Regulasi Bisnis

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Regulasi Bisnis. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Regulasi Bisnis : Pengertian, Jenis, Tujuan, Fungsi dan Landasan Hukum Terlengkap


Pengertian Regulasi Bisnis

Regulasi bisnis dan bidang ekonomi merupakan suatu aturan yang mengendalikan perilaku dalam berbisnis baik dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, regulasi industri, peraturan asosiasi perdagangan, dan lain sebagainya.

Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.

Fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis tersebut bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis.


Jenis-Jenis Regulasi Bisnis

1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek

Merek pada sebuah bisnis ini merupakan suatu penanda supaya memudahkan didalam mengingatnya. Didalam merek tersebut terdapat unsur huruf, angka, gambar, serta juga warna. Merek juga menjadi pembeda antara bisnis dengan bisnis lainnya.

Landasan Hukum Bidang Merk

  • UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  • UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
  • PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
  • PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
  • PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis

Ruang Lingkup Merek

  • Merek Dagang
    Merek yang memiliki fungsi yakni sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik itu secara perorangan atau juga berkelompok atau dengan badan hukum supaya membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
  • Merek Jasa
    Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik itu yang ditawarkan oleh perorangan atau juga kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.

Sistem Perlindungan Merek

Perlindungan merek ini dilindungi secara konstitusi, yakni hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file).

Dibawah ini merupakan fungsi dari pendaftaran merek tersebut diantaranya sebagai berikut :

  • Sebagai bukti kepemilikan merek
  • Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
  • Sebagai dasar untuk dapat mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama.

2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen

Regulasi ini tercantum di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ini dibagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut :

  • Perlindungan preventif ialah sebuah perlindungan konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
  • Perlindungan kuratif yakni suatu perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.

Asas Perlindungan Konsumen

  • Asas keadilan
  • Asas manfaat
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
  • Asas keseimbangan
  • Asas kepastian hukum

3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis

Praktik monopoli bisnis adalah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu.

Hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.

Dalam pelaksanaan perdagangan di Indonesia, para pengusaha wajib memakai asas demokrasi ekonomi. Dengan begitu maka akan tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum.

Beberapa hal yang dilarang dalam regulasi yaitu seperti berikut ini :

  • Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
  • Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
  • Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.

Tujuan dibuatnya larangan praktik monopoli bisnis yaitu sebagai berikut :

  • Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
  • Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
  • Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
  • Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Regulasi Bisnis : Pengertian, Jenis, Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup & Landasan Hukumnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :