Sarjana Ekonomi – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di sarjanaekonomi.co.id. Kali ini akan membahas mengenai PPAT.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah PPAT? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016).
PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.
Tugas PPAT
1. Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak yaitu :
- Jual beli
- Hibah
- Tukar menukar
- Pembagian hak bersama
2. Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak ialah :
- SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan)
- APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
Syarat Menjadi PPAT
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun.
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani; f. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan. (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian, magang, dan pengangkatan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri).
Larangan PPAT
- Hak atas tanah dalam sengketa.
- Hak atas tanah dalam sitaan.
- Hak atas tanah dikuasai negara.
Kode Etik PPAT
Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT. Organisasi PPAT saat ini ialah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“IPPAT”).
IPPAT merupakan sebuah perkumpulan atau organisasi bagi para PPAT, berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989 Nomor C2-3281.HT.01.03.Th.89, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya.
Selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tersebut di atas dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1989 Nomor 55 Tambahan Nomor 32.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 yakni sebagai berikut :
- PPAT : Sebuah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris
- PPAT Sementara : Seorang Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
- PPAT Khusus : Suatu Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ PPAT : Pengertian, Syarat, Tugas, Kode Etik & Larangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :