Yayasan Adalah

By Guru Ekonomi #akta notaris, #akta pendirian yayasan, #alat perlengkapan yayasan, #apa yang dimaksud dengan yayasan brainly, #artikel Yayasan, #badan hukum yayasan, #bagaimana perlakuan akuntansi bagi yayasan, #biaya mendirikan lsm, #biaya pendirian yayasan, #bolehkah pendiri yayasan menjadi pengurus, #cara mendirikan panti asuhan, #Cara Mendirikan Yayasan dan Syaratnya, #cara mendirikan yayasan yatim piatu, #cek nama yayasan di indonesia, #Ciri - Ciri Yayasan, #ciri ciri koperasi, #ciri ciri yayasan, #ciri khas koperasi, #ciri-ciri badan usaha swasta asing, #ciri-ciri koperasi, #ciri-ciri yayasan brainly, #contoh akta pendirian yayasan keagamaan, #contoh akta yayasan 2019, #contoh badan usaha publik, #contoh draft akta perubahan yayasan, #contoh nama yayasan pendidikan, #contoh perkumpulan berbadan hukum, #contoh proposal pendirian yayasan, #Contoh Yayasan, #contoh yayasan asing, #contoh yayasan keagamaan, #contoh yayasan pemberdayaan masyarakat, #daftar pustaka tentang yayasan, #daftar yayasan, #daftar yayasan online, #dasar hukum yayasan, #dirtjen ahu go id login, #fungsi yayasan, #hak pendiri yayasan, #https ahu go id sabh yayasan checkpesannama, #hukum tentang koperasi, #investasi yayasan, #jelaskan tujuan dari koperasi, #jenis jenis yayasan, #jenis yayasan, #jika yayasan bubar hartanya, #jurnal pengertian yayasan, #jurnal tentang yayasan pdf, #karakteristik yayasan, #kekayaan yayasan, #Kelebihan BUMD, #kelebihan dan kekurangan perusahaan daerah, #kelebihan dan kekurangan yayasan, #kelebihan yayasan, #keuntungan mendirikan yayasan, #latar belakang mendirikan yayasan, #makalah hukum dagang tentang yayasan, #Makalah Koperasi, #makalah Yayasan, #maksud dan tujuan yayasan menurut badan hukum, #maksud dan tujuan yayasan pendidikan, #maksud dari yayasan pekerjaan, #materi tentang investasi yayasan, #materi Yayasan, #modal pendirian yayasan, #modal yayasan, #modal yayasan adalah, #modal yayasan diperoleh dari, #nama yayasan atau perkumpulan, #pembubaran yayasan, #pendirian perkumpulan, #pendirian yayasan, #pendirian yayasan 2018, #pendirian yayasan dengan kuasa, #pendirian yayasan online, #pengalihan aset yayasan, #pengecekan voucher ahu, #Pengertian Yayasan, #Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli, #Penyebab Yayasan Bubar, #perbedaan antara pt dan cv, #perbedaan yayasan dan perkumpulan, #permenkumham 21 tahun 2019, #permenkumham no. 3 tahun 2016 pdf, #permenkumham no. 63 tahun 2016, #permodalan yayasan, #pertanyaan seputar yayasan, #Pihak yang Terkait dengan Yayasan, #problematika yayasan, #prosedur pendirian yayasan pendidikan, #prosedur yayasan membeli tanah, #resume tentang yayasan, #salah satu bumn di indonesia yaitu, #sebutkan ciri – ciri dari badan usaha, #sebutkan kelebihan bumd, #sebutkan kelebihan dari bumd, #sejarah yayasan di indonesia, #sifat keanggotaan yayasan, #sifat yayasan, #struktur sebuah yayasan, #sumber permodalan yayasan, #syarat membuka cabang yayasan, #syarat mendirikan yayasan masjid, #syarat mendirikan yayasan pondok pesantren, #Syarat Pendirian Yayasan, #syarat pendirian yayasan 2019, #syarat pendirian yayasan pdf, #syarat pendirian yayasan perguruan tinggi, #tanggung jawab yayasan, #tanggung jawab yayasan sebagai badan hukum, #tanya jawab mengenai yayasan, #Tujuan Yayasan, #tuliskan contoh bumd, #Undang - Undang Yayasan, #undang-undang no. 21 tahun 2004, #undang-undang yayasan terbaru 2018 pdf, #undang-undang yayasan terbaru 2019, #unsur-unsur pokok yayasan, #uu no. 16 tahun 2001, #uu yayasan, #uu yayasan 2001, #uu yayasan hukumonline, #uu yayasan terbaru, #visi misi yayasan, #Yayasan, #Yayasan adalah, #yayasan hukumonline, #yayasan panti sosial, #yayasan pdf, #yayasan sebagai badan hukum, #yayasan termasuk badan usaha
√ Yayasan : Pengertian, Tujuan, Ciri, Syarat dan Contoh Terlengkap
√ Yayasan : Pengertian, Tujuan, Ciri, Syarat dan Contoh Terlengkap

Sarjana Ekonomi Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di sarjanaekonomi.co.id. Kali ini akan membahas mengenai Yayasan.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Yayasan? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Yayasan : Pengertian, Tujuan, Ciri, Syarat dan Contoh Terlengkap


Pengertian Yayasan

Yayasan merupakan salah satu entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain.

Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Di Indonesia, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.


Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

1. Zainul Bahri

Yayasan yaitu suatu badan hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya.


2. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

Yayasan merupakan salah satu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.


3. Poerwadarminta

Yayasan dapat didirikan dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.


4. Achmad Ichsani

Yayasan itu tidak memiliki anggota. Hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pendirinya.

Sebagian harta yang telah disumbangkan untuk yayasan akan menjadi kekayaan yayasan serta digunakan dalam memajukan bidang sosial, keagamaan dan lain sebagainya.


5. UU No.16 tahun 2001

Yayasan ialah sebuah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.


6. Subekti

Yayasan yaitu sebuah badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.


7. UUY Pasal 1 No. 1

Yayasan yakni berbagai badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.


Ciri-Ciri Yayasan

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
  • Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
  • Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
  • Yayasan tidak mempunyai anggota
  • Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
  • Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
  • Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
  • Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

Tujuan Yayasan

  • Mencapai tujuan dibidang sosial, keagamaan dan tujuan kemanusiaan dimana tertuan dalam pasal 1 angka 1 UUY.
  • Maksud dan tujuan yayasan wajib untuk dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan dimana termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
  • Maksud dan tujuan yayasan mempunyai sifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 UUY.

Cara Mendirikan Yayasan dan Syaratnya

  • Orang Indonesia (WNI)
  • Orang Asing (WNA)
  • Bersama orang Indonesia
  • Bersama orang Asing

1. Satu Orang

  • Orang Indonesia (WNI)
  • Orang Asing (WNA)

2. Lebih dari Satu Orang

  • Orang-orang Indonesia (WNI)
  • Orang-orang Asing (WNA)
  • Orang-orang Indonesia (WNI) dan Orang-orang Asing (WNA)

3. Satu Badan Hukum

  • Badan hukum Indonesia
  • Badan hukum asing

4. Lebih dari Satu Badan Hukum

  • Badan-badan hukum Indonesia
  • Badan-badan hukum asing
  • Badan-badan hukum Indonesia (WNI) dan badan-badan hukum asing (WNA)

5. Sebuah yayasan dapat didirikan oleh satu orang saja atau perorangan karena alasan seperti berikut ini :

  • Kehendak dari orang yang masih hidup untuk memisahkan sebagian dari harta mereka untuk modal yayasan.
  • Orang yang masih hidup juga bisa difungsikan untuk modal awal yayasan yang berlaku saat orang tersebut meninggal pada surat wasiat. Nantinya penerima wasiat akan bertugas mewakili pemberi wasiat.

Syarat Pendirian Yayasan

  • Tidak bertentangan dengan badan hukum.
  • Didirikan oleh satu orang atau lebih.
  • Telah pendapat izin pendirian dari mentri hukum dan hak asasi manusia.
  • Memiliki susunan kepengurusan.
  • Sebuah yayasan harus memiliki akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Sebuah yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
  • Diumumkan dalam berita Negara.
  • Tidak dianjurkan menggunakan nama yang telah lebih dulu disahkan sebelumnnya.
  • Nama yayasan harus berawalan dengan kata “yayasan”.
  • Kekayaan pribadi tidak boleh dijadikan satu dengan keuangan yang dimiliki yayasan.

Dasar Hukum Yayasan

  • Yayasan ini harus memastikan bahwa mereka termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini (Pasal 71 UU No.16 tahun 2001)
  • Yayasan juga harus sesuai dengan anggaran dasarnya.
  • Yayasan harus dapat mengubah struktur organisasinya
  • Yayasan harus bisa memastikan badan usaha yang didirikannya mempunyai kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
  • Yayasan harus memastikan sebuah penyertaan yang dijalankkannya tidak lebih 25% dari semua nilai kekayaan yayasan
  • Yayasan tidak boleh lagi untuk bisa menggaji organ yayasan
  • Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan dilarang merangkap jabatan Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik di badan usaha yang didirikan oleh yayasan maupun badan usaha yang mana yayasan menjalankan penyertaan.
  • Seluruh yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahuna dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan.
  • Untuk yayasan yang mendapatkan bantuan negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih, atau memiliki kekayaan di luar harta wakaf, sebesar Rp. 20 Milyar atau lebih, ikhtisar laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan harus diaudit oleh Akuntan Publik.
  • Yayasan yang beberapa kekayaannya bersumber dari bantuan negara, bantuan luar negari atau sumbangan masyarakat yang didapat sebagai akibat berlakukanya suatu peraturan perundang-undangan harus mengumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang meliputi kekayaan selama 10 tahun sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
  • Yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas
  • Kekayaan yayasan dalam bentuk uang, barang ataupun kekayaan lain yand didapat yayasan menurut Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Yayasan.

Contoh Yayasan

  • Yayasan Panti Sosial
  • Yayasan Insan Mudah Mulia
  • Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
  • Tonoto Foundation
  • Indonesia Toray Science Foundation
  • Habibie Center
  • Putera Sampoerna Foundation
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  • Yayasan Pembinaan Anak Cacat

Pihak yang Terkait dengan Yayasan

  • Pengadilan Negeri : Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan Negeri
  • Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang telah ditentukan
  • Akuntan Publik : Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki ijin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik

Penyebab Yayasan Bubar

  • Tujuan yayasan yang ada dalam anggaran dasar sudah tercapai atau tidak tercapai
  • Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran telah berakhir
  • Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum sesuai dengan alasan tertentu, misalnya:
  1. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan vailid
  2. Yayasan melanggar ketertiban dan kesusilaan
  3. Harta kekayaan yayasan tidak cukup digunakan untuk melunasi utangnya setelah dinyatakan vailid dicabut.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Yayasan : Pengertian, Ciri, Tujuan, Syarat, Pendirian, Contoh & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */