Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
APBN yaitu singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dari kepanjangannya, APBN jugadapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat suatu perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah salah satu bentuk rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN ini dirancang berdasarkan pada landasan hukum tertentu. Landasan Hukum APBN tersebut yakni sebagai berikut ini :
1. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi seperti berikut :
- APBN ini ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
- Rancangan APBN juga dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila DPR tidak menyetujui suatu rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- Fungsi Otorisasi
Merupakan salah satu fungsi anggaran suatu negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan ini dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi Perencanaan
Yakni salah satu fungsi anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah dapat direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
- Fungsi Pengawasan
Adalah salah satu fungsi anggaran sebuah negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian akan mudah bagi semua rakyat untuk dapat menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk sebuah keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi Alokasi
Yaitu suatu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi
Ialah sebuah kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi Stabilisasi
Merupakan salah satu bentuk anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- Untuk dapat memelihara atau menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah terjadinya anggaran yang defisit.
- Sebagai suatu pedoman dalam hal penerimaan dan pengeluaran suatu negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan serta peningkatan pada kesempatan bekerja yang diarahkan kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan juga kemakmuran masyarakat.
Anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
1. Anggaran Surplus
Anggaran surplus merupakan suatu bentuk dari anggaran yang mana jemulah pada penerimaan lebih besar dari pengeluarannya. Misalnya jika suatu anggaran penerimaan sebesar 800 triliun dan pengeluaran sebesar 750 triliun, ini disebut dengan anggaran surplus.
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit merupakan suatu bentuk anggaran yang jumlah penerimaan lebih kecil dari jumlah pengeluarannya. Misalnya saja jika anggaran penerimaan 1000 triliun, sementara anggaran pengeluaran sebesar 1.200 triliun.
3. Anggaran Berimbang dan Dinamis
Anggaran berimbang dan dinamis ini juga merupakan salah satu anggaran yang jumlah penerimaan sama dengan anggaran pengeluaran dan dapat diusahakan jumlahnya terus ditingkatkan dari tahun ke tahun melalui peningkatan tabungan pemerintah.
Misalnya, jika suatu anggaran penerimaan sebesar 600 triliun, maka anggaran pengeluaran juga sebesar 600 triliun dan ditingkatkan terus-menerus secara seimbang.
Prinsip Penyusunan APBN
1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
- Intensifikasi pada penerimaan anggaran dalam hal jumlah serta juga kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi pada suatu penagihan serta pemungutan piutang negara, misalnya ialah sewa atas penggunaan barang-barang yang milik negara.
- Penuntutan suatu ganti rugi atas suatu kerugian yang diderita oleh negara dari denda yang sudah dijanjikan.
2. Berdasarkan Pengeluaran Negara
- Hemat, tidak mewah, efisien, serta juga sesuai dengan sebuah kebutuhan teknis yang disyaratkan.
- Terarah, terkendali sesuai dengan suatu rencana, program atau kegiatan.
- Semaksimal mungkin harus dapat menggunakan hasil produksi didalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau juga potensi nasional.
Struktur APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
1. Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan Negara yakni suatu penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara.
Beberapa sumber pendapatan negara antara lain sebagai berikut :
a. Penerimaan Pajak ini meliputi :
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi seperti :
- Penerimaan Sumber Daya Alam
- Pendapatan Laba BUMN
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2. Belanja Negara
Belanja Negara ialah sebuah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu.
Belanja Negara terdiri atas dua jenis yakni :
- Belanja Pemerintah Pusat yaitu suatu bentuk belanja yang digunakan untuk dapat membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat atau juga di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa diantaranya :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Pembiayaan Bunga Utang
- Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
- Belanja Hibah
- Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah adalah salah satu bentuk belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja Daerah ini meliputi :
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
3. Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer ialah suatu jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah juga dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.
4. Surplus atau Defisit Anggaran APBN
- Surplus Anggaran yaitu sebuah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara.
- Defisit Anggaran adalah berbagai keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.
5. Pembiayaan APBN
Pembiayaannya yakni setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan juga pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan APBN yakni meliputi :
a. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi seperti berikut :
- Perbankan Dalam Negeri
- Nonperbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri dari :
- Penarikan suatu pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek).
- Penerusan sebuah pinjaman.
- Pembayaran cicilan pokok pada utang luar negeri.
Asas Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- Kemandirian, yakni untuk meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan suatu produktivitas.
- Penajaman pada prioritas pembangunan.
- Menitikberatkan pada berbagai asas-asas dan undang-undang negara.
Demikianlah penjelasan mengenai √ APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Anggaran, Prinsip, Struktur & Penyusunannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan menambaha wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- Anggaran Adalah
- Otonomi Daerah
- Kebijakan Fiskal
- Kebijakan Moneter
- Inflasi