√ Fiskus : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Terlengkap
√ Fiskus : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Terlengkap

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Fiskus. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Fiskus : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Terlengkap


Pengertian Fiskus

Fiskus berasal dari bahasa Latin yang berarti keranjang berisi uang atau kantong uang.

Fiskus atau Aparatur Pajak atau Pejabat Pajak merupakan seseorang atau badang yang bertugas untuk melakukan pemungutan pajak atau iuran kepada wajib pajak.

Pajak yang dipungut oleh fiskus ini nantinya akan digunakan untuk pengeluaran rutin dan pembangunan nasiona, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan.

Pejabat pajak berwenang yaitu Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati atau Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Tugas dan Wewenang Fiskus

1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Fiskus pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait dengan penyetoran atau penagihan pajak, baik Pajak Negara (kecuali Bea Materai, Bea Masuk, dan Cukai) ataupun pajak daerah.


2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak

Fiskus berwewenang untuk menerbitkan Surat Tagihan pajak, yaitu surat untuk melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi dan atau denda kepada wajib pajak. Surat Tagihan Pajak ini juga sifatnya memaksa dan wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga Secara Lengkap : Surat Tagihan Pajak (STP)


3. Menerbitkan Keputusan

Keputusan yang diterbitkan oleh Fiskus yang berwenang dapat berupa pengelolaan Pajak Negara atau Pajak Daerah khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


4. Melakukan Pemeriksaan

Pemeriksaan yang dimaksud disini adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dengan tujuan melaksakanan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Melakukan Penyegelan

Penyegelan dilakukan oleh petugas pajak untuk mengamankan atau mencegah hilangnya buku, catatan, dokumen yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan.

Penyegelan hanya dilakukan kepada wajib pajak terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penyegelan biasanya dilakukan karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.


6. Mengangkat Pejabat Untuk Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Pengangkatan pejabat ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memantapkan pelaksanaan kegiatan perpajakan. Pejabat yang diangkat adalah seorang petugas pajak dan jurusita pajak.

Petugas pajak yang diangkat juga boleh berasal dari dalam atau luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan Jurusita Pajak adalah pelaksana penagihan pajak kepada wajib pajak termasuk penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyidaan,dan penyanderaan.


Hak Fiskus

  • Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan
  • Menerbitkan surat tagihan pajak
  • Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
  • Melakukan penyidikan
  • Menerbitkan surat paksa dan melaksanakan penyitaan

Kewajiban Fiskus

1. Kewajiban Umum Fiskus

  • Kewajiban umum fiskus yaitu melakukan pembimbingan, penyuluhan dan penerangan kepada wajib pajak agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Kewajiban Khusus Fiskus

  • Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara dalam waktu 3 hari setelah formulir pendaftaran diterima.
  • Menerbitkan NPWP dalam jangka waktu 3 bulan setelah formulir pendaftaran diterima.
  • Menerbitkan suatu surat keputusan atas pengukuhan pengusaha kena pajak (sebagai wajib pajak pertambahan nilai), dalam jangka waktu tujuh hari sejak formulir pendaftaran diterima.
  • Menerbitkan surat keputusan kelebihan pajak dalam jangka waktu satu bulan setelah tanggal diajukannya surat keputusan kelebihan pajak oleh wajib pajak.
  • Menerbitkan sebuah surat perintah untuk membayar kelebihan pajak dalam jangka waktu satu bulan setelah diajukannya surat keputusan kelebihan pembayaran pajak.
  • Menerbitkan surat keputusan angsuran/penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu dari 3 bulan untuk angsuran/penundaan surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, serta surat pemberitahuan pajak dan dalam waktu 10 hari untuk pengurangan angsuran pajak penghasilan.
  • Memberikan suatu keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan.
  • Memberikan keputusan atas pengurangan/penghapusan bunga, denda, serta kenaikan dan pengurangan/pembatalan terkait ketetap pajak dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.
  • Merahasiakan data atau informasi mengenai wajib pajak yang telah disampaikan.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Fiskus : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */