Materi Pasar Modal

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id berikut ini adalah penjelasan terlengkap mengenai pasar modal. Apakah yang anda ketahui tentang pasar modal? Karena pada artikel sebelumnya kita sudah membahas apa itu pasar hingga apa itu pasar uang,maka dalam artikel ini juga akan membahas secara lengkap mengenai pasar modal. Simak penjelasan berikut ini.


Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat suatu kegiatan perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, serta surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan bisa memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.


Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli

1. Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995

Pasar Modal merupakan suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta suatu lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Efek adalah salah satu surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Dengan kata lain, pasar modal adalah sebagai penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang membutuhkan dana dengan melalui perdagangan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue, dan sebagainya).


2. Martalena dan Malinda (2011:2)

Pasar Modal adalah salah satu pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal, jadi pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal baik berupa bentuk ekuitas maupun jangka panjang.


3. Fahmi dan Hadi (2009:41)

Pasar Modal adalah suatu tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil suatu penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.


4. Irham (2011:34)

Pasar Modal adalah sebuah pasar tempat untuk dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.


5. Sunariyah (2006:5)

Pasar Modal adalah suatu tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau suatu badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) untuk melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.


6. Suad Husnan (2005:3)

Pasar Modal yaitu pasar yang secara formal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang telah  diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.


7. Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin (2006:1)

Pasar Modal merupakan salah satu pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam suatu bentuk hutang, ekuitas (saham) instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal ini merupkaan sarana pendanaan bagi suatu perusahaan maupun istitusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.


8. Widoatmodjo (2012:15)

Pasar Modal adalah salah satu pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dan yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.


9. Jurnal Ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana (2008)

Pasar Modal adalah salah satu pasar yang efisien merupakan suatu pasar bursa dimana efek yang diperdagangkan merefleksikan semua informasi yang terjadi dengan cepat dan akurat.


10. Wikipedia

Pasar Modal adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta suatu lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.


11 .Sitomorang (2008:3)

Pasar Modal adalah suatu perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun utang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh suatu perusahaan swasta.


12. Mishkin dan Easkin (2000:16) dalam buku Financial Markets and Instirution

Pasar Modal yaitu a capital market is the market which longer-term debt (original matuyear or greater) and equity instrument are traded.


13. Sartono (2001:21)

Pasar Modal merupakan suatu tempat terjadinya transaksi aset keuangan jangka panjang (long-term financial aset) yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.


14. Fahmi (2013:55)

Pasar Modal adalah suatu tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dan atau memperkuat modal suatu perusahaan.


15. Tandelilin (2010:26)

Pasar Modal yaitu suatu pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.


16. Sjahrial (2009:13)

Pasar Modal yakni keseluruhan suatu sistem keuangan yang terorganisasi termasuk bank-bank komersial dan semua perantara dibidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan pendek.


17. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Pasar Modal merupakan suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Perusahaan publik yang berkaitan dengan suatu efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.


18. Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/1990 dalam Sutrisno (2012:300)

Pasar Modal merupakan suatu sistem keuangan yang teroganisasi, termasuk di dalamnya adalah berbagai bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.


19. Azis, Mintarti, dan Nadir (2015:15)

Pasar Modal adalah salah satu pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun istrumen lainnya.


20. Eduardus Tandelilin (2010:26)

Pasar Modal adalah suatu pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sejumlah sekuritas, sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek.


21. Rusdin

Pasar Modal adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, suatu perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.


22. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pasar Modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana dalam jangka panjang. Pusat keuangan, bank serta firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran, pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu nya lebih dari satu tahun.


Manfaat Pasar Modal

Seperti yang telah disebutkan di atas, jenis pasar ini juga sangat bermanfaat bagi perusahaan dan institusi untuk mendapatkan modal jangka panjang. Menurut Tjiptono, beberapa manfaat pasar ini diantaranya ialah :

  • Menciptakan sebuah wahana investasi kepada investor dan memungkinkan adanya diversifikasi.
  • Dapat menjadi suatu indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
  • Memiliki peran sebagai alokasi pada sumber dana secara optimal.
  • Pasar ini dapat dijadikan suatu alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.

Instrumen Pasar Modal

Berikut ini adalah beberapa instrumen utama yang diperjual-belikan di pasar modal yaitu sebagai berikut :

Tidak seperti di Amerika atau di beberapa negara lainnya, beberapa komoditi atau beberapa instrumen yang disebutkan di atas belum semuanya diperdagangkan. Pada umumnya investor di Indonesia hanya mengenal suatu saham, obligasi, dan reksadana. Hingga saat ini obligasi dari pemerintah daerah juga belum diperdagangkan di bursa saham.


Jenis – Jenis Pasar Modal

Menurut Sunariyah ada empat jenis pasar modal, diantaranya ialah sebagai berikut :

  • Primary Market yaitu suatu tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
  • Secondary Market yaitu suatu tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
  • Third Market yaitu suatu tempat perdagangan saham di luar bursa.
  • Fourth Market yaitu suatu bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.

Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, berikut ini adalah beberapa lembaga yang terlibat di dalam pasar modal yaitu :

  1. Anggota Bursa Efek yaitu suatu perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana Bursa Efek sesuai atauran.
  2. Biro Administrasi Efek yaitu berbagai pihak yang melakukan pencatata kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
  3. Bursa Efek yaitu sebagai penyelenggara dan penyedia sistem atau sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
  4. Emiten yaitu suatu pihak yang membuat penawaran umum.
  5. Kustodian yaitu sebagai penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan lain-lain, serta dapat melakukan penyelesaian transaksi efek.
  6. Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu suatu penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
  7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu berbagai pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank.
  8. Kustodian yaitu Perusahaan Efek, dan lain-lain.
  9. Manajer Investasi yaitu sebagai pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
  10. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  11. Penasihat Investasi yaitu sebagai pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasehat terkait transaksi jual beli efek.
  12. Penjamin Emisi Efek yaitu sebagai pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
  13. Perantara Perdagangan Efek yaitu sebagai pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  14. Perseroan yaitu pada PT sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas.
  15. Perusahaan Efek yaitu berbagai pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
  16. Perusahaan Publik yaitu sebagai perseorang yang memiliki saham sekurang-kurangnya Rp3 miliar, dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
  17. Wali Amanat yaitu sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegan efek yang sifatnya hutang.

Fungsi Pasar Modal

Hal-hal yang harus dicapai dalam pasar modal ini bisa dilihat dalam fungsi pasar modal seperti yang ada dibawah ini yaitu :

  • Berfungsi untuk menciptakan pasar secara terus menerus bagi sekuritas yang sudah ditawarkan kepadanya masyarakat (sekuritas yang telah dimiliki umum).
  • Berfungsi untuk menciptakan harga yang wajar bagi sekuritas yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
  • Berfungsi untuk membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
  • Berfungsi sebagai sumber dana dalam jangka panjang.
  • Berfungsi sebagai alat untuk melakukan suatu divestasi.
  • Berfungsi sebagai Sarana dalam menciptakan suatu tenaga kerja karna bisa mendorong dan berkembangnya industri pada penciptaan lapangan kerja baru
  • Berfungsi sebagai sarana dalam peningkatan suatu produksi, adanya tambahan modal dari pasar modal membuat produktivitas suatu perusahaan bisa meningkat.
  • Berfungsi bisa dijadikan suatu indikator ekonomi suatu negara.
  • Berfungsi untuk bisa menambah dan memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.

Tujuan Pasar Modal

Dalam pembentukan pasar modal mempunyai tujuan yaitu sebagai berikut ini :

  • Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan suatu pertumbuhan ekonomi.
  • Untuk memberikan suatu kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mempunyai perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).

Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Nasional

Dalam perekonomian Indonesia, pasar modal juga memiliki peranan antara lain yaitu :

  • Berperan sebagai suatu intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank.
  • Memungkinkan para pemodal untuk berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi).
  • Memungkinkan suatu kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi).
  • Memungkinkan suatu kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
  • Memungkinkan para pemegang surat berharga untuk memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Pasar Modal : Pengertian, Manfaat, Jenis, Instrumen, dan Peranannya Terlengkap. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan lebih lagi. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :