Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Merger. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Merger Menurut Para Ahli
1. PSAK no. 22
Merger ialah sebuah proses penggabungan usaha dengan cara mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain sehingga perusahaan yang di ambil alih akan dibubarkan atau dilikuidasi sehingga ekstitensinya sebagai badan hukum akan hilang dan kegiatan usaha akan dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
2. Zaki Baridwan
Merger yaitu salah satu proses pengambil alihan saham yang dilakukan oleh perusahaan pada perusahaan lain sehingga perusahaan yang diambil alih tidak lagi berdiri sendiri dan menjadi bagian dari perusahaan yang mengambil alih.
3. Moin
Merger yakni suatu penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya terdapat satu perusahaan yang tetap berjalan sebagai badan hukum dan yang lainnya akan menghentikan kegiatannya atau bubar.
4. M.E. Hitt
Merger merupakan segala strategi bisnis yang dijalankan dengan menyatukan dua atau lebih perusahaan yang menyetujui untuk menyatukan kegiatan operasionalnya karena mereka memiliki sumber daya dan kapasitas ebrsama sehingga dapat menciptakan keunggulan kompetisi yang kuat.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1988
Merger adalah semua perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua perseroaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya yang telah ada kemudian selanjutnya perseroan yang mengabungkan diri akan bubar.
6. Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf
Merger sebagai proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambilalih tersebut dibubarkan.
Proses Merger
Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A
Contoh Perusahaan Merger
1. Bank Mandiri Tbk, PT
- Bank Bumi Daya (BBD), PT
- Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM), PT
- Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), PT
- Bank Dagang Negara (BDN), PT
2. Bank Permata Tbk, PT
- Bank Bali Tbk, PT
- Bank Universal Tbk, PT
- Bank Prima Express, PT
- Bank Artha Media, PT
- Bank Patriot, PT
3. Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT
- Siloam Health Care Tbk (BGMT), PT
- Aryaduta Hotel Tbk (HPSB), PT
- Lippo Land Development Tbk (LPLD), PT
- Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT
- Kartika Abadi Sejahtera, PT
- Sumber Waluyo, PT
- Ananggadipa Berkat Mulia, PT
- Metropolitan Tatanugraha, PT
4. Bank CIMB Niaga Tbk, PT
- Bank Lippo Tbk, PT
- Bank CIMB Niaga Tbk, PT
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 6 Pengertian Merger Menurut Para Ahli dan Contoh Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Konsolidasi Adalah
- Merger Adalah
- Akuisisi Adalah
- Bisnis Adalah
- Saham Adalah
- Perusahaan Adalah
- Perusahaan Umum
- Koordinasi Adalah