Pengertian Cek

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Cek. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Cek : Pengertian, Fungsi, Jenis, Syarat dan Masa Berlakunya Terlengkap


Pengertian Cek

Cek merupakan salah satu surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank dari orang yang memelihara rekening biro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada para pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.


Sejarah Cek

Awal mula dan sejarah dari sistem pembayaran menggunakan cek pertama kali pada tahun 352 sebelum masehi di Romawi, namun baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi menggunakan cek di Belanda.

Cek ini kemudian berkembang ke negara Inggris sekitar tahun 1700-an. Salah satu bank di Iggris memberikan nomor seri di sudut kanan atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah asal kata “check”.


Fungsi Cek

  • Menarik atau mengambil uang direkening giro.
  • Alat untuk melakukan pembayaran.

Bagian – Bagian Cek

  • Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
  • Ada nomor cek
  • Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
  • Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”
  • Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
  • Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

  • Sama-sama merupakan alat pembayaran giral
  • Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari
  • Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
  • Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

  • Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.
  • Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)
  • Dikenakan biaya materai
  • Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
  • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
  • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur
  • Sumber hukum KUHD
  • Bilyet Giro tidak dapat diuangkan langsung secara tunai
  • Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama (Tidak dapat diendosir)
  • Bebas biaya materai
  • Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
  • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum PBI

Syarat Cek

  • Harus ada kata “cek” dalam bahasa yang digunakan untuk merumuskan bunyi cek tersebut.
  • Surat cek harus memiliki perintah yang meminta bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.
  • Nama orang yang membayar harus memiliki rekening giro di suatu bank.
  • Menunjukkan tempat pembayaran.
  • Menyebutkan tanggal dan tempat penarikan cek.
  • Terdapat tanda tangan dari orang yang menarik cek.

Toleransi Syarat Cek

  • Jika tempat pembayaran tidak disebutkan dengan jelas, maka tempat pembayaran dianggap sebagai tempat yang disebutkan di sebelah nama si tertarik.
  • Tetapi jika tempat yang disebutkan di sebelah nama si tertarik juga tidak ada, maka cek harus dibayar di tempat kantor pusat dari bank si tertarik.

Masa Berlaku Cek

Cek biasanya dikemas dalam bentuk buku kecil seperti kuitansi, hanya saja ukurannya lebih kecil dan kertas yang digunakan pun lebih berkualitas.

Tenggang waktu dari cek adalah 70 hari setelah tanggal penarikan. Jika lewat dari 70 hari, maka penarik tidak harus menyediakan dana untuk cek tersebut.

Oleh karena itu, menurut Pasal 209 Kitab Undang Hukum Dagang, cek tidak otomatis batal setelah lewat dari masa tenggangnya.

Jika ingin melakukan pembatalan, si penarik wajib mengajukan surat pembatalan kepada pihak bank.


Jenis – Jenis Cek

1. Cek Atas Unjuk atau Pembawa (Aan Toonder)

Cek atas unjuk ialah salah satu cek di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, yang datang untuk menguangkan cek tersebut kepada pembawanya.


2. Cek Atas Nama (Aan Order)

Cek atas nama yaitu sebuah cek di mana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.


3. Cek Atas Pembawa

Cek atas pembawa yakni suatu cek di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.


4. Cek Mundur (Postdated Cheque)

Cek mundur merupakan semua bentuk cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.


5. Cek Silang (Crossed Cheque)

Cek silang adalah beberapa contoh cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka.

Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar.

Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Cek : Pengertian, Sejarah, Bagian, Fungsi, Jenis, Syarat & Masa Berlakunya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :