Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kredit Macet. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ 5 Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli Terlengkap


Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli

1. Keputusan Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR

Kredit Macet terjadi jika ada tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melebihi 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dalam hal hukum atau pasar ketentuan, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.


2. Riva’i

Kredit macet ialah sebuah kesulitan pelanggan dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank atau lembaga keuangan non-bank, baik dalam bentuk pembayaran pokok, pembayaran bunga, dan pembayaran biaya bank yang menjadi beban bagi pelanggan yang bersangkutan.


3. Hariyani

Kredit macet yaitu suatu kondisi pembiayaan yang memiliki penyimpangan dari persyaratan pinjaman yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan sehingga ada penundaan, diperlukan tindakan yuridis, atau ada kemungkinan potensi kerugian.


4. Siamat

Kredit macet sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pembayaran karena faktor disengaja dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kontrol debitur.


5. Mantayborbir

Kredit Macet yakni salah satu kredit yang telah jatuh tempo, namun belum dilunasi dan tunggakan angsuran lebih dari 270 hari atau 9 bulan.

Kredit macet juga dapat dikatakan ketika debitur tidak mampu lagi untuk mengangsur utang pokoknya dan bunga dari hasil usaha yang dimodali dengan fasilitas kredit.


Sumber – Sumber Kredit Macet

1. Faktor Debitur

Ada kemungkinan debitur tertentu memang tidak memperhitungkan dengan cermat kemungkinan pelunasan pinjaman dengan teratur dan tepat waktu.

Pinjaman dilakukan sekadar memanfaatkan berbagai peluang yang tidak begitu terjamin atau tidak dapat diketahui secara tepat kelangsungannya.

Bahkan untuk debitur semacam ini sejak semula ada unsur spekulasi berlebihan bahkan kemungkinan itikad kurang baik untuk memenuhi segala kewajiban yang diperjanjikan.

Tetapi kesulitan pelunasan pinjaman tidak semata-mata pada debitur yang kurang cermat atau yang serba berspekulasi.

Debitur yang beritikad baik juga dapat terperosok pada kesulitan pengembalian pinjaman karena berbagai kondisi, baik yang ditimbulkan oleh debitur itu sendiri atau faktor-faktor di luarnya seperti kelesuan ekonomi, dan lain sebagainya.


2. Faktor Kreditur

Kekurangcermatan kreditur pada saat memberikan pinjaman juga dapat menjadi sumber kredit macet.

Kekurang cermatan tersebut dapat terjadi karena didorong melakukan ekspansi kegiatan yang berlebihan atau dorongan persaingan antara kreditur.

Dorongan-dorongan ini menimbulkan kebijaksanaan (beleid) yang memberikan berbagai kemudahan sehingga menjadi kurang cermat dalam menilai jaminan (agunan atau penjamin), prospek usaha dan lain sebagainya.

Keadaan ini akan makin diperburuk apabila aparat kreditur tidak menjaga integritas dengan baik sehingga mudah dibelai calon debitur.


3. Faktor Pemerintah

Kemacetan pengembalian pinjaman dapat pula bersumber dari berbagai tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.

Kebijaksanaan uang ketat (tight money policy), atau berbagai kebijaksanaan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi tidak jarang menjadi sebab kesulitan mengembalikan pinjaman.

Dalam hal benar-benar terbukti kebijaksanaan pemerintah merupakan penyebab kesulitan debitur melunasi pinjamannya.

Maka sudah semestinya pemerintah ikut bertanggung jawab dan wajib berupaya memberikan kebijaksanaan yang tidak akan lebih menekan debitur.


4. Faktor Masyarakat

Piutang negara adalah kredit yang diberikan atau diperoleh untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi-perdagangan, industri dan sebagainya.

Krisis ekonomi, kelesuan ekonomi, baik yang bersifat nasional maupun internasional (global) akan berakibat pula pada kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 5 Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :