SarjanaEkonomi.Co.ID – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Invoice. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Invoice
Invoice merupakan suatu dokumen yang digunakan sebagai pernyataan penagihan yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli dimana invoice tersebut berisi tentang perincian item yang dibeli, harga satuan dan total harga, serta tanggal pembeliannya.
Pada umumnya invoice atau faktur dibuat dalam tiga rangkap, dimana satu lembar copy untuk pembeli bila telah melunasi tagihan, satu lembar copy untuk arsip bagian penjualan, dan satu lembar copy untuk laporan bagian keuangan. Lembar invoice tersebut merupakan bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit.
Pengertian Invoice Menurut Para Ahli
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Invoice adalah salah satu daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan catatan nama, jumlah, dan harga yang dikeluarkan penjual dan harus dibayar oleh pembeli atau pelanggan.
2. Sugeng Hariyanto
Invoice ialah suatu catatan yang menggambarkan barang-barang yang dikirimkan kepada pembeli beserta harganya.
3. Andrian Sutedi
Invoice yaitu suatu dokumen penting dalam perdagangan karena melalui data-data dalam invoice ini dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Jenis – Jenis Invoice
1. Invoice Biasa
Faktur biasa artinya yaitu faktur yang umum digunakan dalam transaksi yang bersifat sederhana dalam kehidupan sehari-hari atau dalam traksaksi jual beli. Dimana faktur ini biasanya diberikan pada transaksi secara umum dan sederhana sistemnya.
2. Invoice Proforma
Faktur Proforma ialah salah satu jenis faktur yang bersifat sementara yang diberikan sebelum penyerahan barang secara keseluruhan.
Artinya, faktur ini digunakan sebagai faktur pengganti sementara dikarenakan barang yang diterima oleh konsumen dikirimkan dengan cara bertahap atau terpisah.
3. Invoice Konsuler
Faktur Konsuler yakni sebuah faktur yang dibuat khusus untuk melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor impor.
Jenis Faktur ini, harus mendapatkan legalisasi oleh perwakilan negara tujuan pengimpor, yaitu etase perdagangan, kantor konsuler dan kedutaan besar negara pengimpor yang berkududukan di negara pengekspor.
Fungsi Invoice
- Bukti tagihan untuk pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
- Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan pembeli barang kena pajak atau jasa kepada pengusaha kena pajak.
- Sebagai sarana kredit Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah membeli Barang Kena Pajak
- Bukti pungutan pajak seperti PPN/PPn BM terhadap Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Contoh Invoice
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Invoice : Pengertian, Fungsi, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- √ Bukti Transaksi : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenisnya & Contohnya Lengkap
- √ Giro : Pengertian, Fungsi, Sifat, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap
- √ Cek : Pengertian, Sejarah, Bagian, Fungsi, Jenis, Syarat & Masa Berlakunya Lengkap
- √ Kwitansi : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Ciri, Komponen & Contohnya Lengkap
- √ Rekening Koran : Pengertian, Sifat, Fungsi & Cara Mengajukannya Lengkap