SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Makelar. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Makelar
Makelar adalah suatu pedagang perantara yang memiliki fungsi untuk menjual barang orang lain sehingga mendapatkan upah atau menerima keuntungan dari penjualan barang tersebut. Makelar juga dapat dikatakan menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk memudahkan proses transaksi jual beli.
Â
Ciri – Ciri Makelar
- Makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa ia akan menjalankan kewajibannya dengan baik, sebelum dilakukan penungasan.
- Makelar harus mendapatkan pengangkatan resmi dari pemerintah dalam hal ini dari Menteri Hukum dan Asasi Manusia guna dapat menjalankan tugasnya secara baik.
Â
Tanggung Jawab Makelar
- Menyampaikan salinan berupa surat-surat kepada hakim atau pengadilan apabila diminta.
- Memberikan catatan surat-surat bukti kepada pihak yang bersangkutan.
- Mengadakan pembukuan atau catatan harian mengenai hal perbuatan ataupun dalam usaha-usahanya.
- Menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, benar, jujur dan rasa tanggung jawab yang besar.
- Bertindak sebagai seorang pemisah yang adil apabila terjaadi perselisihan diantara penjual dan pembeli.
- Menyimpan contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai barang diterima atau disereahkan ke pembelinya.
Â
Hak – Hak Makelar
- Hak untuk mendapatkan dan menerima upah dan ganti rugi ongkos yang dikeluarkannya. Upah makelar disebut:
a)Provisi oleh prinsipalnya
b)Kurtasi oleh makelar yang menerimanya - Hak menahan barang (hak retensi), selama upah, ganti ongkos belum dibayar oleh prinsipalnya. Retensi adalah suatu hak orang untuk dapat menahan barang-barang pesuruh yang ada dalam tangannya sampai barang tersebut barada sampai ketangan pembeli.
Â
Perbedaan Makelar Resmi dan Makelar Tidak Resmi
- Pemegang kuasa tidak harus menangung sahnya tanda tangan penjual, sedangkan makelar harus dapat menanggung sahnya tanda tangan penjual, teutama pada jual beli surat berharga.
- Pemegang kuasa mendapat upah apabila sudah ditetapkan demikian dalam perjanjian, sedangkan makelar harus mendapat upah yang disebut provisi, apabila pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.
- pemegang kuasa tidak berkewajiban untuk menyimpan copi barang atau dokemen pekerjaannya, sedangkan makelar memiliki kewajiban untuk menyimpan copi barang tersebut.
- Pemegang kuasa cukup dapat membuat catatan biasa, sedangkan makelae harus dapat membuat catatan dalam bentuk buku yang tersusun rapih.
Â
Contoh Makelar
- Makelar hewan
- Makelar mobil
- Makelar jasa perlengkapan pesta
- Makelar elektronik
- Makelar sewa travel
- Makelar motor
- Makelar jual beli barang kebutuhan dll.
Demikianlah pembahasan mengenai √ Makelar : Pengertian, Ciri, Hak, Tanggung Jawab, Perbedaan & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :