Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai KPK. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia disingkat sebagai KPK merupakan suatu Lembaga negara yang bertujuan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna terhadap sebuah upaya pemberantasan korupsi.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK ini juga dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Sejarah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
KPK berdiri pada tahun 2002 dan didirikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Adapun pembentukan KPK ini didasari karena Presiden RI pada waktu itu melihat institusi kepolisian dan kejaksaan dinilai terlalu kotor, karenanya untuk menangkap para koruptor dirasa tidak sanggup. Selain itu, polisi dan jaksa sulit untuk dibubarkan sehingga terbentuklah KPK.
Gagasan awal berdirinya KPK sendiri sudah muncul sejak era pemerintahan BJ Habibie yang telah mengeluarkan peraturan Undang-Undang No.28 pada tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN.
BJ Habibie selanjutnya mulai membentuk berbagai badan/komisi baru seperti KPPU/ Lembaga Ombudsman, dan KPKPN.
Untuk lebih serius menangani kasus pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden RI selanjutnya yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah membentuk TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keputusan Presiden yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo dan masa Jaksa Agung Marzuki Darusman. Namun, ditengah-tengah semangat yang menggebu untuk memberantas tindakan korupsi anggota tim, lewat judicial review MA (Mahkamah Agung), akhirnya TGPTPK pun dibubarkan.
Sesudah Gus Dur lengser, digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Di era Presiden Megawati inilah semangat untuk upaya pemberantasan korupsi kembali menggebu.
Sehingga munculah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil diwujudkan di masa pemerintahan Megawati. Bahkan berhasil menelurkan 5 pendekar pemberantasan korupsi yang pertama.
Tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Visi & Misi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Visi
- Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia Yang Bersih Dari Korupsi.
Misi
- Meningkatkan Efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, Supervisi, Monitor, Pencegahan, dan Penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.
Struktur Organisasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
1. Pimpinan
Pimpinan KPK ialah seorang pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.
2. Ketua KPK
Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.
3. Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK.
Wakil Ketua KPK terdiri atas :
- Wakil Ketua Bidang Pencegahan
- Wakil Ketua Bidang Penindakan
- Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data
- Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
4. Tim Penasihat
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.
5. Pelaksana Tugas
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Pelaksana tugas KPK terdiri atas :
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Penindakan
- Deputi Bidang Informasi dan Data
- Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
- Sekretariat Jenderal
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ KPK : Pengertian, Sejarah, Tugas, Wewenang, Struktur, Visi & Misinya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Otoritas Jasa Keuangan
- Otonomi Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah