Contoh Surat Kuasa

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID – Kamu pastinya tentu pernah mengalami dengan kesulitan untuk membagi waktu dengan mengurus dokumen atau urusan yang sangat penting dalam hidup kamu. Dalam saat situasi tersebut, maka kemungkinan besar yang terpikir dibenakmu adalah meminta pertolongan kepada orang lain untuk mengantikan serta melaksanakan pengurusan surat kuasa.

Sebagai seorang pekerja yang sangat sibuk dengan aktifitas pekerjaan, maka terkadang kamu tidak dapat memiliki waktu yang cukup banyak untuk mengatasi hal tersebut. Untuk itulah kamu perlu bantuan orang lain untuk mengurus segala urusan birokrasi yang sedang kamu hadapi.

Untuk itu, kamu perlu menuliskan berupa surat kuasa kepada orang lain agar segala proses pada pengurusan dokumen dapat berjalan tanpa adanya hambatan, namun apakah kamu sudah dapat mengerti tentang maksud surat kuasa dan cara membuat surat kuasa yang baik serta benar, jika kalian belum memahami maka artikel ini akan membahas tentang surat kuasa secara terperinci.

Contoh Surat Kuasa Serta Cara Membuat yang Baik dan Benar


Pengertian Surat Kuasa

Secara umum pengertian surat adalah suatu sarana untuk memberikan suatu pesan atau berupa informasi kepada orang lain dalam bentuk kertas maupun bentuk kertas digital. Selain berupa tulisan, biasanya surat juga dapat melampirkan sesuatu yang lain berupa gambar, dokumen, dan file digital lainnya. Surat dapat dilihat dari kecanggihan teknologinya dapat dibagi menjadi 2, bagian : surat biasa dan surat elektronik (email).

Jika dilihat dari bentuk sifatnya, surat kuasa termasuk dalam jenis surat yang resmi. Hal ini karena surat kuasa memiliki kekuatan hukum yang kuat didalamnya, dengan begitu apapun isi dari surat kuasa yang dibuat dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.

Bisa melakukan suatu tugas yang sangat penting namun tetap ingin bisa menyelesaikan tugas tersebut. Seperti contohnya, apabila kamu akan mengurus pajak harta secara pribadi yang kamu punya, sedangkan kamu sedang tidak dalam kondisi fisik yang sehat untuk bisa pergi. kamu dapat menggunakan surat kuasa dengan begitu kamu sudah dianggap memberikan kuasa kepada seseorang yang kamu percayai untuk dapat menyelesaikan pajak harta pribadi kamu tersebut melalui surat kuasa yang kamu berikan.


Fungsi Surat Kuasa

Fungsi dari surat kuasa adalah sebagai salah satu sarana bukti yangsangat kuat bahwa orang yang yang diberi surat kuasa atau yang tertulis di dalam namanya,  surat wajib untuk melakukan sesuai dengan isi surat kuasa tersebut. dengan begitu surat kuasa memiliki bukti yang sangat kuat, dan surat kuasa dapat di perkuat dengan uud jadi tidak semua orang dapat membuat surat kuasa.


Jenis-Jenis Surat Kuasa

Ada beberapa jenis dalam surat kuasa yang harus kamu pahami dan pelajari hal ini akan memperdalam tentang pentingnya surat kuasa, jika di waktu nanti kamu harus membuat surat kuasa. Menurut peraturan Undang-Undang, jenis-jenis surat kuasa bisa dibagi sebagai berikut.

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum berfungsi untuk dokumen untuk peralihan kuasa dengan kepentingan secara umum seperti pengambilan uang atau harta kekayaan lainnya. secara umum surat kuasa ini mampu memberi kuasa penuh tentang perihal yang disebut sebagai manajer atau untuk mengatur kepentingan yang telah memberi kuasa.


2. Surat Kuasa Perantara

Surat kuasa sebagai perantara adalah surat yang akan mewakili para agen wirausaha, broker, atau makelar. Surat kuasa perantara ini berisi tentang pemberian kepada perintah kepada pihak kedua yang berperan penting sebagai agen untuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak orang ketiga.


3. Surat Kuasa Insidentil

Jenis surat kuasa selanjutnya adalah surat kuasa Insidentil  Surat kuasa Insidentil ini adalah seperti dokumen pemberian surat kuasa pada seorang yang sudah memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa pertama. Suratnya didasari dengan prinsip untuk berbicara di pengadilan setelah mendapatkan izin dari ketua saat Pengadilan.

Penerima kuasa tidak akan diperbolehkan berprofesi sebagai pengacara dan tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari pemberi kuasa. Pemberi kuasa juga tidak boleh memberikan kuasa secara insidentil dengan jangka waktu setahun ke belakang.


4. Surat Kuasa Istimewa

Surat kuasa istimewa adalah jenis surat kuasa yang harus diumumkan ketika pemberi kuasa tidak bisa mengurus perihal surat yang sangat penting.


5. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus meliputi berupa hasil kegiatan tertentu yang dialihkan oleh penerima kuasa. Bedanya dengan surat kuasa Khusus, kegiatan-kegiatan yang diwakilkan harus bersifat kuat dan sangat jelas yang tercantum di dalam surat. Penerima surat kuasa tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak tercantum di dalam surat kuasa secara khusus.


Ciri-Ciri Surat Kuasa

Surat kuasa termasuk salah satu contoh surat yang sangat resmi yang dapat membuat seseorang dapat terbantu, sekaligus merugikan bila di salahgunakan yang tidak benar.

Contoh surat kuasa yang baik dan benar adalah yang terdapat beberapa ciri-ciri di bawah ini. surat kuasa adalah sebagai berikut:

  • Memakai kata-kata secara formal dan sesuai dengan kaidah KBBI yang berlaku
  • Penggunaan kata harus jelas dan mudah untuk dipahami
  • Berisi data pribadi yang sangat jelas, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor KTP, alamat, dan lain sebagainya
  • Terdapat maksud serta tujuan dibuatnya surat kuasa
  • Tertera dalam judul surat yang membuktikan bahwa surat tersebut adalah surat kuasa
  • Menyertakan surat orang kedua suarat kuasa dengan pihak yang terkait
  • Memiliki tanggal dan waktu pembuatan yang jelas dan lengkap
  • Disertakan pula sebuah materai lengkap dengan tanda tangan kedua belah pihak sebagai pengesahan surat kuasa yang sudah dibuat


Struktur Surat Kuasa

Ada beberapa struktur penting yang tidak bisa kamu lewatkan. Ketika kamu akan membuat surat kuasa untuk perusahaan, secara umum struktur yang wajib ada dalam surat kuasa resmi adalah :

  • Kop pada bagian surat kuasa
  • Nomor pada bagian surat kuasa
  • Judul pada bagian surat kuasa
  • Tanggal serta tempat dibuatnya surat kuasa
  • Identitas berupa data serta informasi pribadi pemberi hak surat kuasa
  • Identitas berupa data serta informasi pribadi penerima hak surat kuasa
  • Posisi serta jabatan pemberi surat kuasa
  • Bentuk serta tugas dan wewenang untuk penerima surat kuasa
  • Tanda tangan pada pemberi surat kuasa beserta materai dalam perjanjian
  • Nama lengkap serta nomor identitas pemberi surat kuasa, seperti nomor KTP, kartu pelajar, dan SIM
  • Stempel yang menunjukan bila surat kuasa tersebut memiliki fungsi ketetapan hukum yang sah dari suatu pihak

Cara Membuat Surat Kuasa

Cara membuat surat kuasa langkah-langkah secara umum yaitu :

  • Tulisan pada judul yang di atas yaitu surat kuasa, dalam hukum biasa berupa surat kuasa khusus maupun surat kuasa substitusi.
  • Kemudian kamu harus cantumkan pihak-pihak yang sudah terlibat di dalam pengalihan surat kuasa. Pertama tulis profil pemberi surat kuasa.
  • Perihal pada surat kuasa, untuk surat kuasa pada umumnya di masyarakat biasa berupa apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji, cek, pengambilan berupa barang, dan atau lain sebagainya. Setelah itu tulis profil penerima surat kuasa.
  • Penutup pada surat kuasa.
  • Tanggal dan tempat pembuatan surat kuasa.
  • Tanda tangan dan nama terang pemberi surat kuasa
  • Selain itu terakhir juga bisa ditempelkan materai pada bagian surat kuasa untuk menguatkan surat kuasa kamu.


Contoh Surat Kuasa

Agar kamu dapat memahami dan mengerti tentang surat kuasa maka saya akan memberi kamu beberapa contoh surat kuasa sehingga kamu dapat paham dan mengerti yang mendalam tentang dan format dalam penulisan surat kuasa.


1. Contoh Surat Kuasa Umum / Kedinasan

Komisi pemilihan umum

Kabupaten Jawa Barat

Alamat: jl. Sisingmaharaja no 12, Bandung

No telp: (000) 9087 5477

Yang bertanda tangan dibawah ini yang kemudian disebut sebagai pihak pertama:

Nama lengkap :

Nama instansi :

Jabatan            :

No Telp            :

Fax                    :

Membrikan kuasa kepada pihak kedua:

Nama    :

No. KTP :

Jabatan :

Alamat :

No Telp :

Fax         :

Agar segera melakukan pendaftaran atas nama domain : www. Kpu-muarojambi.co.id yang kemudian akan akan digunakan sebagai alamat resmi KPU Kab. Jawa Barat penanggung jawab pengguna dan pengelola domain adalah tetap pada pihak pertama.

Demikianlah surat kuasa ini untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya

Komisi pemilihan umum

Kabupaten Jawa Barat

(………………………………….)

Tembusan Yth:

1. Sekjen komisi pemilihan umum di JakartaSekretaris KPU ProvinsiKetua KPU Kabupaten Jawa Barat


2. Contoh Surat Kuasa Perantara

SURAT KUASA

Yang Bertanda tangan di bawah ini :

Nama                     : Siska Widya

Tempat / Tgl. Lahir : Depok, 18 Juni 1998

KTP/SIM No           : 187605671960009

Alamat                    : Jl. Kencana Permai No.17 Blok G.

Memberi Kuasa Upah untuk bulan…………karena orang yang berkaitan :

Nama                     : Cintia Putri Ningtyas

Tempat / Tgl. Lahir : Jakarta, 28 April 1996

KTP/SIM No            : 1871089762450007

Alamat                     : Jl. Lapangan Tembak No.14

Sekian Surat kuasa ini di buat, agar bisa dipakai seperti seharusnya

19 Maret 2019

Penerima Kuasa Materai Rp.6.000.-

Pemberi Kuasa

( Siska Widya )


3. Contoh Surat Kuasa Insidentil

Bangka Belitung, 27 April 2019
Kepada Yth.,
Perihal : Permohonan Kuasa Insidentil Ketua Pengadilan Negeri
Bangka Belitung
Di-tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a                 : Anwar Sanusi
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat                   : Jl. Beringin Tinggi No.71
Pekerjaan               : Wiraswasta

Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapat menjadi kuasa untuk beracara di Pengadilan Negeri Bangka Belitung mewakili (suami/isteri/ayah/ibu dsb)…melawan…(Sebutkan Nama Jelas dan Tempat Kedudukan dari Tergugat) pada tingkat Pertama, Banding dan Kasasi;

Sebagai bahan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Bangka Belitung, bersama ini saya lampirkan :

1. Surat Permohonan Kuasa Insidentil
2. Surat Keterangan dari Lurah/Desa Jati Sari Kecamatan Morotai Kabupaten Kota Bangka Belitung
3. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa dengan ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa (bermaterai) ;
4. Foto copy KTP Pemberi Kuasa;
5. Foto copy KTP Penerima Kuasa;
6. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan/atau Foto copy Surat Nikah ;

Demikian permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan saya, diucapkan banyak terima kasih.

Pemohon,

Alex Sandrea


4. Contoh Surat Kuasa Istimewa

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Masyur S.HI.. M.HUM

Alamat : Jln. Ikan Kembung no 88 Bandar Lampung

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama   :

Umur    :

TTL        :

Alamat  :

Pekerjaan :

Agama      :

Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada :

Nama       :

Pekerjaan :

Berkantor di Kantor Advokat “Mansyur S.HI.. M HUM alamat Jln. Ikan Kembung no 88 Bandar Lampung

Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami memberikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa menghadapi dan berbicara dimuka persidangan pengadilan agama dimana perkara ini diperiksa, menghadap dan berbicara di depan pejabat pemerintah membuat dan menandatangani akta perdamaian, mengajukan bukti – bukti dan saksi – saksi, menolak bukti – bukti dan saksi – saksi dalam keterangan yang tidak benar.

Bandar Lampung, 10 Januari 2017

Yang diberi kuasa yang memberi kuasa

(………………….) (…………………………)

Demikianlah cara mudah membuat surat kuasa yang baik dan benar untuk berbagai keperluan. Cara tersebut bisa anda jadikan referensi pembuatan surat kuasa yang anda perlukan. Untuk format yang terkandung di dalamnya bisa anda sesuaikan dengan kebutuhan. semoga bermanfaat.


5. Contoh Surat Kuasa Khusus

SURAT KUASA

Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :
Nama        : Prayoga Wicaksono
Lahir          : Bogor, 22-05-1990
Gender      : Pria
Umur         : 31 Tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : PNS
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat       : Dsn. Kranji RT 08 RW 04 Kec. Bogor Kab. Citereuap;
Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
1. H. Aldi Wijaya, S.H.
2. Senato Roni Hidayat, S.E., S.H.
3. Bigi Ananda, S.H., M.H.

Para Advokat berkantor di Kantor Hukum PENGACARA LOYAL Alamat: Jalan Panglima Polim Nomor 17 Citereuap Bogor. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Penasihat Hukum;

K H U S U S

Perihal   : Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan dan menangani gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Bogor;
Melawan : 1. Andini Ayu, perempuan, umur ± 55 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT/RW : 03/08, Desa Bataan, Kecamatan Bogor, Kabupaten Citereuap;

2. EKO BAMBANG, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Desa Bataan, RT 14 RW 8, Kecamatan Bogor, Kabupaten Citereuap;

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.

Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.

Bogor, 14 April 2019
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

1. H. Aldi Wijaya, S.H.

2. Senato Roni Hidayat, S.E., S.H.

3. Bigi Ananda, S.H., M.H.


Itulah Teman-teman yang dapat saya sampaikan tentang Contoh Surat Kuasa Serta Cara Membuat yang Baik dan Benar artikel di atas semoga teman-teman yang telah membaca mendapat wawasan tambahan dan paham dengan isi dalam surat kuasa dan dapat membuat surat kuasa dengan baik dan benar, Terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :