Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Koperasi Syariah. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berdasarkan syariah Islam, yaitu Alquran dan Assunah.
Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi syariah dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Pengertian Koperasi Syariah Menurut Para Ahli
1. Soemitra
Koperasi syariah yaitu suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
2. Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1
Koperasi syariah merupakan sebuah bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.
3. Ahmad Ifham
Koperasi syariah yakni salah satu usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak mengandung riba.
4. Nur S. Buchori
Koperasi syariah ialah sejenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Prinsip-Prinsip Koperasi Syariah
- Kekayaan ialah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh siapa pun.
- Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukannya asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
- Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
- Menjunjung tinggi keadilan, dan menolak segala sesuatu yang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.
Tujuan Koperasi Syariah
- Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat.
- Ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
- Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
- Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen dalam menjalankan prinsip ekonomi dan syariah Islam.
- Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan.
- Menjadi wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
- Berusaha memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama untuk melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
- Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota.
Visi Koperasi Syariah
- Cita-cita yang dirumuskan untuk membangun rasa semangat organisasi KJKS & koperasi yang memiliki unit usaha jasa keuangan syariah/KJKS guna mencapai keunggulan dimasa mendatang.
Misi Koperasi Syariah
- Penekanan terhadap apa yang hendak diemban atau dipegang sebagai pedoman strategis & profesional yang hendak dilakukan oleh pihak manajemen KJKS dan UJKS koperasi guna mewujudkan visinya.
- Menerapkan prinsip – prinsip syariat dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil & menegah, serta membina kepedulian aghniya (orang mampu) kepada dhuafa (yang kurang mampu) secara terpola & berkesinambungan.
Syarat Usaha Koperasi Syariah
- Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
- Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Landasan Koperasi Syariah
- Syariah Islam, yaitu Al-qur’an dan As-sunnah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
- Berasas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
Usaha-Usaha Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Koperasi Syariah : Pengertian, Syarat, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Landasan, Visi & Misinya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Koperasi Adalah
- Pegadaian Adalah
- Koperasi Sekolah
- BMT (Baitul Maal Wat Tamwil)
- Lembaga Keuangan Bukan Bank