Sarjana Ekonomi –Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Audit. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Audit
Audit merupakan suatu rangkaian proses yang bisa dilakukan auditor untuk mendapatkan bukti akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas.
Proses audit yang dilakukan dengan menyetarakan derajat kewajaran kegiatan ekonomi entitas yang bersangkutan dengan yang telah ditetapkan atau juga dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan.
Audit atau Auditing atau juga bisa disebut dengan Pemeriksaan merupakan sebuah evaluasi terhadap suatau organisasi, sistem, ataupun produk.
Pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak untuk dapat melaksanakan audit disebut dengan auditor. Tujuan auditor ialah untuk dapat melakukan suatu verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau juga berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Pengertian Audit Menurut Para Ahli
1. Alvin A. Arens, Mark S. Beasley dan Randal J.Elder
Auditing merupakan suatu pengumpulan dan pertimbangan bukti tentang informasi untuk dapat menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan ukuran yang telah ditetapkan. Audit juga harus dilaksanakan oleh seorang yang berpengalaman, tanpa paksaan.
2. Sukrisno Agoes
Audit ialah suatu pemeriksaan yang dapat dilakukan secara kritis dan teratur, oleh pihak yang sangat independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh para pihak manajemen beserta dokumen-dokumen pembukuan dan bukti-bukti penunjangnya, dengan tujuan untuk bisa memberikan suatu pendapat mengenai laporan keseimbangan laporan keuangan tersebut.
3. Arens dan Loebbecke
Audit yaitu sebuah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang bisa di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dapat dilaksanakan seorang yang berpengalaman dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kebenaran suatu informasi.
4. Konrath
Audit yakni suatu proses sistematis untuk secara objektif akan mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang berbagai kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan juga mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
5. William F. Meisser, Jr
Audit adalah sebuah proses sistematis dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai suatu tindakan dan peristiwa ekonomi untuk dapat memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditentukan, hasil penugasan dikomunikasikan kepada para pihak yang berkepentingan.
6. Pernyataan Standar Audit Keuangan (PSAK)
Audit adalah sebuah proses sistematis yang bertujuan untuk dapat mengevaluasi bukti yang dikumpulkan pada pernyataan atau pernyataan tentang berbagai tindakan ekonomi, peristiwa dan juga melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau pernyataan dengan kenyataan, dan dapat mengkomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan.
7. Mulyadi
Auditing yakni suatu proses sistematis demi memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara objektif atas suatu kegiatan ekonomi suatu entitas dengan tujuan dapat menetapkan kesesuaian antara laporan dengan kriteria yang telah ditentukan serta penyampaian suatu hasil pemeriksaaan kepada pengguna yang bersangkutan.
8. A Statement of Basic Auditing Concept (ASOBAC)
Audit merupakan berbagai proses sistematis guna mendapatkan dan mengevaluasi berbagai bukti-bukti secara obyektif mengenai pernyataan kejadian dan suatu tindakan ekonomi dengan tujuan menentukan kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk dapat menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
9. Sawyer
Audit ialah sebuah penilaian yang sangat sistematis dan objektif yang dapat dilakukan auditor (orang yang melakukan audit) terhadap operasi dan control yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
Manfaat Audit
Bagi Pihak Yang Diaudit
- Menambah integritas suatu laporan keuangannya sehingga laporan tersebut bisa dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah dan sebagainya.
- Mencegah dan menemukan fraud yang dapat dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
- Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan suatu surat pemberitahuan pajak yang diserahkan kepada pemerintah.
- Membuka pintu bagi masuknya berbagai sumber-pembiayaan dari luar.
- Menyiapkan kesalahan dan penyimpangan moneter dalam sebuah catatan keuangan.
Bagi Anggota Lain Dalam Dunia Usaha
- Memberikan dasar yang lebih menyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk dapat mengambil keputusan pemberian kredit.
- Memberikan sebuah dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk dapat menyelesaikan klaim atas kerugian diasuransikan.
- Memberikan suatu dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk bisa menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen.
- Memberikan sebuah dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk bisa menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
- Memberikan serangkaian dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk dapat menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
- Memberikan sebuah dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk dapat menilai profitabilitas atau audit finansial, audit manajemen, dan juga sistem pengendalian intern 45 rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya dan suatu keadaan keuangannya.
Bagi Badan Pemerintah Dan Orang-Orang Yang Bergerak Di Bidang Hukum
- Memberikan tambahan kejelasan yang sangat independen tentang ketelitian dan jaminan suatu laporan keuangan.
- Memberikan sebuah dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk dapat mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan suatu masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi dan menentukan suatu pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
- Memegang peranan yang sangat menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang keamanan sosial.
Tujuan Audit
- Kelengkapan (Completeness)
Audit bertujuan guna menyakinkan bahwa seluruh transaksi yang sudah dicatat atau ada dalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.
- Ketepatan (Accuracy)
Audit juga berguna untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat.
- Eksistensi (Existence)
Audit ini juga bertujuan guna memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang sudah tercatat mempunyai eksistensi atau kejadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.
- Penilaian (Valuation)
Audit digunakan untuk dapat memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.
- Klasifikasi (Classification)
Selain itu, audit bertujuan untuk dapat memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Apabila terkait dengan saldo maka angka-angka yang akan dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
- Ketepatan (Accuracy)
Audit bertujuan guna memastikan bahwa semua transaksi yang dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar dan penjumlahan saldo sudah bisa dilakukan dengan tepat.
- Pisah Batas (Cut-Off)
Audit bertujuan untuk dapat memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah sebuah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu periode akuntansi.
- Pengungkapan (Disclosure)
Audit ini pula bertujuan guna meyakinkan bahwa suatu saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam suatu laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.
Standar Audit
1. Standar Umum
- Pemeriksaan harus juga dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian yang memadai sebagai auditor, bukan hanya akuntan.
- Profesionalisme seorang auditor diperlukan dalam menjalankan suatu pekerjaannya tanpa memihak pihak mana pun.
- Auditor harus dapat menggunakan keahliannya dengan cermat dan cermat dalam melakukan audit dan menyiapkan laporan.
2. Standar Lapangan
- Audit juga harus dilakukan sebaik mungkin. Jika ada asisten pelaksana, maka harus ada pengawasan sesuai kebutuhan.
- Pengungkapan suatu informasi dalam laporan keuangan harus dianggap memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Dalam laporan auditor harus ada sebuah pernyataan atau pendapat tentang laporan keuangan yang sedang diperiksa.
- Jika penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan tidak konsisten, laporan auditor harus menjelaskannya dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Jenis-Jenis Audit
1. Audit Menurut Bidang Pemeriksaan
a. Audit Laporan Keuangan
Merupakan sebuah pemeriksaan yang mencakup proses pengumpulan dan evaluasi bukti laporan, di mana proses audit keuangan dilakukan oleh pihak eksternal.
b. Audit Operasional
Merupakan suatu pemeriksaan terhadap semua bagian dalam operasi, mulai dari prosedur hingga metode kerja organisasi. Tujuannya adalah untuk dapat mendukung sejauh mana efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi.
c. Audit Ketataan
Merupakan suatu pemeriksaan kepatuhan klien, apakah akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.
d. Audit Kinerja
Merupakan berbbagai pemeriksaan lembaga pemerintah dalam menentukan sisi Ekonomi, Efektivitas, dan Efisiensi (3E). Audit ini juga dapat mempertimbangkan manfaat dari kegiatan agensi bagi masyarakat dan biayanya.
e. Audit Investigasi
Audit Investigasi adalah sebagai berikut :
- Serangkaian kegiatan recognize atau mengenali, identify atau juga mengidentifikasi, dan examine atau menguji secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk bisa mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi atau negara atau pun daerah).
- “a search for the truth, in the interest of justice and also in accordance with specification of law” (di negara common law).
Dengan demikian, audit adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut tentang seperti berikut ini :
- Proses pengumpulan dan suatu evaluasi bahan bukti.
- Informasi yang dapat diukur.
- Entitas ekonomi.
- Dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang berkompeten dan indepenen yang disebut juga dengan Auditor.
- Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang telah ditemukan.
- Melaporkan berbagai hasilnya.
f. Audit Sistem Informasi
Yaitu berbagai pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya dapat menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP).
Auditor harus memperhatikan hal-hal seperti berikut ini :
- Perlengkapan keamanan yang melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
- Pengembangan suatu program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
- Pemrosesan suatu transaksi, file, laporan dan catatan komputer dengan akurat dan lengkap.
- Data file suatu laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
g. Audit Forensik
Tujuan dapat dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik yakni sebagai berikut :
- Investigasi kriminal.
- Indikasi kecurangan dalam suatu bisnis atau karyawan.
- Mengetahui kerugian suatu bisnis.
h. Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan ialah sebuah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), dan yang obyektif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi yang bertujuan untuk bisa memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan suatu usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
2. Audit Berdasarkan Luas Pemeriksaan
- Audit Umum yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan standar profesional akuntan publik dengan memperhatikan standar kode etik akuntan publik.
- Audit Khusus yaitu berbagai pemeriksaan yang diminta oleh perusahaan untuk lingkup tertentu saja. Misalnya ialah perusahaan ingin mengaudit divisi keuangan hanya untuk dapat memeriksa laporan pengeluaran kas perusahaan.
3. Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
a. Auditor Internal
Mempunyai tugas untuk dapat membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi suatu kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Bekerja untuk suatu perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah untuk bisa mengaudit manajemen suatu perusahaan termasuk compliance audit.
b. Auditor Ekstern
Bekerja untuk suatu lembaga atau kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur sebuah perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern ini juga menghasilkan laporan financial audit.
c. Auditor Pajak
Mempunyai tugas untuk dapat melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia juga dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
d. Auditor Pemerintah
Adalah sebuah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset yang milik pemerintah. Audit instansi pemerintah yang umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau juga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Prosedur Pelaksanaan Audit
- Persiapan Kinerja Audit
- Pengendalian Pengujian Manajemen
- Pengukuran dan Pengujian Key Performance Indicator
- Review Operasional
- Pembuatan Kertas Kerja Audit
- Pelaporan
- Pemantauan Tindak Lanjut
Tahapan-Tahapan Audit
- Perencanaan dalam suatu pendekatan sebuah audit.
- Pengujian pengendalian dalam suatu transaksi dan saldo.
- Pelaksanaan prosedur analitis dalam suatu saldo dan transaksi.
- Penyelesaian suatu audit secara tepat.
Jenis-Jenis Opini Audit Keuangan
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Opini wajar tanpa pengecualian ialah salah satu jenis opini atau pendapat yang diberikan auditor tanpa suatu keberatan apapun atas ikhtisar keuangan yang dapat disajikan oleh pihak manajemen.
Bentuk suatu laporan ini dapat digunakan jika terdapat keadaan sebagai berikut ini :
- Bukti audit yang dapat dibutuhkan sudah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia juga dapat memastikan kerja lapangan telah ditaati.
- Sudah dapat mengikuti standar umum yang telah disepakati.
- Laporan keuangan yang di audit dapat disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum berlaku di Indonesia dan ditetapkan secara konsisten pada sebuah laporan-laporan sebelumnya. Selain itu, penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada suatu catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
- Tidak ada yang terdapat suatu ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau juga dipecahkan secara memuaskan.
- Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Opini wajar dengan pengecualian merupakan sebuah opini atau pendapat yang diberikan auditor dengan keberatan tertentu atas salah satu perkiraan yang sudah tercatat pada laporan keuangan, akan tetapi keberatan tersebut tidak bisa memengaruhi secara material atas ikhtisar keuangan yang disajikan manajemen.
Hal-hal yang memengaruhi munculnya opini wajar dengan pengecualian yaitu sebagai berikut ini :
- Tidak adanya sebuah bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak dapat memengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
- Auditor yakin bahwa suatu laporan keuangan yang berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang akan berdampak material tetapi tidak memengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa sebuah pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
- Opini Penolakan (Disclaimer Opinion)
Opini penolakan merupakan salah satu penolakan yang memberikan pendapat atas ikhtisar keuangan yang disajikan manajemen disebabkan oleh adanya sebuah pembatasan luasnya pemeriksaan atau adanya ketidakpastian mengenai jumlah suatu perkiraan tertentu.
- Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Opini tidak wajar merupakan berbagai pendapat yang akan diberikan auditor yang menyatakan tidak setuju atas ikhtisar keuangan yang sudah disajikan oleh pihak manajemen, dikarenakan auditor merasa benar-benar yakin bahwa suatu ikhtisar keuangan tersebut benar tidak layak.
Demikianlah penjelasan mengenai √ Audit : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Standar, Prosedur, Jenis & Tahapannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membaca. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :