Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

By Guru Ekonomi #145 pmk 03 2012 ortax, #apa isi dari pph pasal 21, #apa yang anda ketahui tentang fungsi skplb, #apa yang dimaksud skpn, #apakah alasan penerbitan surat tagihan pajak, #aparatur pajak disebut, #artikel surat ketetapan pajak lebih bayar, #bagaimana prosedur penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar, #beban sumbangan termasuk unsur dari penyebab, #bentuk bentuk keputusan pajak, #bentuk surat dalam perpajakan, #cara menghitung surat ketetapan pajak, #contoh format skpkb, #contoh formulir surat ketetapan pajak, #contoh kasus skplb, #contoh kasus skpn, #contoh kasus surat ketetapan pajak nihil, #contoh skpkb, #contoh skpkb yang sudah diisi, #contoh skpkbt, #contoh soal kasus pemeriksaan pajak, #contoh soal kelebihan pembayaran pajak, #contoh soal perhitungan sanksi pajak, #contoh soal skplb, #contoh soal tentang surat ketetapan pajak, #contoh surat ketetapan pajak nihil, #contoh surat tagihan pajak, #daluwarsa penetapan pajak, #dasar hukum pemeriksaan pajak, #dasar hukum surat ketetapan pajak, #definisi surat ketetapan pajak lebih bayar, #format skpkb, #format skplb, #fungsi skplb, #fungsi skpn, #fungsi surat ketetapan pajak, #fungsi surat ketetapan pajak nihil, #jelaskan mengenai pengusaha kena pajak, #jelaskan pajak penghasilan dan ssp, #jelaskan pengertian surat pemberitahuan pajak, #jelaskan syarat penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, #jelaskan tata cara penerbitan skplb brainly, #jurnal restitusi pajak, #jurnal surat ketetapan pajak lebih bayar, #keputusan pajak, #kompensasi pajak adalah, #kredit pajak lebih besar dari pajak terutang, #macam macam ketetapan pajak, #makalah ketetapan dan keputusan pajak, #makalah sanksi perpajakan, #makalah surat ketetapan pajak, #Makalah surat ketetapan pajak lebih bayar, #makalah surat ketetapan pajak nihil, #manfaat pengukuhan pengusaha kena pajak, #materi kuliah surat ketetapan pajak, #mengapa fiskus mengeluarkan stp, #mengapa harus ada surat ketetapan pajak, #mengapa skpkbt diterbitkan, #nota penghitungan pajak adalah, #pemberitahuan pajak adalah, #pembetulan surat ketetapan pajak diterbitkan apabila, #pemeriksaan pajak meliputi, #penerbitan surat tagihan pajak, #penetapan dan ketetapan pajak, #pengalaman restitusi pajak, #pengertian dan fungsi stp, #pengertian skplb, #pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, #pengertian surat ketetapan pajak lebih bayar, #Pengertian Surat Tagihan Pajak, #Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP), #per-17/pj/2018, #perhitungan restitusi ppn, #permohonan transfer skplb, #pertanyaan tentang restitusi pajak, #pertanyaan tentang skplb, #pertanyaan tentang surat ketetapan pajak, #pmk 23 tahun 2008 ortax, #pmk skpn, #produk hukum pajak, #proposal surat ketetapan pajak lebih bayar, #proses penerbitan skp, #reformasi perpajakan ditujukan untuk, #ruang lingkup pemeriksaan pajak, #sanksi sanksi dalam perpajakan, #sanksi skpn, #sebutkan dua macam surat pemberitahuan, #sebutkan proses pengajuan restitusi., #sejarah lembaga penyelesaian sengketa pajak, #skpkbt, #skpkpp adalah, #skripsi surat ketetapan pajak lebih bayar, #soal tentang surat ketetapan pajak, #sop penerbitan surat tagihan pajak, #spmkp dibuat rangkap, #stp dan skpkb, #surat keputusan keberatan adalah, #surat ketetapan pajak daerah adalah, #surat ketetapan pajak kurang bayar diterbitkan oleh dirjen pajak apabila, #surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, #surat ketetapan pajak lebih bayar, #surat ketetapan pajak lebih bayar adalah, #surat ketetapan pajak lebih bayar menurut para ahli, #surat ketetapan pajak lebih bayar pdf, #surat ketetapan pajak lebih bayar ppt, #surat ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah, #surat menyurat, #surat pemberitahuan pajak, #surat pemberitahuan pajak adalah, #surat setoran pajak adalah, #surat surat pajak, #surat tagihan pajak, #tantangan yang dihadapi perpajakan nasional, #tata cara pembetulan spt, #tata cara penerbitan surat ketetapan pajak, #terangkan perbedaan skpkb dan skpkbt, #terhadap surat tagihan pajak dapat diajukan, #tujuan pemeriksaan pajak, #tuliskan 3 dasar hukum pajak penghasilan, #yang bukan wewenang fiskus adalah
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)


Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)


Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau biasa disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang dapat menentukan suatu jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang dihasilkan jauh lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masih dapat diterbitkan apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap.


Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)


Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan suatu pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.


Penyebab Penerbitan SKPLB


  • Pajak penghasilan yang berupa jumlah kredit pajaknya lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang jumlah pajak yang dibayar lebih bedsar daripada jumlah pajak yang terutang.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang berupa jumlah kredit pajaknya lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat suatu pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran kemudian dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai tersebut.

Tata Cara Penerbitan SKPLB


1. Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan:

  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan suatu pemeriksaan atas sebuah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan beberapa kriteria tertentu yang telah disepakati.
  • Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memberi suatu keputusan untuk SKPLB, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu yang ditentukan tersebut berakhir.
  • Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana yang telah dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan berupa imbalan bunga sebesar 2% dari sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

2. Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:

  • Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).

Menurut Direktur Jenderal Pajak Penerbitan SKPLB


1. Hasil Pemeriksaan terhadap :

  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  • Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP

2. hasil Verifikasi terhadap kebenaran atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.


Demikianlah pembahasan mengenai √ Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar : Pengertian, Fungsi, Penyebab Penerbitan dan Tata Caranya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :

/* */