Sarjana Ekonomi – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di sarjanaekonomi.co.id. Kali ini akan membahas mengenai Notaris.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Notaris? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Notaris
Notaris merupakan suatu pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
Atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan.
Atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tugas Notaris
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (melegalisir).
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan.
- Membuat Akta risalah lelang.
- Perikatan jual beli tanah.
- Sewa menyewa tanah.
- Surat hutang piutang
- Surat kerjasama.
Perjanjian kawin. - Membuat akta wasiat.
- Membuat akta fidusia.
- Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misalnya saja surat kuasa, surat pernyataan, surat persetujuan.
Kewajiban Notaris Menurut UUJN (Pasal 16)
- Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta.
- Wajib memberikan dalam perbuatan hukum.
- Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan notaris menjamin kebenarannya.
- Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
- Mengeluarkan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
- Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
- Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
- Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.
- Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya.
- Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan.
- Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
- Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi.
- Menerima magang calon notaris.
Larangan Jabatan Notaris Menurut UUJN (Pasal 17)
- Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.
- Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Merangkap sebagai pegawai negeri.
- Merangkap sebagai pejabat negara.
- Merangkap sebagai advokat.
- Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
- Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris.
- Menjadi notaris pengganti.
- Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
Syarat Diangkat Menjadi Notaris
- Warga negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater.
- Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Formasi Notaris
- Kegiatan dunia usaha.
- Jumlah penduduk.
- Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulannya.
Kode Etik Notaris
- Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan
- Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh Pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 27 Januari 2005 di Bandung (Kode Etik Notaris)
- Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Notaris : Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Formasi, Kode Etik & Larangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- NPWP Adalah
- Jenis-Jenis Pajak
- Pengusaha Kena Pajak
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)