Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Pegadaian. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang bukan bank di Indonesia yang mempunyai berbagai kegiatan untuk dapat membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai.
Pegadaian juga merupakan salah satu dari perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang penyaluran kredit untuk masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Pegadaian ini pertama sekali berdiri di daerah Sukabumi pada tahun 1901 dan sampai sekarang.
Pegadaian juga telah memiliki berbagai macam jenis produk pinjaman yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
Secara bahasa, kata dasar dari “Pegadaian” ini berasal dari kata “Gadai”. Yakni salah satu bentuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keuangan Indonesia yang bergerak dalam 3 bidang bisnis utama yaitu pada pembiayaan, emas, dan penyedian jasa.
Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli
1. Siamat
Pegadaian yakni suatu lembaga yang dapat menyediakan suatu layanan untuk masyarakat umum dan untuk memperoleh keuntungan dari layanan tersebut berdasarkan prinsip pengelolaan.
2. Subagyo
Pegadaian yaitu suatu lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman ke masyarakat dengan ciri khusus, yakni berdasarkan pada aturan gadai.
3. Sigit Triandaru
Pegadaian ialah salah satu badan usaha di Indonesia yang sangat resmi dalam menjalankan berbagai kegiatan lembaga keuangan seperti menerima barang yang berharga serta menyalurkan dana ke masyarakat sesuai aturan hukum gadai.
4. Susilo
Pegadaian ialah suatu hak yang dapat diperoleh oleh seseorang yang memiliki piutang atas barang bergerak.
5. Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu kegiatan menjaminkan barang-barang yang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dapat dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara masalah dengan lembaga gadai.
6. Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150
Gadai ialah suatu hak yang dapat diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang dapat diserahkan kepadanya oleh seorang yang memiliki utang atau seorang lain atas namanya dan juga memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu.
Untuk mengambil sebuah pelunasan dari barang tersebut diprioritaskan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk dapat melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk bisa menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.
Sejarah Pegadaian
Lembaga Pegadaian ini pertama kali dikenal di Indonesia pada masa penjajahan Belanda.
Pemerintah Belanda pada saat ini mendirikan Lembaga Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai, lembaga ini juga disebut dengan Bank Leening yang didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Tetapi ketika Inggris berhasil untuk mengambil alih kekuasaan atas Indonesia dari Beanda, lembaga tersebut akhirnya dibubarkan.
Kemudian masyarakat diberikan sebuah kebebasan untuk dapat membangun usaha gadainya tersendiri dengan syarat harus mendapatkan lisensi dari Pemerintah Daerah setempat.
Namun sistem ini ternyata akan memberikan kerugian kepada pemerintah inggris dimana pemilik lisensi yang bersifat semena-mena dengan praktik rentenir.
Oleh karena itu sistemnya dapat kembali diubah, pendirian usaha dengan sistem gadai ini diberikan kepada umum asalkan mereka mampu membayar pajak yang tinggi kepada Pemerintah daerah.
Kemudian kembali terjadi sebuah konflik perebutan kekuasaan dan Belanda menang sehingga menjadi penguasa lagi. Pada masa tersebut Belanda memutuskan untuk dapat mempertahankan sistem tadi.
Tetapi tidak lama kemudian pemerintah Belanda yang menyadari bahwa banyak penyelewangan yang dapat dilakukan orang-orang yang diberikan menjalankan bisnis gadai sehingga mereka dapat kembali mengganti sistemnya.
Kali ini Kegiatan Pegadaian dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah dengan tujuan memberikan manfaat terbesar bagi pemerintah dan masyarakat.
Pada Tanggal 1 April 1901, Belanda juga mendirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat, dan seterusnya pada tanggal 1 April dijadikan hari ulang tahun Pegadaian.
Setelah Belanda kalah dari Jepang, sistem pegadaian ini masih sama dan tidak banyak perubahan sejak masa tersebut. Ketua pegadaian pada masa itu ialah orang Jepang, sedangkan wakilnya yaitu orang pribumi.
Pada masa perjuangan kemerdekaan, kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang awalnya berada di jalan Kramat Raya, Jakarta sempat dipindahkan ke Karanganyar, Kebumen karena pada situasi perang yang masih memanas.
Agregasi militer Belanda II membuat sebuah kantor pusat ini kembali dipindahkan lagi ke Magelang sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke Jakarta pasca perang kemerdekaan Indonesia.
Sejak pada masa itu Pegadaian sudah beberapa kali berubah statusnya yaitu sebagai Perusahaan Negara sejak tanggal 1 Januari 1961.
Kemudian juga sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu sebagai Perusahaan Umum (Perum), dan menjadi Perseroan pada tanggal 13 Desember 2011.
Tujuan Pegadaian
- Untuk dapat melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan suatu program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai.
- Untuk dapat mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya.
- Agar bisa menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi.
Fungsi Pegadaian
- Untuk dapat mengelola penyaluran dana pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.
- Mengelola segala bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan juga pelatihan.
- Untuk dapat menciptakan & mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya.
- Untuk bisa mengelola organisasi dan tata cara pelaksanaan pegadaian.
- Untuk sebuah pengembangan dan pengawasan dalam pengelolaan pegadaian.
Manfaat Pegadaian
1. Manfaat Bagi Lembaga Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah
- Memenuhi Misi pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
- Laba dari pegadaian yang dapat digunakan untuk Dana Pembangunan (55%), Cadangan Umum (20%), Cadangan Tujuan (5%) dan Dana Sosial (20%).
2. Manfaat Bagi Nasabah Pegadaian
- Nasabah dengan sangat cepat menerima dana segar dari lembaga pegadaian berdasarkan berbagai prosedur yang relatif lebih mudah dan sederhana.
- Nasabah yang akan mendapatkan penaksiran nilai suatu barang ebrgerak secara profesional.
- Nasabah yang akan mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
Fasilitas Pegadaian
- Untuk melayani suatu jasa penitipan dari barang yang digadaikan.
- Memberi sebuah pinjaman setelah diserahkannya jaminan.
- Untuk dapat melayani jasa penaksiran barang jaminan.
Peran Pegadaian
- Mencegah sebuah praktek ijon, adanya pegadaian gelap serta pinjaman yang tidak wajar.
- Berperan dalam suatu pelaksanaan serta menunjang pelaksanaan sistem pembagungan nasional, umunya penyaluran dana pembiayaan atau pinjaman dengan dasar hukum gadai.
- Penggunaan gadai bebas bunga terhadap gadai syari’ah mempunyai beberapa efek sebuah jaring pengaman sosial sebab masyarakat yang membutuhkan dana mendesak dan tak lagi dijerat dengan pinjaman pembiayaan bebas bunga.
Visi dan Misi Pegadaian
1. Visi Pegadaian
- Menjadi The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan juga Sebagai Agen Inklusi Keuangan Pilihan Utama Masyarakat.
2. Misi Pegadaian
- Memberikan suatu manfaat dan keuntungan optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan mengembangkan bisnis inti.
- Membangun bisnis yang jauh lebih beragam dengan mengembangkan bisnis baru untuk dapat menambah proposisi nilai ke nasabah dan pemangku kepentingan.
- Memberikan service excelence dengan focus nasabah melalui sebagai berikut :
- Bisnis proses yang jauh lebih sederhana dan digital.
- Teknologi informasi yang sangat handal dan mutakhir.
- Praktek manajemen risiko yang sangat kokoh.
- SDM yang profesional dan berbudaya pada kinerja yang baik.
Jenis-Jenis Pegadaian
1. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman kepada para nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan Pegadaian Konvensional
- Pegadaian konvensional juga sudah tersebar luas dibanyak tempang hingga di desa-desa, sehingga dapat dengan mudah di jangkau.
Kekurangan Pegadaian Konvensional
- Menggunakan sebuah sistem bunga.
- Tarif jasa simpan relatif yang lebih besar.
- Biaya administrasi yang jauh lebih besar dibanding dengan pegadaian syariah.
- Sisa uang dari beberapa hasil pelelangan barang diambil oleh lembaga pegadaian tersebut.
- Pegadaian konvensional ini masih menggunakan sistem pencatatan secara manual.
2. Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah ialah salah satu lembaga keuangan atau juga devisi dari form pegadaian dengan memberikan sebuah pinjaman kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip Syariah
- Mudharabah yakni suatu pembiayaan yang berdasarkan prinsip penyertaan modal.
- Musharakah ialah salah satu prinsip jual neli barang dengan memperoleh keuntungan.
- Ijarah ialah sebuah pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
- Ijarah Waiqtinu yakni beberapa pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari para pihak bank oleh pihak lain.
Kelebihan Pegadaian Syariah
- Menggunakan sebuah sistem bagi hasil.
- Menggunakan sebuah sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip syariah.
- Tarif jasa simpan yang lebih sedikit, yaitu 0,8 % per 10 hari dari taksiran.
- Biaya administrasi yang lebih kecil, yaitu 0,27 % dari uang pinjaman.
Kekurangan Pegadaian Syariah
- Kekurangan yang dapat dimiliki oleh pegadaian syariah yaitu measih menggunakan sistem pencatatan secara manual.
Ciri – Ciri Pegadaian
- Nasabah yang dapat memperoleh sejumlah dana dengan cara menggadaikan barang berharga yang ia miliki.
- Besar kecilnya dana yang akan diberikan tergantung pada nilai barang berharga yang digadaikan.
- Barang yang akan digadaikan dapat diambil kembali oleh nasabah jika nasabah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
- Pegadaian juga memperoleh keuntungan dari sistem gadai yang berlaku.
Kekurangan dan Kelebihan Pegadaian
1. Kekurangan Pegadaian
- Harus ada sebuah jaminan untuk mendapatkan uang.
- Uang yang didapatkan cenderung jauh lebih rendah dari harga barang sebenarnya.
- Barang yang akan digadaikan harus diserahkan ke pegadaian sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
- Jumlah uang yang dapat diberikan sangat terbatas.
2. Kelebihan Pegadaian
- Waktu yang diperlukan untuk bisa mendapatkan uang relatif singkat.
- Prosedur yang sangat sederhana.
- Nasabah yang diberikan kebebasan dalam penggunaan uang yang didapatkan.
- Tidak perlu membuka rekening seperti pada tabungan atau deposito.
- Banyak barang yang dapat dijadikan sebagai suatu jaminan.
- Jangka waktu dapat juga diperpanjang jika bunga sudah dibayarkan.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Pegadaian : Pengertian, Sejarah, Ciri, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Jenis & Perannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :