Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Perusahaan Umum. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Perusahaan Umum (Perum)
Perum (Perusahaan Umum) merupakan salah satu perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya.
Perum (perusahaan umum) bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik, untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented yang berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Perum (Perusahaan Umum) dikelola oleh negara, dan status pegawainya dalah sebagai pegawai negeri. Organ Perum (perusahaan umum) diantaranya adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Ciri-Ciri Perum (Perusahaan Umum)
- Karyawannya berstatus pegawai perusahaan Negara.
- Permodalan berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan.
- Kepengurusan atau alat kelengkapan Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas.
- Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direksi bertugas sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
- Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
- Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak dibidang jasa layanan umum.
- Pendirianya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain, dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
Tujuan Perum (Perusahaan Umum)
- Untuk melayani rakyat
- Untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Pengelolaan Perusahaan umum (Perum)
- Perusahaan umum dikelola oleh Direksi, Mentri dan Dewan Pengawas.
- Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada kepala negara atau kepala pemerintah yakni presiden.
- Menteri ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah Perusahaan Umum guna mewakili pemerintah sebagai pemilik modal.
- Direksi, Direksi bertugas dipilih atau ditentukan menjadi pemimpin perusahaan umum, direksi diangkat dan dapat diberhentikan oleh menteri.
- Dewan Pengawas yakni adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan serta nasihat kepada direksi.
Kelebihan Perum (Perusahaan Umum)
- Menangani bidang-bidang usaha yang krusial dan penting agar tidak dikuasai oleh swasta.
- Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
- Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengontrolan terhadap kinerjanya lebih mudah dilakukan.
Kekurangan Perum (Perusahaan Umum)
- Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
- Tingkat produktivitas pegawainya masih di bawah Perseroan Terbatas (PT).
- Tidak semua orang bisa bekerja di perusahaan umum sehingga perannya dalam mengatasi pengangguran kelompok miskin kurang.
Contoh Perum (Perusahaan Umum)
- Perum Damri
- Perum PPD
- Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia
- Cetak Uang Perum Republik Indonesia (Perum PERURI)
Tetapi ada juga perusahaan yang sekarang Persero yaitu seperti berikut :
- Perum Asabri menjadi PT Asabri
- Perum Kereta Api (Perumka) menjadi PT Kereta Api Indonesia
- Perum Pegadaian menjadi PT Pegadaian
- Perum Telekomunikasi (Perumtel) menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Perusahaan Umum : Pengertian, Ciri, Tujuan, Pengelolaan, Contoh, Kelebihan dan Kekurangan Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :