Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Sukuk. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk atau obligasi syariah berasal dari bahasa Arab yaitu Shukuk yang merupakan bentuk jamak dari Shak yang berarti “instrumen legal, amal, cek”.
Sukuk atau obligasi syariah merupakan suatu istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional terletak pada penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga.
Juga adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah) Menurut Para Ahli
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
Sukuk atau obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
2. Al Arif
Sukuk ialah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyaraah, atau yang lain.
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No.IX.A.13
Sukuk yaitu efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
4. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution
Sukuk yakni sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagaimana rencana, pemilikan saham dan hak atas aset yang nampak, penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equity atas aktivitas tertentu.
5. Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Sukuk merupakan salah satu surat berharga yang diterbitakan berdasarkan syariah islam sebagai bukti penyertaan atas aset SBSN baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional
Sifat Sukuk (Obligasi Syariah)
- Dapat diperdagangkan (Tradable) yaitu sukuk mewakili pihak pemilik aktual dari aset yang jelas, manfaat aset atau kegiatan bisnis dan juga dapat diperdagangkan menurut harga pasar.
- Dapat diperingkat (Rateable) yakni sukuk bisa diperingkat oleh agen pemberi peringkat, baikregional maupun internasional.
- Dapat ditambah (Enhanceable) ialah sebagai tambahan terhadap aset yang mewadahinya (underlying asset) atau aktivitas bisnis, sukuk dapat dijamin dengan jaminan lain berdasarkan prinsip syariah.
- Fleksibilitas Hukum (Legal Flexibility) adalah sukuk bisa distruktur dan ditawarkan secara nasional dan global dengan perlakuan pajak yang berbeda.
- Dapat ditebus (Reedamable) merupakan struktur pada sukuk memungkinkan untuk dapat ditebus.
Ciri-Ciri Sukuk (Obligasi Syariah)
- Sukuk merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title).
- Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
- Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
- Penerbitan melalui special purpose vehicle (SPV).
- Memerlukan underlying asset.
- Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.
Jenis-Jenis Sukuk (Obligasi Syariah)
1. Jenis Sukuk Berdasarkan Jenis Akadnya
- Sukuk Ijarah yakni kontrak pengalihan hak pengguna atas barang atau jasa, tanpa diikuti oleh pengalihan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; kepemilikan sukuk atas aset berwujud yang disewa, manfaat kepemilikan sukuk, dan layanan kepemilikan sukuk.
- Sukuk Mudharabah dikeluarkan atas dasar perjanjian mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) sementara pihak lain memberikan keahlian dan energi (mudharib), manfaat kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka yang merupakan penyedia modal.
- Sukuk Musyarakah dikeluarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak musyarakah di mana dua atau lebih pihak bekerja sama untuk menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang ada, atau membiayai kegiatan bisnis. Keuntungan dan kerugian yang terjadi ditanggung bersama sesuai dengan jumlah penyertaan modal masing-masing pihak.
- Sukuk Istishna yaitu sebuah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kontrak di mana para pihak setuju untuk membeli dan menjual dalam konteks pembiayaan proyek/barang. Harga, waktu pengiriman, dan spesifikasi proyek atau item ditentukan sebelumnya berdasarkan perjanjian.
- Sukuk Murabaha merupakan suatu sukuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip jual beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditas, sedangkan investor adalah pembeli komoditas tersebut.
- Sukuk Wakalah yakni sukuk yang mewakili proyek atau kegiatan bisnis yang dikelola berdasarkan kontrak wakalah, dengan menunjuk agen tertentu (perwakilan) untuk mengelola bisnis atas nama pemegang sukuk.
- Sukuk Muzara’ah ialah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan memperoleh dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan perjanjian.
2. Jenis Sukuk Berdasarkan Pihak Penerbit
- Sukuk Korporasi ialah jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan yang mematuhi prinsip syariah.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti pembagian aset SBSN, baik dalam rupiah maupun mata uang asing.
3. Jenis Sukuk Berdasarkan Pembagian atau Pendapatan Hasil
- Sukuk Margin yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya berasal dari margin keuntungan dari kontrak jual beli, sukuk ini terdiri dari sukuk murabahah, sukuk salam, istishna sukuk.
- Sukuk Fee ialah sukuk yang pembayaran pendapatannya tetap karena berasal dari pendapatan tetap dari sewa atau biaya, yaitu sukuk ijarah.
- Sukuk Bagi Hasil yakni sukuk yang pembayaran pendapatannya didasarkan pada bagi hasil dari hasil yang diperoleh dalam menjalankan bisnis yang didanai, yaitu sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah.
4. Jenis Sukuk Berdasarkan Basis Aset
- Aset Sukuk yaitu pembiayaan berdasarkan aset, termasuk sukuk salam seperti dalam pembiayaan produksi pertanian, istishna sukuk ‘seperti proyek konstruksi bangunan dan perumahan atau infrastruktur lainnya, sukuk murabahah seperti pembiayaan bisnis perdagangan, pembiayaan bahan baku untuk produksi, dan sukuk ijarah, misalnya leasing.
- Sukuk Penyertaan atau Sukuk Ekuitas yakni pembiayaan berdasarkan partisipasi ekuitas. Sukuk yang termasuk dalam ekuitas sukuk adalah sukuk mudharabah atau lebih dikenal dengan pembiayaan bisnis atau sukuk musyarakah atau dikenal sebagai usaha patungan.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Sukuk (Obligasi Syariah) : Pengertian, Ciri, Sifat, Jenis & Perbedaannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :