SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.IDHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel ini. Pada pembahasan kali ini juga akan dibahas mengenai SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ). Mulai dari pengertian, jenis, syarat, manfaat dan contohnya akan dibahas secara lengkap. Simak penjelasannya dibawah ini.

√ SIUP : Pengertian, Jenis, Manfaat, Syarat, dan Contohnya Secara Lengkap


Pengertian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah salah satu surat izin yang diberikan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk kepada seorang pengusaha yang akan menjalankan suatu usaha dalam bidang perdagangan ataupun jasa.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu dokumen yang diwajibkan baik bagi perseorangan maupun suatu badan usaha yang akan menjalankan usaha dalam bidang perdagangan.

Pemegang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini tidak harus pedagangan yang memiliki skala yang besar saja  tetapi yang memiliki usaha perdagangan berskala kecil juga wajib untuk memiliki SIUP ini.

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah salah satu surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut juga dengan SIUP.

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai suatu bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.


Macam-Macam SIUP

  • SIUP MIKRO yaitu salah satu SIUP yang bisa diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
  • SIUP KECIL yaitu salah satu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENENGAH yaitu salah satu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP BESAR yaitu salah satu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Manfaat SIUP

SIUP sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan, juga memiliki beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut :

  • Sebagai perizinan resmi dari pemerintah bagi suatu badan usaha perdagangan

Dengan adanya perijinan resmi dari pemerintah, artinya suatu usaha Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sehingga Anda bisa selamat dari suatu penertiban usaha liar atau jika ada kasus hukum yang menyangkut legalitas usaha Anda, Anda sudah punya pegangan legalnya.


  • Syarat utama dalam suatu kegiatan yang menunjang usaha

Jika Anda hendak mengajukan sebuah pinjaman modal usaha ke bank, Anda membutuhkan SIUP sebagai salah satu syaratnya. Jiuga jika Anda hendak mengikuti lelang atau tender, maka SIUP akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.


  • Menunjang suatu usaha jika ingin melakukan perdagangan internasional

SIUP merupakan suatu sarana untuk mendukung kegiatan ekspor-impor yang hendak dilakukan oleh badan usaha Anda.


  • Meningkatkan Kredibilitas

Jika usaha Anda tidak memiliki izin, maka kredibilitas suatu badan usaha akan diragukan oleh pasar. Anda juga bisa mengikuti pameran yang akan diadakan oleh instansi pemerintah untuk mempromosikan usaha Anda.


Fungsi SIUP

  1. Sebagai alat pengesahan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga dalam suatu kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  2. Dengan memiliki suatu Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
  3. Sebagai syarat untuk dapat mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Larangan Mengunakan SIUP

Berikut ini adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan diantaranya :

  • Yang tidak sesuai dengan kelembagaan atau suatu kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP.
  • Menghimpun suatu dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
  • Perdagangan suatu barang atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing).
  • Perdagangan suatu jasa survey.
  • Perdagangan yang berjangka komoditi.

Tahapan Pengurusan SIUP

Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya adalah seorang perempuan.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  6. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
  7. Neraca suatu perusahaan.
  8. Pas foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik suatu perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  9. Materai Rp6.000.
  10. Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

Syarat SIUP untuk Koperasi

  1. Fotocopy akta pendirian koperasi dari instansi setempat yang berwenang.
  2. Fotocopy KTP dari pendiri atau Dirut Utama atau penanggung jawab suatu perusahaan.
  3. Fotocopy NPWP suatu perusahaan.
  4. Lampiran neraca awal suatu perusahaan.
  5. Pasfoto 4 X 6.

Syarat SIUP untuk Persekutuan Comanditer (CV)

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta Notaris yang terdaftar di Pengadilan Negeri.
  2. Fotocopy KTP dari pendiri atau penanggung jawab suatu perusahaan.
  3. Fotocopy NPWP suatu perusahaan.
  4. Fotocopy surat izin tempat suatu usaha.
  5. Fotocopy izin gangguan atau HO.
  6. Neraca awal suatu perusahaan.
  7. Pasfoto 4 X 6.

Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan (PO)

  1. Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dalam penerbitan SIUP tersebut.
  2. Fotocopy akta atau penunjukkan pembukaan kantor cabang suatu perusahaan.
  3. Fotocopy penanggung jawab pada kantor cabang.
  4. Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari kantor pusat.
  5. Fotocopy HO dari pemerintah tempat kantor cabang didirikan.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :

Cabang atau perwakilan suatu perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut ini :

  • Tidak berbentuk suatu badan hukum atau persekutuan dan dapat diurus dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya atau kerabat terdekat.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau juga pedagang kaki lima.

Prosedur Permohonan SIUP

Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota atau Wilayah sesuai domisili suatu perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.

Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota atau juga Propinsi sesuai domisili perusahaan.

1. Pendiri Perseroan

  • Anda juga harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini.
  • Jumlah Pendiri terdiri minimal dari 2 (dua) orang.
  • Pendiri juga harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas.
  • Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu pada saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
  • Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau juga Komisaris.
  • Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat juga diangkat menjadi DirekturUtama atau Komisaris Utama.

2. Nama Perseroan Terbatas

Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah ini :

  • Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT juga mencerminkan kegiatan usaha anda.
  • Sebelum akta ini dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk dapat mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan suatu pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
  • Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur juga oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Kedudukan perseroan juga harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan suatu kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

Contoh Formulir SIUP

FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
(SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)
Nomor: …………………………

Kepada Bupati {Nama Kabupaten/Kotamadya}
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kotamadya {Nama Kabupaten/Kotamadya}

Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP
Identitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan : …………………..
2. Bentuk Perusahaan  : …………………..
3. Merek   : …………………..
4. Alamat Perusahaan   : …………………..
Lokasi Perusahaan       : …………………..
Nomor Telepon/Fax     : …………………..
Status Tempat Usaha   : …………………..
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : …………………..

III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan

Nama Lengkap    : …………………..
2. Tempat/Tanggal Lahir     : …………………..
3. Alamat Rumah : …………………..
4. Nomor Telepon/Fax   : …………………..
5. Istri/Suami
a. Nama    : …………………..
b. Kewarganegaraan  : …………………..
Modal Disetor dan Kekayaan Bersih (Netto): Rp200.000.000,-
Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
Kegiatan Usaha:
Kelembagaan     : …………………..
2. Bidang Usaha (sesuai KLUI)     : …………………..
3. Jenis barang/Jasa Dagangan Utama : …………………..

Jakarta, ………………………………
Pimpinan Perusahaan,

(                                        )


Demikianlah penjelasan mengenai √ SIUP : Pengertian, Macam, Manfaat, Fungsi, Tahapan, Prosedur, Syarat & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :