Outsourcing Adalah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Outsourcing. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Outsourcing : Pengertian, Unsur, Jenis dan Tujuan Terlengkap


Pengertian Outsourcing

Alih Daya (Outsourcing) merupakan pemanfaatan tenaga kerja dengan cara memborongkan atau memindahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan atau kegiatan perusahaan dari perusahaan induk yang tadinya dikelola sendiri pada perusahaan lain sebagai penyedia tenaga kerja dalam bentik ikatan kontrak kerja sama.


Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli

1. Soewondo

Outsourcing ialah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa Outsourcing).


2. Jehani

Outsourcing merupakan bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut.


3. Tambusai

Outsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.


4. Husni

Outsourcing yakni pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia atau pengerah tenaga kerja.


5. Tunggal

Outsourcing adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.


6. Lalu Husni

Outsourcing ialah suatu pendelegasian operasi dan manajemen harian tentang proses bisnis kepada pihak-pihak yang berada di luar perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing sebagai pihak ketiga dalam ketenagakerjaan.


7. Komang Priambada dan Agus Eka Maharta

Outsourcing yakni pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakai jasa di dalam suatu perusahaan, arti ini lebih mengindikasikan bahwa outsourcing adalah bagian daripada perusahaan.


8. Wikipedia

Outsourcing yaitu suatu bentuk pemidahan pekerjaan dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lainnya.

Biasanya proses ini dilakukan untuk memperkecil biaya produksi ataupun dilakukan untuk memusatkan suatu perhatian kepada hal yang lebih utama dari perusahaan tersebut.


9. I Wayan Nedeng

Outsourcing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pemborong kepada pihak yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu yang sifatnya mengikat dan tidak bisa keluar begitu saja, anda saja keluar maka dapat dipastikan akan menerima uang denda.


10. Brown dan Wilson

Outsourcing adalah suatu tindakan memperoleh layanan atas suatu pekerjaan tertentu yang berasal dari pihak luar.

Dengan kata lain, pemberi kerja menyerahkan pekerjaan tertentu tersebut untuk dikerjakan oleh pihak lain dengan suatu perjanjian tertentu.


11. Maurice Greaver

Outsourcing ialah suatu tindakan pengalihan mengenai beberapa aktivitas perusahaan dan juga mengenai hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (pihak yang sedang berada dalam ruang lingkup perusahaan).


12. Gamble et al.

Outsourcing yakni sebagai sebuah strategi yang berarti kegiatan mengontrakkan aktivitas rantai nilai (value chain) tertentu dari suatu proses produksi produk untuk dikerjakan oleh pihak luar atau sekutu strategis (strategis alliances).


13. Puspita Ghaniy Anggraini

Outsourcing yaitu kegaiatan menyerahkan sebagian pelaksanaan aktivitas tertentu kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu, pernjanjian ini dilakukan dengan cara penandatanganan atau seringkali diperjelas dengan sistem kontrak.


Tujuan Outsourcing

  • Fokus pada kompetensi jalur bisnis utama
  • Penghematan dan pengendalian biaya operasional
  • Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
  • Perusahaan menjadi lebih ramping dan gesit dalam merespon pasar
  • Mengurangi risiko
  • Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan yang sifatnya Non-Core Business.

Unsur-Unsur Outsourcing

  • Dalam outsourcing terdapat suatu bentuk pemindahaan atau fungsi pengawasan
  • Outsourcing terdapat pendelegasian mengenai tanggung jawab
  • Outsourcing dititik beratkan hasil mengenai yang ingin dicapai oleh perusahaan.

Kelebihan Outsourcing

  • Pilihan cepat untuk lulusan baru dalam mencari pekerjaan
  • Bisa menjadi alternatif juga untuk lulusan angkatan sebelumnya
  • Sebagai penyalur tenaga kerja
  • Memperoleh pengalaman dan pendapat untuk lulusan baru
  • Mendapatkan network atau jaringan
  • Meminimalisir risiko kegagalan investasi yang tinggi
  • Perusahaan mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten pada bidangnya
  • Pengusaha tidak disulitkan tentang pesangon, THR, PHK dari sisi perusahaan penyedia kerja.
  • Dapat membantu meningkatkan kinerja ERP perusahaan.

Kelemahan Outsourcing

  • Perusahaan bisa kehilangan keterampilan kritikal atau mengembangkan ketrampilan yang salah, tidak sesuai dengan kompetensi inti.
  • Perusahaan bisa kehilangan keterampilan lintas fungsional, karena adanya penugasan pada pihak lain.
  • Perusahaan bisa kehilangan kendali atau pengawasan pada pemasok.
  • Organisasi perusahaan menjadi sangat tergantung pada pihak vendor atas bentuk kegiatan dan sejumlah harga yang ditawarkan pada perusahaan.

Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing dilakukan dengan dua cara yakni dengan pemborongan pekerjaan pada perusahaan yang ditunjuk atau dengan penyediaan jasa pekerja atau buruh pada perusahaan lain.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 menjelaskan pengaturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau penyediaan pekerja atau buruh oleh perusahaan lain dengan ketentuan pekerja atau buruh harus tidak dirugikan akibat dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh perusahaan utama.

Jenis pekerjaan yang diizinkan untuk diserahkan pada pihak luar dengan sistem outsourcing , diantaranya yaitu sebagai berikut :

  • Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  • Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan.
  • Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Outsourcing : Pengertian, Tujuan, Unsur, Jenis, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :