Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel ini. Pada pembahasan kali ini juga akan dibahas mengenai NPWP. Pernahkah anda mendengar tentang istilah NPWP?
Jika jawabannya belum, silahkan teruskan membaca artikel ini hingga selesai. Jika jawabannya sudah, tahukah anda tentang pengertian dari NPWP ? Simak penjelasan terlengkapnya dalam artikel ini.
Pengertian NPWP
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ialah suatu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan kata lain, NPWP merupakan sebuah KTP nya Direktorat Jendral Pajak, sehingga Pemerintah juga dapat terus memantau pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat (sebagaimana penerimaan pajak yang memegang proporsi kurang lebih 70% dari penerimaan Negara).
NPWP ini merupakan suatu kunci untuk membuka akses pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan berbagai program ekstensifikasi Wajib Pajak, selain untuk bisa membiayai pembangunan, diharapkan masyarakat turut bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas yang ada.
Untuk dapat melaksanakan suatu administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai suatu sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak yang akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan yang telah terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.
Arti Kode NPWP
Kode NPWP terdiri dari 15 digit saja. Contoh pada angka NPWP : 58.756.790.8-134.000 yang memiliki arti sebagai berikut :
1. Dua digit pertama (contoh: 58) yang menunjukkan identitas wajib pajak.
- 01 sampai 03 ialah Wajib Pajak Badan
- 04 sampai 06 ialah Wajib Pajak Pengusaha
- 05 ialah Wajib Pajak Karyawan
- 07 sampai 09 ialah Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Enam digit berikut nya (contoh: 756.790) merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
3. Satu digit berikut nya lagi (contoh: 8) ialah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
4. Tiga digit berikut (contoh: 134) ialah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
5. Tiga digit berikut (contoh: 000) ialah status wajib pajak.
6. 000 itu berarti tunggal atau pusat. 001,002 hingga seterusnya berarti cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).
Fungsi NPWP
Yakni untuk mempermudah administrasi pajak. Dengan adanya NPWP maka perhitungan dan suatu data tidak akan saling tertukar.
Ada 3 fungsi utama pada kartu NPWP yang perlu sobat ketahui yaitu :
1. Fungsi Utama NPWP ialah sebagai Alat Administrasi Perpajakan
- Alat untuk identifikasi dan dapat mempermudah administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk dapat mengurus kewajiban dan hak terkait perpajakan.
- Kode ini yang akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.
2. Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)
- Pengajuan pada kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
- Pembuatan pembukaan pada rekening bank (rekening biasa dan rekening Koran).
- Pembuatan paspor jika ingin berlibur ke luar negeri.
3. Jika seseorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga berfungsi sebagai :
- Syarat administrasi untuk mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
- Pengajuan perizinan suatu usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Pembayaran pajak final, contohnya : PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.
Fungsi Pelayanan Pajak
- Pengembalian pajak, bila terjadi kelebihan bayar pajak.
- Pengurangan suatu pembayaran pajak.
- Penyetoran dan pelaporan pajak.
Fungsi Pengurusan Taspen
Bagi yang sudah tidak bekerja secara aktif lagi, kepemilikan NPWP tetap juga diperlukan. Hal ini karena mereka akan tetap menerima penghasilan berupa uang pension.
Bagi pensiunan TNI yang sudah dikelola oleh Asabri dan PNS, pembuatan Tabungan Pensiun (Taspen) membutuhkan NPWP sebagai kelengkapannya.
Jenis-Jenis NPWP
NPWP juga ada 2 jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya. Diantaranya sebagai berikut :
- NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Jika Anda seorang karyawan, maka Anda hanya dapat memiliki NPWP Pribadi.
- NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. Jika Anda mendirikan suatu perusahaan maka Anda memiliki NPWP Badan.
Apakah Perbedaan nya antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan ?
Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan nya antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya pada data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contohnya saja :
- Nama wajib pajak
- Alamat
- Jenis usaha
- Pemilik perusahaan
- Nomor akta
- Jenis usaha dan cabangnya
- Harta yang dimiliki
- Informasi lainnya yang terdapat di dalam suatu perusahaan
Seseorang yang dinyatakan wajib memiliki NPWP jika memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Untuk bisa mendapatkan penjelasan yang lebih detilnya maka kita harus lihat pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP.
Berikut ini definisinya :
- Persyaratan Subjektif ialah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
- Persyaratan Objektif merupakan suatu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Syarat Pembuatan NPWP
Syarat NPWP Pribadi :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Materai Rp 6.000 (materai bawa sendiri)
- Isi lengkap pada formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak)
Syarat NPWP sebagai Karyawan :
- Fotokopi identitas pribadi diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi paspor bila punya, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
- Jika ia bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. Jika ia bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja pada tempat kerja.
- Isi lengkap pada formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).
Syarat NPWP Wiraswasta
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi surat keterangan usaha, setidaknya bisa dari RT. Jika suatu perusahaan berbadan hukum PT, maka dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Isi pada formulir penyertaan (formulis telah tersedia di kantor pajak) dan diberi materai Rp 6.000 (materai bawa sendiri)
- Isi pada formulir-formulir yang dibutuhkan (formulir telah tersedia di kantor pajak).
Syarat NPWP untuk Wanita yang Telah Menikah
Dalam suatu pernikahan, terdapat yang namanya perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang berisikan mengenai suatu perjanjian pisah harta. Dalam perpajakan, seorang wanita yang telah memutuskan untuk pisah harta dengan suaminya, memilih untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah (dari suami). Berikut ini persyaratannya :
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi KTP sendiri
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau untuk membuat surat pernyataan menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.
- Fotokopi SK PNS atau atau surat keterangan kerja dari perusahaan
- Isi pada formulir pendaftaran (telah tersedia di kantor pajak).
Cara Mendapatkan NPWP
Pendaftaran NPWP dapat juga dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Langkah-langkahnya ialah sebagai berikut :
- Cari pada situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
- Selanjutnya anda dapat memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
- Pilihlah “buat account baru” pada menu dan isilah kolom sesuai yang diminta.
- Setelah itu anda akan langsung masuk ke dalam menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah anda miliki.
- Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku hingga 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti bahwa anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Tanda tangani formulir registrasi tersebut, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara kepada Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan dapat menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Contoh NPWP
Cara Membuat NPWP Offline atau Bisa Datang Langsung ke Kantor
- Jika ingin membuat NPWP di kantor pajak yang tidak satu wilayah dengan alamat di KTP, maka bisa juga membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu. Membawa persyaratan yang telah difotokopy dan membawa materai Rp 6.000.
- Sebelum membuat NPWP maka kita harus mengisi formulir dengan benar terlebih dahulu yang telah disiapkan di kantor pajak. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP ternyata lebih singkat dan cepat, dan tidak ada biaya adminitrasi untuk pembuatan NPWP (gratis).
Penghapusan NPWP
NPWP dapat juga dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan yang subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan ataupun meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.
Contoh lain ialah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan ataupun memperoleh penghasilan tetapi di bawah pada PTKP.
Sanksi Tidak Memiliki NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak akan mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit sekitar 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak ialah 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Itulah penjelasan mengenai √ NPWP : Pengertian, Fungsi, Jenis, Perbedaan, Syarat, Contoh & Cara Membuatnya Lengkap Bagi warga negara yang baik adalah yang taat terhadap pajak. Jadi bagi anda yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, silahkan mendaftarkan diri anda untuk menjadi wajib pajak dan memiliki kartu NPWP. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi anda tentang NPWP lebih dalam lagi. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Pajak Adalah
- Jenis-Jenis Pajak
- Wajib Pajak
- Syarat-Syarat Membuat NPWP
- Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak
- Tata Cara Pemungutan Pajak
- Tata Cara Banding dan Keberatan Pajak