SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil atau yang biasa disingkat dengan SKPN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama nominalnya dengan besarnya jumlah kredit pajak atau juga pajak tidak terutang dan tidak terdapat kredit pajak.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Sebagai suatu yang dapat memberitahukan kepada wajib pajak bahwa jumlah nominal yang dibayarkan harus sama besarnya dengan jumlah pajak terutang.
Ketentuan SKPN Menurut Undang-Undang KUP Pasal 17
- Pajak Pertambahan Nilai jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat suatu pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilimpahkan ketika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
- Pajak Penghasilan jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
Demikianlah pembahasan mengenai √ Surat Ketetapan Pajak Nihil : Pengertian, Fungsi, Ketentuan dan Penerbitannya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Jenis-Jenis Pajak
- Syarat-Syarat Membuat NPWP
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)