Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Surat Izin Tempat Usaha (SITU) : Pengertian, Syarat dan Prosedur Pembuatannya Terlengkap


Pengertian SITU

SITU merupakan bentuk izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk dapat memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang suatu wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Dasar hukum dari SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimana proses untuk dapat memperoleh SITU dan informasi lainnya.

Perizinan merupakan sebuah pemberian legalitas kepada seseorang atau para pelaku usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan dalam bentuk izin maupun yang tanda daftar usaha.

Izin ialah salah satu bentuk instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk dapat mengemudikan tingkah laku para warga. Tidak hanya itu, izin kerap kali diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembahasan dari suatu larangan.

Lisensi yaitu suatu izin yang dapat memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi juga digunakan untuk menyatakan adanya suatu izin dalam memperkenankan seseorang untuk dapat menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus ataupun istimewa.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku sampai jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Surat Izin Tempat Usaha (SITU) juga berlaku untuk jangka waktu, dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu saja selain persyaratan yang telah ditetapkan.

Diketahui Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dimana para pengusaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib untuk melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan.

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 46/-DAG/PER/9 tentang sebuah penerbitan Izin Usaha menurut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yakni surat untuk dapat memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud supaya tidak menimbulkan adanya suatu gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.


Perbedaan SIUP dan SITU

  • SITU yakni salah satu surat yang merupakan sebuah izin untuk diberikan kepada suatu perusahaan, badan atau perorangan agar dapat memperoleh tempat usaha yang sesuai dengan kapasitas tata ruang suatu wilayah yang di perlukan dalam penanaman modal.
  • SIUP adalah salah satu surat izin usaha, yang dikeluarkan melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota atau Wilayah sesuai letak domisili suatu perusahaan yang dikeluarkan untuk menjalakan suatu kegiatan usaha pada bidang perdagangan dan Jasa di Indonesia.

Kewajiban Pemegang Izin

  • Memenuhi segala ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tempat usaha;
  • Melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah ditentukan; dan
  • Melaksanakan sebuah pemeliharaan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Syarat Membuat SITU

  • Surat Permohonan yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa atau Lurah.
  • Rekomendasi Camat.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Denah Situasi atau Sketsa Lokasi.
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  • Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan.
  • Foto Copy Pajak Reklame.
  • Foto Copy lunas PBB.
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
  • Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik.
  • Surat Kuasa atau Sewa Bangunan atau juga Kontrak.
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Rekomendasi dari suatu instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
  • Foto Copy IMB.
  • Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat.
  • Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna).

Syarat Lain Membuat SITU

1. Syarat Keamanan

  • Perusahaan dapat menyediakan alat pemadam kebakaran.
  • Menyediakan sebuah bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan suatu perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Ikut dan taat pada peraturan undang-undang keselamatan kerja.

2. Syarat Ketertiban

  • Harus dapat menjaga ketertiban.
  • Dilarang menyiapkan berbagai barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin secara khusus.

3. Syarat Kesehatan

  • Memelihara dan juga dapat menjaga kebersihan.
  • Menyediakan suatu tempat pembuangan sampah atau kotoran.
  • Menyediakan pencegahaan kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup.
  • Penyediaan berbagai alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.

4. Syarat – Syarat Lain

  • Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP.
  • Menjaga keindahan lingkungan dan menjagai penghijauan terkait suatu perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Syarat Perpanjangan SITU

  • Surat Permohonan Perpanjangan yang harus ditandatangani oleh pemohon di atas meterai.
  • Fotocopy SITU Lama.
  • Fotocopy IMB.
  • Fotocopi SPPT serta STTS PBB Tahun terakhir.
  • Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus buat perseroan terbatas sesegera mungkin juga melampirkan pengesahan pendirian suatu perusahaan dari Menteri Hukum serta HAM).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan.

Jangka Waktu Penyelesaian SITU

  • SITU Baru : Pada umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan tersebut dinyatakan lengkap.
  • SITU Perpanjangan : Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan tersebut dinyatakan lengkap.

Masa Berlaku SITU

SITU yang berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan sepanjang subjek atau objek tidak mengalami perubahan.


Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada dasarnya ditentukan berbeda pada tiap-tiap daerah, namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000.


Prosedur Pengurusan SITU

  • Mengisi sebuah formulir SITU dengan dilampiri keterangan izin surat tertulis dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang. Izin tersebut dalam bentuk tanda tangan dan dapat menyatakan tidak keberatan dengan adanya usaha yang akan dijalankan oleh orang yang membuat SITU tersebut.
  • Meminta sebuah pengesahan terhadap formulir permohonan SITU yang sudah diketahui oleh pejabat kelurahan dan kecamatan setempat untuk dapat memperkuat izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
  • Setelah izin SITU tersebut harus diketahui oleh lurah dan camat setempat, maka selanjutnya adalah formulir permohonan SITU tersebut diurus ke kota madia atau kabupaten setempat untuk dapat memperoleh SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
  • Membayar izin usaha tersebut dan juga mendaftar ulang.
  • Selesai.

Sanksi Pemegang SITU

Sanksi administrasi atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Izin apabila melanggar atau tidak melaksanakan suatu kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam dokumen SITU.

Sanksi tersebut yakni berupa :

  • Peringatan secara tertulis.
  • Pengambilan atau penahanan SITU sebagai sebuah bahan pemeriksaan bila dianggap perlu.
  • Pencabutan SITU.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Surat Izin Tempat Usaha (SITU) : Pengertian, Syarat dan Prosedur Pembuatannya Terlengkap. Semoga bermanfaat dan menambaha wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :