Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai BUMN. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Badan USaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan negara yang merupakan bagian dan kesatuan produksi yang bertujuan untuk membenikan jasa atau layanan kepada publik, memupuk pendapatan dan menyelenggarakan kepentingan publik.
Istilah dari BUMN pada dasarnya merupakan singkatan dari frasa kata “Badan Usaha Milik Negara”.
BUMN juga berperan menghasilkan berbagai barang serta jasa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berada di beberapa sektor mulai dari sektor perkebunan, pertanian, kehutanan, keuangan, transportasi, manufaktur, listrik, telekomunikasi pertambangan dan perdagangan serta kontruksi.
Pengertian Badan USaha Milik Negara (BUMN) Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
BUMN ialah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. UUKN Pasal 1
BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat.
3. Wikipedia
BUMN yakni salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang dimiliki oleh negara.
Fungsi Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Dimana sebagai penyedia barang yang ekonomis dan juga jasa yang tidak disediakan oleh perusahaan swasta.
- Yang merupakan alat pemerintah didalam menata kebijakan perekonomian.
- Yang memiliki fungsi sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam bagi masyarakat banyak.
- Sebagai penyedia layanan untuk kebutuhan masyarakat.
- Memiliki fungsi sebagai penghasil barang dan juga jasa demi memenuhi kebutuhan orang banyak.
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
- Mempunyai fungsi dalam membuka lapangan pekerjaan.
- Menjadi penghasil devisa negara.
- Serta memiliki fungsi sebagai pembantu didala mengembangkan usaha kecil koperasi.
- Sebagai pendorong aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha.
Manfaat Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
- Membuka dan memperluas lapangan kerja yang tentunya sangat penting bagi para pencari kerja.
- Mencegah terjadinya praktik monopoli oleh pihak swasta dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas komoditi eskpor, baik itu migas ataupun non-migas. Hal ini akan menambah devisa negara.
- Mengisi kas negara dengan tujuan untuk memajukan dan mengembangkan kondisi perekonomian negara.
Tujuan Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
- Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN.
- Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN.
- Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
- Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi.
- Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Ciri-Ciri Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Pemilik badan usaha tersebut adalah pemerintah.
- Pemerintah memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan usaha.
- Salah satu penyumbang kas negara (sumber pendapatan negara)
- Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian negara.
- Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, adapula modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah berperan sebagai pemegang saham (minimal 51% sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat juga berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49% saham dapat dipegang oleh masyarakat).
- Semua risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Badan USaha Milik Negara (BUMN)
1. BUMN Persero
Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara.
Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta.
Ciri – Ciri BUMN Perseroan
- Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri.
- Modalnya dalam bentuk saham.
- Pemimpinnya berupa direksi.
- Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara.
- Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak mendapat fasilitas dari negara.
- Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang.
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba.
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan
- PT Pertamina
- PT Balai Pustaka
- PT Garam
- PT Pindad
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Garuda Indonesia
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Krakatau Steel Tbk
- PT Adhi Karya Tbk
- PT Perusahaan Listrik Negara
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Ciri – Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
- Melayani kepentingan masyarakat yang umum.
- Pemimpin berupa direksi atau direktur.
- Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta.
- Dapat menghimpun dana dari pihak .
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Menambah keuntungan kas negara.
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
Kekurangan Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Negara terkadang cenderung lambat dalam mengambil keputusan, hal ini dikarena pemilik modal adalah pemerintah.
- Keberlanjutan hidup badan usaha ini tergantung pada niat para penentu kebijakan.
- Sangan rawan akan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
- Karena tujuan badan usaha ini untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.
Kelebihan Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyediakan barang dan jasa kepada publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Memberikan bantuan kepada usaha lain agar mampu berjalan lebih baik lagi.
- Menghasilkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional suatu negara.
- Memberikan keuntungan bagi negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
- Selain itu, BUMN juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.
Sumber Modal Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Penyertaan Negara semata bila sebuah BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara.
- Penyertaan Negara dan swasta bila sebuah BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
Contoh Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Perbankan : PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
- Asuransi : PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
- Jasa Pembiayaan : PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
- Jasa Konstruksi : PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
- Konsultan Konstruksi : PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
- Penunjang Konstruksi : PT Amarta Karya, PT Jasa Marga
- Jasa Penilai : PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Survai Udara Penas.
- Pelabuhan : PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV
- Pelayaran : PTASDP Indonesia Ferry, PT Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia
- Kebandarudaraan : PT Angkasa Pura
- Angkutan Darat : Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD
- Logistik : PT Bhanda Ghara Reksa, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.
- Industri Farmasi : PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk
- Pariwisata : PT Hotel Indonesia Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
- Usaha Penerbangan : PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines
- Perkebunan : PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
- Energi : PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN, PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.
Prinsip Pengelolaan BUMN
- Lebih mengarah kepada orentiasi sosial, atau pelayanan sosial yang sifatnya umum.
- Apabila dalam proses jalannya usaha memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyesejahterakan kehidupan masyarakat.
- Kegiatan badan usaha milik negara akan dilakukan secara terus menerus apabila masyarakat masih memerlukannya.
- Sebagai sebuah agen pembangunan, yang mana daya upaya dan usahanya di kerahkan untuk pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan.
- Merupakan syarat utama sebelum melakasanakan pembangunan nasional.
- Pengorganisasian BUMN dilakukan secara profesionalisme.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Badan USaha Milik Negara (BUMN) : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tujuan, Ciri, Jenis, Contoh, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Badan USaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Contoh BUMN di Indonesia
- Perusahaan Adalah