SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Bonus. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Bonus
Bonus adalah sejumlah uang yang biasanya dapat ditambahkan ke dalam suatu gaji karyawan dan biasanya diperuntukkan untuk seseorang karyawan sebagai suatu bentuk hadiah karena mereka telah melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
Jenis – Jenis Bonus
1. Bonus Prestasi
Jenis bonus karyawan yang satu ini dapat diberikan hanya kepada karyawan yang memang suatu nilai memiliki prestasi lebih dibandingkan yang lainnya.
2. Bonus Referral
Jenis bonus bagi karyawan yang merekomendasikan kandidat yang pada akhirnya dipekerjakan oleh perusahaan.
3. Bonus Tahunan
Jenis bonus ini biasanya diberikan kepada seluruh karyawan dengan dasar perhitungan kinerja perusahaan tahun sebelumnya.
4. Bonus Keahlian
Jenis bonus keahlian diberikan sebagai apresiasi perusahaan terhadap keahlian atau skill yang dimiliki karyawan dalam membantu perusahaan untuk mencapai tujuannya.
5. Bonus Retensi
Jenis bonus retensi digunakan dalam bentuk intensif agar karyawan mengurungkan niat mereka meninggalkan perusahaan.
6. Bonus Liburan Bersama
Jenis bonus ini untuk dapat meningkatkan suatu rasa persatuan dan kebersamaan antar setiap karyawan dan perusahaan, sehingga perusahaan biasanya dapat melakukan liburan bersama. Contohnya: gathering atau family outing sebagai bonus.
7. Bonus Profit Sharing
Jenis bonus ini merupakan bagi hasil diberikan kepada karyawan dengan melihat pada laba perusahaan dan juga jumlah saham yang dimiliki karyawan terkait.
8. THR
Jenis bonus dari perusahaan yang dipersiapkan untuk kamu. THR termasuk cara menghormati dari pihak perusahaan terhadap agama yang kamu percaya.
Klasifikasi Bonus
1. Bonus Tidak Tetap (Insidental)
Bonus tidak tetap yang umumnya hanya diberikan pada karyawan tertentu, misalnya karyawan yang berprestasi tetapi nilainya pun biasanya tidak tetap tergantung kebijakan dari perusahaan.
2. Bonus Tetap
Bonus yang telah disepakati antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan, dan umumnya dapat ditetapkan oleh pihak pemerintah. Contohnya : Bonus akhir tahun dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Manfaat Bonus
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
- Meningkatkan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
- Meningkatkan kesejahteraan karyawan terutama dalam kehidupan di luar pekerjaan.
- Meningkatkan motivasi pekerja untuk mencapai target.
- Sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada pekerja.
Tujuan Bonus
1. Tujuan Bagi Karyawan
Mencari perusahaan yang menyediakan bonus karena mengurangi biaya asuransi mereka.
2. Tujuan bagi masyarakat Dewasa
Bonus memberikan jaminan keuangan pada waktu sakit dan tidak mampu karena tua.
3. Tujuan Bagi Perusahaan
Memuaskan tujuan karyawan, Mengurangi biaya lembur, Mengurangi jumlah karyawan yang absent, dan Menguntungkan dalam pengadaan tenaga kerja.
Demikianlah pembahasan mengenai √ Bonus : Pengertian, Jenis, Klasifikasi, Manfaat dan Tujuannya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :