Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Akuisisi. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Akuisisi
Akuisisi ini berasal dari bahasa Inggris yaitu “acquisition” yang berarti “pengambilalihan”. Aslinya, kata akuisisi ini berasal dari bahasa Latin, “acquisitio” yakni dari kata kerja “acquirere”.
Akuisisi yaitu suatu pembelian suatu perusahaan oleh sebuah perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi merupakan salah satu cara untuk dapat mengembangkan perusahaan yang ada atau menyelamatkan perusahaan yang akan mengalami kekurangan atau kesulitan modal.
Dengan kata lain, akuisisi yaitu sebuah transaksi dimana suatu perusahaan membeli atau menguasai 100 persen kepemilikan dari perusahaan lain agar dapat menggunakan kompetensi inti dengan lebih efektif dan dengan membuat perusahaan yang diakuisisikannya tersebut menjadi sebuah perusahaan yang mendukung portofolio bisnisnya.
Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli
1. P.S Sudarsanan
Akuisisi yakni sebuah perjanjian dari berbagai perusahaan dalam hal membeli saham atau aset perusahaan lain dan para pemegang dari suatu perusahaan lain yang akan menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.
2. Micchael A. Hitt
Akuisisi ialah sebuah proses untuk dapat membeli atau memperoleh perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari suatu perusahaan yang menjadi sasaran.
3. Abdul Moin
Akuisisi yakni suatu pengendalian atau juga pengambilan kepemilikan atas sebuah aset atau juga beberapa saham perusahaan oleh suatu perusahaan yang lain, namun kedua perusahaan tersebut yang akan tetap menjalankan perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah.
4. Marcell go
Akuisisi atau yang biasa disebut juga dengan investasi peranan modal merupakan suatu penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, dengan cara pembelian pada saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50 %).
5. Made Sudana
Akuisisi yaitu suatu hal penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor yang akan membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi.
Sehingga pengendalian manajemen suatu perusahaaan yang dapat diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan yang masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
6. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22
Akuisisi yakni sebuah pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut.
7. Summer N. Levine
Akuisisi yaitu sebuah transaksi yang terjadi antara dua pihak, dimana para pihak pembeli pada akhirnya mendapatkan dan akan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak penjual.
8. Charles A. Scharf
Akuisisi ialah suatu transaksi yang dimana pihak pembeli (perusahaan) akan memperoleh sebagian maupun seluruh aset atau juga suatu usaha dari pihak penjual (perusahaan), atau seluruh maupun sebagian dari saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, dimana suatu transaksi tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual.
9. Brealey, Myers, dan Marcus
Akuisisi merupakan perbuatan pengambilalihan (takeover) suatu perusahaan dengan dapat membeli saham atau aset perusahaan tersebut, dan suatu perusahaan yang dibeli tetap ada.
10. Munir Fuady
Akuisisi yakni suatu komponen dari tiga serangkaian perbuatan dasar hukum, yaitu merger, konsolidasi dan akuisisi.
11. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998
Akuisisi yaitu berbagai perbuatan dari hukum yang dapat dilakukan oleh suatu badan hukum atau perseorangan untuk dapat mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap suatu perseorangan tersebut.
12. Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010
Akuisisi yakni sebuah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk dapat mengambilalih saham badan usaha yang juga mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.
13. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11
Akuisisi yaitu sesuatu hal dari perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang bisa mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
14. Perundang-Undangan Indonesia
Definisi akuisisi ini tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni sebagai berikut ini :
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Terbatas Individu (UUPT)
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Konsolidasi dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP 27/1998)
- Keputusan Ketua Dewan Pengawas Pasal Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-259 / BL / 2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Perolehan Perusahaan Terbuka (Peraturan BAPEPAM IX.H.1)
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Penggabungan, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (PP 28/1999).
15. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Akuisisi yaitu sebuah pemidahan kepemilikan suatu perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham berada di atas 50%), dan pengambilalihan kepemilikan sebuah perusahaan atau aset.
Tujuan Akuisisi
1. Menambah Sinergi Perusahaan
Pada umumnya akuisisi ini dapat dilakukan untuk bisa meningkatkan keuntungan atau nilai tambah perusahaan yang ikut dalam suatu proses akuisisi, baik akuisitor maupun yang diakuisisi.
2. Memperluas Pangsa Pasar
Akuisisi juga sering dilakukan karena suatu perusahaan yang ingin memperluas pangsa pasarnya karena suatu perusahaan yang diakuisisi telah memiliki pangsa pasar yang sangat cukup besar.
3. Melindungi Pasar
Persaingan bisnis yang cukup ketat akan menjadi salah satu alasan dilakukannya akuisisi. Ketika sebuah perusahaan ingin memperkuat suatu posisi pada market tertentu, mengakuisisi pada sebuah perusahaan pesaing dianggap dapat melindungi market yang ingin dikuasai.
4. Mengakuisisi Produk Tertentu
Salah satu cara pengembangan bisnis suatu perusahaan dapat dilakukan dengan menghasilkan suatu produk baru. Ketika suatu perusahaan lain menghasilkan produk yang berkualitas dan dikehendaki, produk tersebut dapat diakuisisi untuk kemudian dapat dikembangkan lagi.
5. Memperkuat Bisnis Utama
Pengambilalihan pada perusahaan lain yang bergerak di bisnis yang sama pada akhirnya untuk dapat memperkuat bisnis inti (core bussines) suatu perusahaan sehingga menjadi akan lebih kuat dan besar.
Manfaat Akuisisi
- Peningkatan pada tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada untuk dapat melakukan pertumbuhan secara internal.
- Mengurangi suatu tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna untuk dapat menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
- Memasuki pasar baru pada penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus.
- Menyediakan managerial skill, yaitu adanya sebuah bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
- Memperoleh sebuah kemudahaan dana atau pembiayaan.
- Memperoleh cashflow dengan sangat cepat.
- Mendapatkan seorang karyawan yang telah berpengalaman.
- Mendapatkan seorang pelanggan tetap tanpa merintis dari awal.
- Mendapatkan sebuah sistem operasional dan dan administratif yang tetap.
- Meminimalisir suatu risiko kegagalan bisnis atau risisko usaha.
- Mendapatkan kendali atas suatu perusahaan lain.
- Menghemat waktu untuk dapat memasuki bisnis baru.
- Mendapatkan infrastruktur dalam mencapai sebuah pertumbuhan yang lebih cepat.
- Menguasai sebuah pasokan bahan baku dan bahan penolong.
- Memperbesar ukuran suatu perusahaan.
Jenis – Jenis Akuisisi
1. Jenis Akuisisi Berdasarkan Jenis Usaha
- Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal merupakan salah satu akuisisi yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan atas suatu perusahaan target yang memiliki suatu bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi suatu produk yang sama maupun memiliki daerah pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal ini dilakukan dengan suatu tujuan untuk dapat memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
- Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal ialah suatu akuisisi yang dapat dilakukan berdasarkan atas suatu perusahaan yang ditarget berada dalam satu mata rantai produksi, yaitu pada arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan mendapatkan adanya sebuah kepastian pasokan dan penjualan barang.
- Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion)
Akuisisi Pemusatan ialah salah satu jenis akuisis yang melibatkan sebuah perusahaan terkait pada bidang usaha baik secara horizontal maupun vertikal dan yang akibat dari akuisisi tersebut, sehingga perusahaan yang diakuisisi menjadi sebuah kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
- Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition)
Akuisisi konglomerat yakni salah satu jenis akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, namun pada kegiatan suatu perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
2. Jenis Akuisisi Berdasarkan Motivasi Akuisisi
- Akuisisi Strategis
Akuisisi strategis ialah salah satu jenis akuisisi yang bertujuan untuk dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan sinergi sauhan, memperkecil risiko, memperluas pangsa pasar dan juga meningkatkan efisiensi.
- Akuisisi Finansial
Akuisisi finansial yaitu sebuah akusisi yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan finansial semata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Jenis Akuisisi Berdasarkan Transaksi
- Akuisisi Saham
Akuisisi Saham yaitu sebuah kegiatan pengambilalihan saham suatu perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi yang mengakibatkan suatu penguasaan mayoritas atas saham perusahaan target oleh perusahaan yang akan melakukan suatu akuisisi dan dapat membawa ke arah pengasaan suatu manajemen dan juga jalannya perseroan.
- Akuisisi Aset
Akuisisi aset merupakan sebuah pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva suatu perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi dengan atau juga tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap para pihak ketiga.
- Akuisisi Kombinasi
Akuisisi kombinasi ialah sebuah perpaduan antara akuisisi saham dan akuisisi aset.
- Akuisisi Kegiatan Usaha
Akuisisi kegiatan usaha yakni suatu kegiatan pengambilalihan kegiatan usaha tertentu dari suatu perusahaan target seperti alat produksi, hak milik intelektual dan juga jaringan bisnis oleh perusahaan pengakusisi.
4. Jenis Akuisisi Berdasarkan Lokalisasi
- Akuisisi Eksternal
Akuisisi eksternal ialah suatu transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup suatu perusahaan yang berbeda.
- Akuisisi Internal
Akuisisi internal yakkni salah satu transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam satu grup suatu perusahaan yang sama. Tapi dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi sebuah pelanggaran prinsip keadilan seperti pada kesamaan harga dan pihak penjual tidak akan kehilangan sahamnya.
Faktor Kegagalan Akuisisi
- Perusahaan target akuisisi yang memiliki strategi suatu perusahaan yang rendah.
- Tidak ada kejelasan sebuah nilai yang bisa diciptakan sebagai hasil akuisisi.
- Pendekatan integrasi yang tidak sejalan dengan sebuah perusahaan yang ditargetkan sehingga proses dalam integrasi akan terhambat.
- Tidak ada penyesuaian dengan suatu kondisi lapangan sehingga tidak menemukan gambaran yang jelas tentang perusahaan target.
- Terjadi suatu perbedaan antara tim negosiasi dan tim implementasi.
- Menentukan sebuah nilai perusahaan target sangat sulit.
- Mahalnya biaya konsultan dan juga koordinasi sehingga meningkatkan biaya dan penambahan pengeluaran.
- Dapat mengakibatkan turunnya suatu moral organisasi.
- Tidak ada jaminan dalam peningkatan perusahaan.
- Tidak ada jaminan peningkatan sebuah kesejahteraan pemegang saham.
Faktor Keberhasilan Akuisisi
- Melakukan sebuah audit terlebih dahulu sebelum melakukan akuisisi terhadap suatu perusahaan target.
- Memastikan bahwa sebuah perusahaan target dalam keadaan baik.
- Sudah pernah melakukan suatu akuisisi sebelumnya.
- Memilih sebuah perusahaan target yang relatif lebih kecil.
- Melakukan suatu akuisisi dengan cara yang bersahabat.
Proses Akuisisi
1. Merger
Merger merupakan suatu proses penggabungan dua perusahaan yang dimana satu perusahaan tetap berdiri dengan nama dan semua identitasnya sementara pada perusahaan lainnya akan hilang atau lebur ke dalam perusahaan tersebut. Merger ini biasanya dapat dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki bidang bisnis yang sama.
Baca Juga Secara Lengkap : Merger Adalah
2. Acquisition of Stock (Akuisisi Saham)
Acquisition of stock yakni sebuah proses akuisisi dengan dapat mengajukan penawaran kepada perusahaan tertentu, biasanya langsung dapat ditujukan kepada pemilik perusahaan.
Acquisition of stock dapat dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, baik dengan cara pembelian secara tunai maupun melalui pada pembelian saham atau juga surat berharga lainnya.
Baca Juga : Saham Adalah
3. Acquisition of Assets (Akuisisi Aset)
Acquisition of Assets yakni sebuah proses akuisisi dengan cara membeli semua aset suatu perusahaan tertentu. Proses akuisisi ini tidak lagi membutuhkan persetujuan pemilik saham minoritas dalam suatu perusahaan.
Baca Juga : Aset Adalah
Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
- Akuisisi ini tidak memerlukan rapat dan suara dari para pemegang saha sehingga pemegang saham tidak menyukai sebuah tawaran firm, mereka bisa menahan dan tidak akan menjual sahamnya kepada pihak bidding firm.
- Dalam akuisisi saham, sebuah perusahaan yang membeli tidak perlu persetujuan dari manajemen perusahaan karena dapat berurusan secara langsung dengan para pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer.
- Akuisisi saham juga dapat digunakan untuk dapat pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat, hal itu karena tidak akan memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan.
- Akuisisi aset jmemerlukan suara pemegang saham tetapi tidak akan memerlukan mayoritas suara pemegang saham.
Kekurangan Akuisisi
- Apabila para pemegang saham cukup banyak minoritas yang tidak akan menyetujui pengambilan alih tersebut maka akuisisi batal. Anggaran dasar pada perusahaan pada umumnya dapat menentukan paling sedikit dua per tiga suara persetujuan pada suatu akuisisi supaya akuisisi bisa terjadi.
- Apabila suatu perusahaan mengambil alih semua saham yang telah dibeli, maka akan dapat terjadi merger. Pada dasarnya dalam suatu akuisisi aset pembelian setiap aset juga harus secara hukum dibalik nama sehingga dapat mengakibatkan sebuah biaya legal yang cukup tinggi.
Contoh Perusahaan yang di Akuisisi
- September tahun 2016 perusahaan DELL yang resmi mengakuisisi EMC Corporation senilai US$ 67 miliar.
- Tahun 2016 Avago Technologies mengakuisisi sebuah perusahaan sejenis yakni Broadcom senilai US$ 37 miliar.
- Tahun 2018, perusahaan IBM mengakuisisi sebuah perusahaan Red Hat senilai US$ 34 miliar.
- Tahun 2016, Perusahaan multinasional asal jepang softbank telah mengakuisisi suatu perusahaan semikonduktor asal inggris, ARM senilai US$ 32 miliar.
- Tahun 2016 perusahaan raksasa microsoft juga sudah mengakuisisi linkedIn US$ 25,3 miliar.
- Tahun 2014, facebook resmi mengakuisisi sebuah perusahaan jejaring sosial WhatsApp senilai US$ 19 miliar.
- Tahun 2001 perusahaan teknologi HP telah mengambilalih perusahaan sejenis yaitu Compaq senilai US$ 19 miliar.
- Google yang telah mengakuisisi sejumlah perusahaan seperti raksasa dengan nilai yang cukup fantastis yaitu, motorola (US$ 2,9 miliar) , ITA Software (Rp 9,3 T), Apigee (Rp 8,3 T), Postini (Rp 8,3 T), Admob (Rp 10 T), HTC (Rp 15 T), Waze (Rp 17 T), YouTube (21 T), DoubleClick (Rp 41 T), Nest Labs (Rp 42 T).
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Akuisisi : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Faktornya Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Konsolidasi Adalah
- Koordinasi Adalah
- Bisnis Adalah
- Perusahaan Adalah
- Perusahaan Umum
- Obligasi Adalah