Perlindungan Konsumen

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Perlindungan Konsumen. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.


Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen merupakan salah satu perangkat hukum yang akan diciptakan untuk dapat melindungi hak konsumen.

Perintis adanya hukum perlindungan konsumen yang berada di Indonesia yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), YLKI dengan membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Konsumen pada tahun 1990.

Rancangan tersebut juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan Lembaga Keuangan Internasional atau Internasional Monetary Fund (IMF) sehingga lahir UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000.


Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli

1. Sidobalok

Perlindungan Konsumen ialah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.


2. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum untuk bisa memberi perlindungan konsumen.


3. Shidarta

Perlindungan Konsumen yakni suatu keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur hubungan dan salah satu masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang saling berkaitan dengan barang atau jasa konsumen di dalam suatu pergaulan hidup.


Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan dari perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu sebagai berikut :

1. Pertama

Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.


2. Kedua

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.


Asas Perlindungan Konsumen

1. Asas Manfaat

Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.


2. Asas Keadilan

Dalam hal ini, tidak selamanya pada sengketa konsumen di akibatkan oleh suatu kesalahan bagi para pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan para konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya.

Konsumen dan produsen atau pelaku usaha juga dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.


3. Asas Keseimbangan

Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen atau pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.


4. Asas Keamanan dan Keselamatan

Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.


5. Asas Kepastian Hukum

Asas ini bertujuan untuk dapat memberikan kepastian hukum agar para pelaku usaha maupun seorang konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi salah satu hak dan kewajibannya.

Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin suatu kepastian hukum.


Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian seorang konsumen untuk melindungi diri sendiri.
  • Mengangkat suatu harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan para konsumen dari akses negatif penggunaan barang dan jasa.
  • Meningkatkan sebuah perbedaan konsumen dalam memilih, menentukan, serta menuntut berbagai hak hak sebagai konsumen.
  • Menciptakan sebuah sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur dari suatu kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk dapat memperoleh suatu informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, jadi tumbuh sikap yang sangat jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan suatu kualitas barang dan atau jasa yang dapat menjamin kelangsungan usaha produksi sebuah barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta keselamatan para konsumen.

Hak Konsumen

  • Hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang atau jasa yang ditawarkan.
  • Hak untuk memilih barang atau jasa serta memperoleh barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang atau jasa yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa tersebut
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya mengenai barang atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk memperoleh advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk memperoleh pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan dan dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diperlakukan secara diskriminatif
  • Hak untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak seperti semestinya.
  • Hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan benar, dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.

Kewajiban Konsumen

  • Membaca dan mengikuti berbagai petunjuk informasi dan prosedur dalam pemakaian atau pemanfaatan suatu barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Beritikad baik untuk melakukan transaksi pembelian barang atau jasa yang ditawarkan.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak Pelaku Usaha

  • Hak untuk dapat menerima suatu pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai berbagai kondisi dan nilai tukar suatu barang atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari suatu tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  • Hak untuk juga dapat melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa para konsumen.

Kewajiban Pelaku Usaha

  • Beritikad sangat baik dalam melakukan berbagai kegiatan usahanya.
  • Memperlakukan atau juga melayani para konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu suatu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan yang berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang sudah berlaku.
  • Memberikan suatu kompensasi, ganti rugi, apabila barang atau jasa yang dapat diterima atau dimanfaatkan para konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Perlindungan Konsumen : Pengertian, Asas, Tujuan & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :