√ 16 Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli Terlengkap
√ 16 Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli Terlengkap

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Perjanjian. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

 

√ 16 Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli Terlengkap

 


Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli

 

1. Sudikno

Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.


2. R. Subekti

Perjanjian yaitu sebuah peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.


3. Prof. R. Wirjono Prodjodikoro, SH

Perjanjian yakni berbagai ubungan hukum dimana seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntu kewajiban itu.


4. Pitlo

Perjanjian ialah segala hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.


5. Hofmann

Perjanjian adalah berbagai hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara- cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.


6. H.F.A. Vollmar

Perjanjian sebagai bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.


7. Van Dunne

Perjanjian merupakan semua hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.


8. Handri Raharjo

Perjanjian yaitu beberapa hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.


9. Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313

Perjanjian yakni serangkaian perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.


10. R. Setiawan

Perjanjian ialah berbagai perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.


11. Setiawan

Perjanjian adalah beberapa perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.


12. Muhammad

Perjanjian sebagai persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan sesuatu hal mengenai harta kekayaan.


13. Salim

Perjanjian merupakan segala hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.


14. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Perjanjian yaitu semua perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.


15. Abdulkadir

Perjanjian yakni salah satu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.


16. KMRT Tirtodiningrat

Perjanjian ialah beberapa perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat didapat dipaksakan oleh undang-undang.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 16 Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */