Kredit Macet

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kredit Macet. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Kredit Macet : Pengertian, Faktor Penyebab dan Penyelamatan Terlengkap


Pengertian Kredit Macet

Kredit macet merupakan salah satu pinjaman yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban dari pelanggan kepada bank atau lembaga keuangan non-bank karena faktor yang disengaja atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kontrol debitur.


Faktor Penyebab Kredit Macet

1. Faktor Penyebab Kredit Macet Berdasarkan Prospek Usaha

  • Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan dan sulit untuk pulih kembali.
  • Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun.
  • Manajemen yang sangat lemah.
  • Terjadi kemogokan tenaga kerja yang sangat sulit untuk diatasi.

2. Faktor Penyebab Kredit Macet Berdasarkan Keuangan Debitur

  • Mengalami kerugian yang besar.
  • Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
  • Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
  • Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.

3. Faktor Penyebab Kredit Macet Berdasarkan Kemampuan Membayar

  • Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melampaui 270 hari.
  • Dokumentasi kredit atau pengikatan agunan tidak ada.

Penyelamatan Kredit Macet

  • Rescheduling (Penjadwalan Kembali) yaitu segala upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Jika perlu dengan penambahan kredit.
  • Reconditioning (Persyaratan Kembali) ialah salah satu upaya untuk melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya pada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh dari kredit menjadi equity perusahaan.
  • Restructuring (Penataan Kembali) yakni sebuah upaya untuk melakukan perubahan syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning Salah satunya yakni jaminan bank.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kredit Macet : Pengertian, Faktor Penyebab dan Penyelamatan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :