Hukum Dagang

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di sarjanaekonomi.co.id. Kali ini akan membahas mengenai Hukum Dagang.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Hukum Dagang? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Hukum Dagang : Pengertian, Tugas, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Terlengkap


Pengertian Hukum Dagang

Perdagangan yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.

Hukum dagang (Handelsrecht) merupakan salah satu hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.


Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

1. CST. Kansil

Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.


2. Ahmad Ihsan

Hukum dagang merupakan salah satu pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.


3. Munir Fuadi

Hukum dagang yaitu segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.


4. Sunaryati Hartono

Hukum dagang yakni satu keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.


5. M. N. Tirtaamidjaja

Hukum dagang ialah berbagai hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan.


Tugas Perdagangan

  • Membawa atau memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
  • Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  • Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

  • Kontrak bisnis
  • Jual beli
  • Bentuk-bentuk Perusahaan
  • Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
  • Penanaman Modal Asing
  • Kepailitan dan Likuidasi
  • Merger dan Akuisisi
  • Perkreditan dan Pembiayaan
  • Jaminan Hutang
  • Surat Berharga
  • Perburuan
  • Hak atas Kekayaan Intelaktual
  • Anti Monopoli
  • Perlindungan Konsumen
  • Keagenan dan Distribusi
  • Asuransi
  • Perpajakan
  • Penyelesaian Sengketa Bisnis
  • Bisnis Internasional
  • Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda)

Sumber-Sumber Hukum Dagang

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih memiliki beberapa kekurangan.

Kekurangan tersebut diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau guna orang-orang pada umumnya.

Sesuai dengan pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD), KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu yang kemudian hal-hal tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III.


3. Peraturan Perundang-Undangan

  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

4. Kebiasaan

Pada umumnya, kebiasaan yang telah dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan telah diterima oleh masyarakat mampu digunakan sebagai sumber hukum pada hukum dagang.

Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. \Misalkan tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain-lain.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Hukum Dagang : Pengertian, Tugas, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :