Jenis-Jenis Giro

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.IDHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Giro. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Giro : Pengertian, Fungsi, Jenis dan Sifat Terlengkap


Pengertian Giro

Giro merupakan salah satu istilah perbankan untuk suatu metode pembayaran yang hampir merupakan dari antonim metode cek, berupa surat perintah untuk dapat memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang dapat ditunjuk surat tersebut.

Bilyet Giro merupakan salah satu surat yang berharga, dimana orang yang diberikan giro tersebut tidak dapat menguangkan giro tersebut di suatu bank, akan tetapi harus disetorkan terlebih dahulu ke dalam rekeningnya.

Pencatatan simpanan giro ini dapat dilakukan dalam buku yang disebut sebagai buku giro atau rekening giro, karena saldonya dapat bersifat dinamis atau sering berubah-ubah, maka rekening giro disebut sebagai rekening koran (current account).

Bunga atas simpanan giro yang dapat diberikan kepada giran (penyimpan) disebut sebagai jasa giro. Jasa giro ini juga dikenakan pajak penghasilan (PPh).


Pengertian Giro Menurut Para Ahli

1. Wikipedia

Giro merupakan salah satu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir juga merupakan sebuah kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk dapat memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk oleh surat tersebut.


2. Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso

Giro yaitu suatu simpanan yang bisa ditarik pada setiap saat dengan menerbitkan cek untuk sebuah penarikan tunai, atau juga menerbitkan bilyet giro untuk dapat melakukan pemindahbukuan.


3. Kasmir

Giro yakni salah satu simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat pembayaran lainnya, bahkan bisa juga dilakukan untuk pemindahbukuan ke rekening lain.


Fungsi Giro

  • Pemilik rekening giro yang akan melakukan sebuah pembayaran dalam transaksi jual beli dapat menggunakan cek atau bilyet giro.
  • Simpanan yang berbentuk giro bisa ditarik pada etiap saat, sehingga jika para nasabah memerlukan uang dalam bentuk tunai dapat segera dicairkan. Berbeda dengan deposito berjangka yang hanya bisa dilakukan dalam penarikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
  • Dengan kedua manfaat diatas, para nasabah atau pemilik rekening giro ini tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.
  • Proses administrasi dapat juga dilakukan dengan baik, karena setiap nasabah mendapatkan Rekening Koran setiap bulan.

Sifat Giro

  • Jika dilihat dari masa pengendapannya di bank, rekening giro cenderung tergolong sangat fluktuatif.
  • Jika dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya, rekening giro memiliki sistem pencatatan yang relatif lebih rumit.
  • Jika dilihat dari segi besaran biaya, rekening giro tergolong kedalam salah satu rekening dengan biaya yang paling murah.
  • Jika dilihat dari segi penempatan dana, rekening giro tergolong ke dalam rekening yang penempatan dananya hanya berlangsung selama jangka waktu yang pendek.
  • Jika dilihat dari suku bunga atau pun tingkat pengembaliannya, suku bunga rekening giro tergolong ke dalam rekening dengan tingkat suku bunga terendah.
  • Jika dilihat dari segi tingkat liquiditasnya, rekening giro tergolong sangat liquid dan dapat ditarik sewaktu – waktu.
  • Jika dilihat dari segi peluang investasinya, rekening giro tergolong tidak cocok dijadikan sebagai lahan untuk berinvestasi.
  • Jika dibandingkan dengan rekening lainnya, rekening giro tergolong lebih lengkap dalam segi pelayanan perbankannya.

Ciri – Ciri Giro

  • Jumlah dana di rekening giro sifatnya fluktuatif (naik-turun).
  • Memiliki sistem pencatatan yang lebih rumit daripada jenis simpanan lainnya.
  • Rekening giro merupakan salah satu rekening dengan jumlah biaya yang cukup murah.
  • Rekening giro termasuk jenis rekening yang penempatan dananya berlangsung dalam jangka waktu pendek.
  • Suku bunga yang dimiliki rekening giro tergolong rendah.
  • Dana yang ada di rekening giro bisa dicairkan sewaktu-waktu oleh pemiliknya.
  • Tidak cocok dijadikan sebagai lahan untuk investasi.
  • Rekening giro termasuk jenis rekening yang lebih lengkap dari segi pelayanan perbankannya.

Jenis – Jenis Giro

  • Giro Swasta yakni giro yang dimiliki oleh perseorangan, kelompok, instansi swasta, yayasan social, dan badan non pemerintah lainnya.
  • Giro Pemerintah yaitu giro yang dimiliki oleh instansi pemerintah misalnya giro kelurahan, giro departemen, giro dinas perpajakan, dsb.

Syarat Pemindah Bukuan Bilyet Giro

  • Pada kepala surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri.
  • Surat ini harus berisi perintah tak bersyarat yang jelas guna memindahbukukan sejumlah uang yang sudah tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan.
  • Nama bank juga harus membayar (tertarik).
  • Nama bank penerima dana.
  • Jumlah dana dalam angka dan huruf.
  • Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
  • Tanda tangan atau cap perusahaan.
  • Selain itu, kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini jika menggunakan bilyet giro.
  • Tenggang waktu dalam penawaran bilyet giro ialah 70 hari, terhitung sejak tanggal penarikan.
  • Tanggal efektif yaitu sebuah tanggal mulai berlakunya perintah untuk sebuah pemindahbukuan yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
  • Bilyet giro yang sudah ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif (sebelum tanggal penarikan) sudah harus ditawarkan kepada suatu bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana yang ada dalam suatu rekening penarik.
  • Bilyet giro yang dapat diterima setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran oleh bank yang dapat dilaksanakan perintahnya selama dananya tersedia atau tidak dapat dibatalkan oleh penarik.
  • Kadaluarsa bilyet giro ini dihitung setelah lewat waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhir tenggang waktu penawaran.
  • Jika tanggal efektif tidak ada, maka tanggal penarikan dianggap berlaku sebagai tanggal efektif.
  • Apabila terdapat perubahan atau coretan pada bilyet giro maka harus ditandatangani oleh penerbit.

Macam – Macam Pemegang Giro

  • Perorangan atau rumah tangga yang mempunyai usaha resmi
  • Yayasan
  • Lembaga keuangan
  • Lembaga pemerintah
  • Perbankan
  • Badan usaha

Contoh Rekening Giro

1. Cek

Cek adalah surat perintah tertulis nasabah kepada bank untuk dapat menarik dananya sejumlah tertentu atas yang namanya maupun atas unjuk. Saat ini, cek sering digunakan untuk mengambil uang di rekening giro plus sebagai alat pembayarannya. Berikut contoh-contoh cek yakni:


2. Cek Atas Nama

Cek yang akan diterbitkan atas nama seseorang ataupun berbadan hukum


3. Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk tidak akan terdapat nama penerima. Jadi siapa saja bisa menarik uangnya


4, Cek Silang

Cek silang akan berfungsi untuk pemindah bukuan atau merubah tunai menjadi non tunai


5. Cek Mundur

Pengunduran tanggal penarikan uang. Dimana hal ini sudah disetujui oleh sebuah pihak penerima maupun pengirim


6. Cek Kosong

Cek yang akan ditarik atas suatu rekening yang dananya atas penarikan tersebut tidak akan mencukupi.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Giro : Pengertian, Fungsi, Sifat, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :