Nasabah Adalah

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Nasabah. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Nasabah


Pengertian Nasabah

Nasabah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai rekening baik rekening simpanan atau pinjaman pada pihak bank. Sehingga nasabah merupakan orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank.


Pengertian Nasabah Menurut Para Ahli

1. Menurut Boediono (2003:35)
Nasabah adalah orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi


2. Menurut Pardede (2004:9)
Nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.


3. Menurut Gasperz, (dalam Nasution 2004:101)
Nasabah adalah semua orang yang menuntut suatu perusahaan untuk memenuhi suatu standar kualitas tertentu yang akan memberikan pengaruh pada performansi perusahaan.


Jenis – Jenis Nasabah Menurut Perbankan

  • Nasabah Debitur

Nasabah debitur adalah nasabaha yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

  • Nasabah Penyimpan

Nasabah penyimpan adalah nasabah yang dapat menempatkan aliran dananya di Bank dalam beerupa simpanan berdasarkan suatu perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan.


Pihak – Pihak Yang Termasuk Nasabah

  • Badan Hukum

Untuk nasabah berupa badan, perlu diperhatikan aspek legalitas dari badan tersebut serta kewenangan bertindak dari pihak yang berhubungan dengan bank. Hal ini berkaitan dengan aspek hukum perseorangan. Berkaitan dengan kewenangan bertindak bagi nasabah yang bersangkutan, khususnya bagi “badan”, termasuk apakah untuk perbuatan hukum tersebut perlu mendapat persetujuan dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar diperhatikan anggaran dasar dari badan yang bersangkutan.

  • Orang

Nasabah bank terdiri dari orang yang telah dewasa dan orang yang belum dewasa. Nasabah orang dewasa hanya diperbolehkan untuk nasabah kredit dan atau nasabah giro. Sedangkan nasabah simpanan dan atau jasa-jasa bank lainnya dimungkinkan orang yang belum dewasa, misalnya nasabah tabungan dan atau nasabah lepas (working customer)untuk transfer dan sebagainya. Terhadap perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah yang belum dewasa tersebut telah disadari konsekuensi hukum yang diakibatkannya.


Klasifikasi Nasabah

1. Nasabah Retail
Nasabah retail adalah nasabah yang tidak termasuk dalam nasabah profesional dan eligible. Structured Products adalah suatu bentuk produk Bank yang merupakan suatu penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif.


2. Nasabah Eligible
Nasabah eligible adalah nasabah yang dapat digolongkan sebagai nasabah profesional apabila nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product.

Nasabah dengan klasifikasi seperti ini terdiri dari:

  • Nasabah perorangan yang memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan paling kurang Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berupa dana pensiun atau perusahaan perasuransian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan usaha perasuransian yang berlaku.
  • Perusahaan dengan modal setidaknya Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) atau ekuivaennya dalam valuta asing dan telah melakukan kegiatan paling kurang 12 bulan berturut-turut.

3. Nasabah Profesional
Nasabah digolongkan sebagai nasabah profesional apabila nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product.

Nasabah dengan klasifikasi seperti ini terdiri dari:

  • Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain.
  • Bank atau lembaga pembangunan multilateral.
  • Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing dan telah melakukan kegiatan usaha paling kurang 36 bulan berturut-turut.
  • Bank central atau bank negara lain.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang terdiri dari bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan atau pedagang berjangka sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan dan perdagangan berjangka komoditi yang berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai √ Nasabah : Pengertian, Jenis, Klasifikasi dan Pihaknya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :