SarjanaEkonomi.Co.ID – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai MoU (Memorandum of Understanding). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian MoU (Memorandum of Understanding)
MoU adalah pernyataan mengenai kesepahaman yang tertulis antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah kontrak. MoU juga tidak mengikat para pihak serta tidak menghalangi para pihak untuk dapat berhubungan dengan pihak ketiga.
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan sebagai suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti suatu perjanjian lainnya.
Sehingga dirumuskan pengertian MoU adalah suatu dasar penyusunan sebuah kontrak pada masa akan datang datang yang didasarkan pada hasil permufakatan awal dari para pihak yang akan mengikatkan diri, baik secara tertulis maupun lisan.
Istilah Memorandum of Understanding (MoU) ini berasal dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Secara gramatikal MoU juga dapat diartikan sebagai nota kesepahaman.
- Memorandum yaitu suatu ringkasan dari pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi.
- Understanding yaitu suatu pernyataan sebuah persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.
Pengertian MoU Menurut Para Ahli
1.Munir Fuady
Memorandum of Understanding adalah suatu Perjanjian Pendahuluan, dalam arti nantinya yang akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang akan mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja.
2. Erman Rajagukguk
MoU adalah suatu dokumen yang isinya memuat dan yang saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding juga harus dimasuk-kan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan yang mengikat.
Ada 3 pertimbangan dari para pihak untuk memasukan konsekuensi hukum dalam MoU tersebut. Ketiga pertimbangan para pihak yang memasukan konsekuensi hukum tersebut antara lain yaitu :
- Untuk dapat menghindari tidak adanya niat baik atau ketidakseriusan salah satu dari pihak yang membuat MoU dalam pelaksanaan suatu perjanjian prakontrak seperti misalnya saja secara sewenang – wenang membatalkan sendiri rencana tanpa alasan yang kuat;
- Untuk menghindari sebuah kerugian baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan para pihak selama kegiatan prakontrak.
- Menjaga suatu kerahasiaan dari data atau informasi yang diberikan selama kegiatan prakontrak. Apabila sebuah MoU sudah mengandung suatu unsur konsekuensi hukum seperti ini, maka walaupun berbentuk MoU namun perjanjian tersebut sudah bisa disebut dengan sebuah kontrak.
Unsur – Unsur MoU (Memorandum of Understanding)
- Tanggal pada saat akan menandatangani surat perjanjian tersebut.
- Tertera dengan jelas, nama serta jabatan dan suatu perusahaan untuk pihak pertama dan kedua.
- Ada sebuah acuan aturan hukum yang mendasari pembuatan surat penjanjian tersebut.
- Ketentuan yang dicantumkan juga harus jelas sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak dan tentu nya tidak ada pihak yang akan dirugikan dalam ketentuan tersebut. Itu mengapa pada bagian ketentuan ini juga harus dibahas secara rinci dan jelas.
- Untuk detail dari ketentuan, bisa berupa nomor dan boleh juga berbentuk pasal. Misal pasal satu tentang tanggal, dan pasal pasal yang selanjutnya tentang sebuah kewajiban dan hak yang didapat kedua belah pihak.
- Harus ada tanda tangan di atas materai 6000 untuk bisa memperkuat surat perjanjian kerja sama antar perusahaan.
- Dan bisa juga dibawa ke ranah hukum apabila ada yang tidak memenuhi isi dari perjanjian tersebut karena sudah bisa dikatakan sangat kuat di mata hukum disebabkan lampirkan materai 6000.
Jenis-Jenis MoU (Memorandum of Understanding)
1. MoU Berdasarkan Negara
- MoU yang bersifat nasional, yaitu salah satu bentuk dari Nota Kesepahaman yang dibuat dimana masing-masing pihak terkait adalah semua warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya, MoU antara suatu perusahaan publik dan pemerintah daerah.
- MoU yang bersifat internasional, yaitu salah satu bentuk dari sebuah Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dan negara lain. Misalnya saja yaitu antara Indonesia dan Cina atau antara badan hukum Indonesia dan badan hukum negara Cina.
2. MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak
- MoU yang sifatnya ikatan moral, pada umumnya ini dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk bisa membangun “ikatan moral” saja, dan tidak ada satupun yurisdiksi hukum di antara mereka. Memorandum Saling Pengertian ini biasanya menegaskan bahwa sebuah MoU hanyalah bukti dari niat para pihak untuk dapat bernegosiasi kemudian untuk membuat kontrak.
- MoU yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, biasanya ini dilakukan oleh pihak terkait tetapi masih dalam tahap untuk bisa mengatur perjanjian umum. Hal-hal terperinci akan dibuat dalam sebuah kontrak lengkap di masa depan. MoU yang dimana para pihak berniat untuk dapat mengikatkan diri dalam suatu kontrak, tetapi tidak dapat dipastikan karena kondisi dan kondisi tertentu tidak pasti.
Ciri – Ciri Nota Kesepahaman (MoU)
- Umumnya isi MoU ini dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja.
- Isi di dalam MoU adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau juga umum saja.
- MoU ini sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
- MoU jangka juga memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan sebuah perjanjian yang lebih ringci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal.
- Umumnya sebuah nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
- MoU juga digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk suatu kepentingan banyak pihak, misalnya yaitu investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
Tujuan MoU (Memorandum of Understanding)
- Untuk dapat menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, dalam hal ini prospek bisnisnya belum jelas benar, belum jelas benar disini juga dapat diartikan belum bisa dipastikan apakah kesepakatan kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah suatu MoU yang pembatalannya akan lebih mudah dari pada perjanjian.
- Penandatanganan sebuah kontrak masih lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot, karena itu daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandatangani suatu kontrak tersebut, dibuatlah MoU yang akan berlaku sementara waktu saja.
- Adanya keraguan dari para pihak dan masih perlu waktu untuk dapat pikir-pikir dalam hal penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah MoU.
- MoU juga dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih sangat rinci harus dan semestinya dirancang dan dinegosiasi khusus oleh para staf – staf yang lebih rendah tetapi lebih juga menguasai secara teknis contohnya jika mengenai MoU ini adalah legal officer.
Manfaat MoU (Memorandum of Understanding)
1. Manfaat Yuridis
Manfaat yuridis adalah salah satu manfaat yang adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, MoU juga dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap pihak yang membuatnya.
2. Manfaaat Ekonomis
Manfaat ekonomisnya adalah sesuatu hal yang adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya lebih rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya MoU.
Proses Terjadinya Memorandum of Understanding (MoU)
- Pembuatan Draft Memorandum of Understanding(MoU)
Draft MoU merupakan salah satu bentuk naskah atau konsep yang dirancang oleh para pihak. Masing – masing dari pihak nantinya akan menyodorkan konsepnya kepada pihak lainnya untuk bisa dikaji secara mendalam.
Draft kontrak meliputi sebuah judul kontrak, pembukaan kontrak, pihak – pihak dalam kontrak, resital, substansi kontrak, dan juga terakhir penutup.
- Saling Menukar Draf Memorandum of Understanding(MoU)
Tujuan dari saling menukar draf ini adalah untuk dapat memberikan sebuah kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari isi draf kontrak yang telah disusunnya.
Apabila salah satu pihak ini tidak menyetujui tentang draf kontak tersebut, maka salah satu pihak dapat juga mengusulkan atau merundingkan tentang apa yang tidak disetujuinya. Apabila dari suatu hasil perundingan itu telah tercapai kesepakatan, maka sebuah usulan tadi dimasukkan dalam draf kontrak.
- Perlu Diadakan Revisi
Naskah yang juga telah selesai dirancang, harus bisa diserahkan kepada pihak lainnya, apakah pihak pertama atau pihak kedua. Penyerahan kepada salah satu pihak ini mempunyai arti yang sangat penting, yaitu salah satu pihak bisa melakukan suatu revisi terhadap rancangan naskah.
Revisi adalah suatu upaya untuk bisa melakukan perubahan–perubahan terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan kehedendak para pihak.
- Penyelesaian Akhir
Penyelesaian akhir merupakan salah satu bentuk dari upaya untuk membereskan atau menyudahi naskah yang dibuat oleh para pihak dan para pihak telah menyetujui sebuah naskah yang telah dirancang, baik oleh salah satu pihak maupun yang dirancang secara bersama oleh kedua belah pihak.
- Penutup
Bagian penutup merupakan suatu bagian akhir dari tahap–tahap suatu perancangan. Bagian penutup ini merupakan salah satu tahap penandatanganan oleh para pihak.
Penandatanganan merupakan wujud dari persetujuan atas segala substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, dan juga sebagai tanda bahwa para pihak yang menyetujui isi dari MoU.
Contoh MoU (Memorandum of Understanding)
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : 017/XXI/OS/2017
Pada hari ini jumat, tanggal 21 bulan September tahun 2013,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Pihak Pertama
Nama :
Perusahaan :
Jabatan :
Alamat :
Berdasarkan surat keputusan nomor : 20/UHC/VI/2013 tanggal 2 November 2013 dalam hal ini bertindak atas nama jabatan, yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Pihak Kedua
Nama :
Perusahaan :
Jabatan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan dan menjalin kerjasama yang telah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak pertama akan menyiapkan satu set alat band yang selanjutnya akan digunakan pihak kedua untuk kepentingan acara “ Hut Hotel Kita yang Ke 7th “ yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 Januari 2014.
- Pihak kedua berkewajiban untuk membayar kepada pihak pertama dengan uang muka sebesar Rp. 3.500.000.
- Pihak kedua wajib untuk melunasi sisa pembayarannya sebesar Rp4.000.000 kepada pihak pertama setelah h+3 acara “ Hut Hotel Kita yang Ke 7th “ yang berjatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2014.
- Pihak kedua wajib menyantumkan nama perusahaan pihak pertama sebagai yang mendukung acara tersebut diselenggarakan.
- Pihak pertama wajib memberikan fasilitas satu set lampu beserta dengan sound nya kepada pihak ke dua untuk mendukung acara ” Hut Hotel Kita yang Ke 7th“.
(Dan seterusnya sesuai kesepakatan)
…………………………………….
Purwokerto, tanggal dua puluh satu September dua ribu tujuh belas
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Tanda Tangan ) (Tanda tangan + Materai )
Demikianlah penjelasan mengenai √ MoU (Memorandum of Understanding) : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Komponen dan Jenis Terlengkap. Semoga dengan adanya penjelasan dari artikel ini bisa bermanfaat dan berguna serta bisa menambah ilmu pengetahuan bagi sobat sekalian. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- √ Saham : Pengertian, Nilai, Tujuan, Manfaat, Resiko, Jenis & Syaratnya Lengkap
- √ Bisnis : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Karakteristik & Jenisnya Lengkap
- √ Perdagangan Internasional : Pengertian, Tujuan, Jenis, Ciri, Bentuk, Faktor & Manfaatnya Lengkap
- √ Perjanjian : Pengertian, Unsur, Tujuan & Syaratnya Lengkap
- √ Obligasi : Pengertian, Jenis, Karakteristik, Kelebihan, dan Kekurangannya Terlengkap