Pengertian Perjanjian

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Perjanjian. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Perjanjian : Pengertian, Unsur, Tujuan dan Syarat Terlengkap


Pengertian Perjanjian

Istilah Perjanjian berasal dari bahasa belanda yaitu overeenkomst dan bahasa inggris yaitu contract yang berarti perikatan, perutangan dan perjanjian.

Perjanjian atau kontrak merupakan salah satu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.


Unsur – Unsur Perjanjian

  • Essentalia yaitu sebuah unsur persetujuan yang tanpa itu persetujuan tidak mungkin ada.
  • Naturalia merupakan salah satu unsur yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur.
  • Accidentalia yakni berbagai unsur yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan karena undang-undang tidak mengaturnya.

Tujuan Perjanjian

  • Untuk mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban.
  • Untuk mengatur suatu hubungan hukjum agar tidak menimbulkkan sengketa.
  • Dapat menuntut ganti rugi yang disebabkan sebuah pelanggaran.

Syarat Sah Perjanjian

  • Sepakat Mereka yang Mengikat Dirinya – Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah asas yang esensial dari hukum perjanjian. Asas ini dinamakan juga asas Konsensualisme yang menentukan adanya perjanjian. Asas Konsensualisme yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengandung arti “kemauan” para pihak untuk saling berprestasi, ada kemauan untuk saling mengikat diri.
  • Kecakapan Diperlukan untuk Membuat Suatu Perjanjian – Mengenai kecakapan, Subekti menjelaskan bahwa seseorang adalah tidak cakap apabila ia pada umumnya berdasarkan ketentuan undang-undang tidak mampu membuat sendiri persetujuan-persetujuan dengan akibat-akibat hukum yang sempurna. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
  • Suatu Hal Tertentu – Ini dimaksudkan bahwa hal tertentu adalah objek yang diatur dalam perjanjian kredit tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi objek perjanjian, tidak boleh samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada para pihak dan mencegah timbulnya perjanjian kredit yang fiktif.
  • Suatu Sebab Yang Halal – Ini dimaksudkan bahwa isi perjanjian kredit tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, yang bersifat memaksa, mengganggu/melanggar ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Perjanjian : Pengertian, Unsur, Tujuan & Syaratnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :