SarjanaEkonomi.Co.ID – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Wesel. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Wesel
Secara etimologi, kata wesel ini berasal dari istilah belanda “Wesel”. Arti dari Wessel ini ialah “suatu kesamaan” dalam bahasa inggris yang disebut juga dengan “Bill Of Exchange”.
Sedangkan dalam bahasa prancis, arti kata Wesel disebut juga dengan “Letter de Change”. Wesel ini mulai digunakan sebagai alat pembayaran sejak abad pertengahan di wilayah Eropa Barat, sebagai pengganti uang tunai.
Dalam perkembangan selanjutnya fungsi wesel ini lebih terpusat kepada alat kredit (credietmiddel). Adapun mengenai wesel yang ada di Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa asing.
Sedangkan aturannya juga tercantum dalam Buku Bab VI KUHD dari Pasal 100 sampai Pasal 173.
Wesel atau yang disebut juga sebagai surat wesel merupakan surat berharga yang memuat kata “wesel” di dalamnya, terdapat tanggal dan ditandatangani di suatu tempat.
Di mana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat pada para pihak tersangkut untuk dapat membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk penerbit di suatu tempat tertentu.
Wesel merupakan salah satu surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, yang diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat.
Pengertian Wesel Menurut Para Ahli
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Wesel ialah surat pos untuk dapat mengirim uang, atau surat pembayaran yang bisa diuangkan ke bank oleh orang yang memegangnya.
2. KUHD
Wesel yakni salah satu bentuk surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengna adanya tanggal dan tempat tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat apapun kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau juga penggantinya pada tanggal dan waktu tertentu.
3. Mahmoeddin
Wesel yakni sejenis surat berharga dan yang termasuk surat tagihan orang dan juga merupakan suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari seorang penandatangan (penarik) kepada seseorang atau pun bank (tertarik) untk membayar tanpa syarat suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau juga pihak tetentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa.
4. Pamoentjak dan Achmad Ichsan
Wesel ialah sejenis surat perintah dari seseorang yang meminta dibayarkan kepada orang lain sesuai jumlah yang disebutkan dalam surat tersebut.
5. Abdulkadir Muhammad
Wesel merupakan suatu bentuk surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, di mana penerbit ini memerintahkan tersangkut untuk dapat membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
Unsur-Unsur Wesel
- Surat berharga yang bertanggal dan juga mencantumkan tempat penerbitannya.
- Merupakan suatu perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
- Pihak yang terkait diantaranya ialah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.
Syarat-Syarat Wesel
- Kata surat Wesel yang termuat dalam sebuah teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk menulis wesel tersebut.
- Terdapat perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama pembayar atau tertarik atau betrolene atau juga drawee.
- Tanggal pembayaran.
- Penentuan suatu tempat dimana pembayaran dilakukan.
- Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembayaran harus juga dilakukan atau nemer.
- Tanggal dan tempat wesel ditarik atau juga diterbitkan.
- Tanda tangan penerbit.
Apabila tidak terpenuhi dari salah satu syarat yang ada diatas, maka dapat disebut tidak berlaku kecuali dalam hal sebagai berikut ini :
- Apabila tidak ditentukan hari apa bayarnya maka wesel tersebut akan dianggap harus dibayar di hari ditunjukannya wesel unjuk.
- Apabila tidak ditentukan tempat pembayarannya yang ditulis disamping nama tertarik akan dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili
- Apabila tidak disebutkan dimana tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan tersebut disamping penarik juga dianggap sebagai tempat tertariknya wesel tersebut.
Dasar Hukum Wesel
Dasar hukum dari wesel yang diatur dalam Pasal 100 hingga Pasal 173 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD tersebut disebutkan bahwa beberapa syarat formal bagi sebuah wesel.
Meskipun begitu, dalam KUHD ini tidak ditemukan suatu definisi eksplisit tentang wesel karena dalam Pasal 100 KUHD yang tersirat hanyalah beberapa persyaratan formal dari sebuah wesel.
Pihak di dalam Wesel
1. Penerbit
Penerbit atau trekker merupakan seseorang yang berhak mengeluarkan surat wesel.
2. Tersangkut
Tersangkut atau betrokkene adalah seseorang yang diberi suatu perintah tanpa syarat untuk membayar.
3. Akseptan
Akseptan atau acceptant yakni tersangkut yang telah setuju untuk dapat membayar surat wesel pada hari bayar dengan memberikan tanda tangan persetujuannya.
4. Pemegang Pertama
Pemegang pertama atau holder ialah seseorang yang pertama kali menerima sebuah surat wesel dari tangan penerbit.
5. Pengganti
Pengganti atau geendosseerde yaitu seseorang yang menerima peralihan pada surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6. Endosant
Endosant merupakan seseorang yang dapat memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
7. Avalist
Avalist yakni seorang penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari tersangkut.
Sebab – Sebab Terjadinya Wesel
- Mengganti piutang yang sudah jatuh tempo tapi belum juga dibayar.
- Ditetapkan dalam sebuah syarat jual beli.
- Pinjaman dalam suatu bentuk uang tunai.
Sistem Pembayarannya Wesel
1. Wesel Berbunga
Berbunga ialah salah satu jenis Wesel yang pada saat pembayarannya selain membayar pokok utangnya juga harus dapat membayar bunga sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
2. Wesel Tak Berbunga
Tak berbunga yaitu salah satu bentuk wesel yang dalam surat wesel yang bersangkutan tidak secara eksplisit menyebutkan tingkat bunga tertentu.
Macam-Macam Wesel
- Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)
Wesel atas pengganti penerbit yakni salah satu bentuk wesel yang diteribitkan dengan menunjuknya sendiri sebagai seorang pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama yakni seorang atau pihak yang sama juga.
- Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)
Wesel ini yakni salah satu bentuk wesel yang diterbitkan dengan menajdikan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan kata lain penerbit dapat menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut ialah pihak yang sama juga.
- Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)
Maksud dari sebuah wesel dalam hal ini untuk sebuah perhitungan orang ketiga yakni wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dapat dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Pada umumnya pihak penerbit yakni sebuah bank.
- Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD)
Wesel inkaso yakni salah satu bentuk wesel yang telah diterbitkan dengan tujuan untuk dapat mempersembahkan kuasa kepada pemegang pertama untuk bisa menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau juga diperjualbelikan.
- Wesel Berdomisili (pasal 103 KUHD)
Wesel berdomisili yang berarti salah satu bentuk wesel yang diterbitkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya dapat ditentukan pada daerah tinggal dari pihak ketiga (baik di daerah tinggal tersangkut maupun dari daerah lain). Tujuan utamanya yakni dengan mempergampang suatu pembayaran.
- Wesel Berdumisili Blangko (pasal 126 KUHD)
Yang dimaksud dengan wesel berdomisili blangko yakni suatu wesel yang diterbitkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dapat dilakukan “ditempat lain”, yang mempunyai suatu perbedaan dengan daerah berdomilisi yang bersangkutan.
Hal – Hal Yang Harus Diperhatikan dari Wesel
- Jika terdapat suatu perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-ulang maka akan berlaku yang terkecil
- Pemegang surat wesel ini biasa melaksanakan regresnya kepada para endosan, akseptan, avalist, penerbit dan debitur wesel lainnya
- Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia juga berhak seperti halnya pemegang wesel (subrogasi).
Istilah Dalam Wesel
- Endosemen ialah sebuah pengalihan hak tagih atas wesel kepada pengganti.
- Advis (advice) merupakan suatu surat dari penerbit wesel kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar, bahwa penerbit yang telah menerbitkan surat wesel.
- Protes (protest) yaitu sebuah surat pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel.
- Hak Regres yakni suatu hak untuk dapat menuntut pembayaran wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk dapat melaksanakan hag regres ini mutlak diperlukan adanya protes sebagai bukti adanya penolakan.
- Penyelaan (interventie), ada dua jenis yakni seperti berikut :
- Dalam keadaan darurat, dalam hal tertarik atau juga akseptan jatuh pailit atau meninggal, maka penerbit atau endosan atau avalist dapat menunjuk alamat darurat, dengan tugas untuk dapat mengakseptasi atau membayar wesel yang bersangkutan.
- Untuk kepentingan seseorang yang wajib regres, maka seseorang atas kemauannya sendiri, dapat diperkenankan untuk biksa mengakseptasi atau membayar wesel.
Demikianlah penjelasan mengenai √ Wesel : Pengertian, Unsur, Syarat & Macammya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :