Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai PPN. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian PPN
PPN kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi.
Itulah alasannya kita sering menemukan PPN dalam transaksi sehari-hari. Sebab, dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir atau pembeli.
Pengertian PPN Menurut Para Ahli
1. Sukardji
PPN yakni sesuatu yang pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan perseorangan maupun badan baik baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara.
2. Mardiasmo
PPN diakui sebagai pengganti dari Pajak Penjualan. Alasannya karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.
3. Suparmono
PPN yaitu sebuah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri (daerah pabean) baik konsumsi BKP atau JKP.
Dasar Hukum PPN
Undang-Undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah adalah UU No. 42 Tahun 2009.
Setelah sebelumnya mengalami perubahan dari UU No. 8 Tahun 1983, selanjutnya diubah menjadi UU No. 11 Tahun 1994 dan berubah lagi dengan UU No. 18 Tahun 2000.
Subjek dan Wajib PPN
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak didalam daerah pabean dan juga melakukan ekspor barang kena pajak berwujud/barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak.
- Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan yaitu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Objek PPN
- Penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean oleh pengusaha.
Impor barang kena pajak. - Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan keputusan menteri keuangan.
- Penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Barang Tidak Kena PPN
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jasa Tidak Kena PPN
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa keagamaan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau katering.
Tarif PPN
- Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
- Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
- Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.
Rumus PPN
PPN = 10% × harga jual
PPN = 10% × penggantian
PPN = 10% × nilai impor
PPN = 10% × nilai ekspor
Dasar Perhitungan PPN
- Harga jual
- Penggantian
- Nilai impor
- Nilai ekspor
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ PPN : Pengetian, Objek, Dasar Hukum, Tarif, Rumus & Perhitungannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :