan kepada pihak pihak ketiga. Pemberian jumlah pembiayaan tidak boleh melebihi nilai harta yang dijaminkan.

Manfaat Agunan

  • Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil.
  • Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitur dan pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
  • Memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit.
  • Memberikan hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh debitur pada waktu yang telah ditentukan.

Tujuan Agunan

  • Sebagai penutup resiko kerugian yang ditanggung oleh pihak bank jika nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit.
  • Sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.

Jenis-Jenis Agunan

1. Agunan Kebendaan

Jaminan kebendaan merupakan penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud ataupun tidak berwujud. Seorang debitur memberikan jaminan untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.

  • Agunan Berwujud

Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang terdapat diatasnya berdiri suatu bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik. Agunan bergerak seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.

  • Agunan Tak Berwujud

Agunan ini meliputi hak paten, piutan dagang dan hak sewa.


2. Agunan Penanggungan (Bukan Kebendaan)

  • Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)

Jaminan pribadi merupakan pernyataan bersedia dari perorangan tertentu untuk mengganti kerugian bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur teretntu yang dijamin sampai tempo yang sudah disepakati antara bank dan debitur (Peminjam atau nasabah).

  • Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)

Jaminan perusahaan ialah suatu pernyataan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk mengganti kerugian bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin sampai tempo yang sudah disepakati antara bank dan debitur (peminjam atau nasabah).


Aspek-Aspek Agunan

  • Melakukan cek dokumen (keabsahan dokumen asset)
  • Melakukan pengecekan terhadap fisik agunan – kondisi dan keberadaan agunan-.
  • Melakukan pengecekan lingkungan (status penggunaan) dan peruntungan lokasi.
  • Melakukan pengecekan dengan pihak yang terkait seperti – PPN, Kanot PBB, Dinas Tata Kota dan Notaris bila terjadi akta jual beli – untuk membuktikan kepemilikan jaminan yang sah.

Asas-Asas Agunan

1. Asas Filosofis

Adalah salah satu asas yang mana seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus dijadikan falsafah yang dianut Negara Indonesia yakni Pancasila.


2. Asas Konstitusional

Ialah sebuah asas yang mana seluruh peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus berdasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di Indonesia hukum dasar yang berlaku adalah UUD 1945.


3. Asas Politis

Merupakan asas yang mana seluruh kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada Tap MPR.


4. Asas Operasional (Konkret)

Yaitu suatu asas yang sifatnya umum dan dipakai sebagai asas yang bisa digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Agunan : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Asas, Jenis & Aspeknya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :