Produsen Adalah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Produsen. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Produsen : Pengertian, Peran, Fungsi dan Bentuk Terlengkap


Pengertian Produsen

Produsen merupakan berbagai pihak yang dalam kegiatannya menghasilkan output, baik itu barang ataupun jasa, untuk dipasarkan ke konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.


Fungsi Produsen

  • Menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen.
  • Mengelola berbagai faktor produksi dan melakukan kegiatan produksi barang atau jasa.
  • Membuka lapangan pekerjaan dan kegiatan ekonomi lainnya bagi masyarakat.
  • Memberikan pembayaran atas penggunaan faktor-faktor produksi kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran upah atau sewa.
  • Berperan sebagai agen pembangunan karena selain mengejar keuntungan perusahaan juga bertanggungjawab terhadap kesejahteraan pegawainya dan masyarakat sekitarnya.
  • Menerima pendapatan atas penjualan barang atau jasa yang diproduksi.
  • Membayarkan pajak pendapatan dengan besaran tertentu sebagai kompensasi kepada negara.

Peran Produsen

  • Sebagai pihak yang memproduksi suatu barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
  • Membuka lapangan pekerjaan termasuk berkewajiban dalam memenuhi upah dan hak-hak pegawai yang lain.

Bentuk-Bentuk Produsen

1. Orang Perorangan

Yaitu salah satu bentuk produsen yang melakukan kegiatan usaha seorang diri. Pada pelaksanaannya, produsen perorangan ini bisa saja dibantu oleh orang lain yang merupakan pegawainya.


2. Badan Usaha

Yakni sebuah bentuk produsen yang terdiri dari beberapa orang dimana melakukan kegiatan usahanya secara bersama-sama.

Badan usaha dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

  • Badan Hukum ialah suatu badan usaha yang merupakan badan hukum. Misalnya koperasi, yayasan, perseroan, dan lain-lain.
  • Bukan Badan Hukum merupakan berbagai badan usaha yang yang terdiri dari sekelompok orang dan tidak berbadan hukum. Misalnya firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Produsen : Pengertian, Peran, Fungsi dan Bentuk Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :