SarjanaEkonomi.Co.ID – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Impor. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Impor
Impor merupakan salah satu proses pembelian yang mendatangkan suatu barang atau jasa negara lain masuk ke dalam negeri.
Pada umumnya, impor ini berskala besar biasanya menggunakan bea cukai di tiap negara pengirim maupun penerima.
Barang-barang yang dibeli dari suatu negara lain berupa mobil, motor, alat-alat make up maupun elektornik. Lembaga yang membeli suatu barang dari luar negeri disebut dengan Importir.
Suatu negara ini melakukan berbagai kegiatan impor biasanya karena adanya kebutuhan akan suatu produk tertentu di dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi sendiri, atau untuk dapat menambah cadangan.
Selain itu, kegiatan impor ini dilakukan untuk dapat memperkuat neraca pembayaran dan bisa mengurangi potensi keluarnya devisa ke luar negeri.
Pengertian Impor Menurut Para Ahli
1. Susilo Utomo
Suatu kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean di dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan.
2. Marolop Tandjung
Salah satu kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Astuti Purnamawati
Suatu tindakan membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang dibayar dengan menggunakan valuta asing.
Tujuan Impor
- Untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri.
- Untuk mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
- Memperkuat neraca pembayaran.
Manfaat Impor
- Kebutuhan barang maupun jasa di dalam negeri terpenuhi.
- Memperoleh bahan baku yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
- Mendapatkan teknologi modren.
Syarat-Syarat Impor
1. Memiliki Izin Impor
- API (Angka Pengenal Impor) sebagai importir umum, berlaku selama perusahaan tersebut menjalankan usaha.
- APIS (Angka Pengenal Impor Sementara), berlaku selama jangka waktu 2 tahun dan tidak bisa diperpanjang.
- API (S), produsen dalam suatu perusahaan diluar PMA ataupun PMDN.
- APIT, (Angka Pengenal Impor Terbatas), yang diperuntukkan pada perusahan PMA atau PMDN.
Persyaratan untuk mendapatkan APIS yaitu:
- Memiliki SIUP, diperuntukkan untuk suatu perusahaan menengah dan besar.
- Memiliki suatu keahlian dalam perdagangan impor.
- Referensi dari berbagai bank devisa.
- Bukti dari suatu kewajiban pajak (NPWP).
Persyaratan untuk mendapatkan API :
- Wajib memiliki APIS.
- Telah melakukan impor minimal adalah empat kali dan sudah mencapai nilai dari nominal US$100.000,00.
- Tidak pernah mengingkari dari kontrak impor.
2. Harus Importer
Importir ialah pengusaha yang bisa melakukan kegiatan perdagangan menggunakan cara memasukan barang yang dari luar negeri masuk ke dalam wilayah pabean Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kategori importir mencakup :
- Importir Umum, Terdaftar, dan Produsen
- Produsen Importir
- Agen Tunggal
3. Barang Impor
ialah semua jenis barang yang sudah terdaftar sebagai barang impor dan juga sesuai dengan ketentuan dari perpajakan serta kepabeanan yang berlaku.
Dampak Negatif Kegiatan Impor
- Meningkatkan Angka Pengangguran
Peningkatan angka penggangguran dikarenakan lapangan pekerjaan yang seharusnya tersedia, namun dengan melakukan kegiatan impor secara otomatis kesempatan membuka lapangan tersebut hilang karena ketersediaan barang sudah diimpor.
- Menciptakan Persaingan Bagi Industri dalam Negeri
Kegiatan impor dapat menyebabkan produsen dalam negeri kewalahan dalam menyairingi produsen luar negeri sehingga ditakutkan produsen dalam negeri cenderung mengalah yang pada akhirnya menjadi tidak berkembang.
- Konsumerisme
Konsumerisme merupakan konsumsi berlebihan terhadap barang barang impor yang menyebabkan devisa negara terus berkurang.
Dampak Positif Kegiatan Impor
- Mengurangi jumlah pengeluaran devisa ke negara importir,
- Mengurangi ketergantungan terhadap barang/ material impor,
- Menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, dan
- Memperkuat neraca pembayaran.
Jenis-Jenis Impor
- Impor untuk Dipakai
Suatu kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
- Impor Sementara
Sebuah kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dimana tujuannya adalah untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.
- Impor Angkut Lanjut atau Terus
Segala kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor untuk Ditimbun
Merupakan kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor untuk Re-ekspor
Sebuah kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri.
Hal ini dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi; tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, terjadi perubahan peraturan.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Impor : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat, Jenis & Dampaknya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Impor Adalah
- Ekspor Adalah
- Barter Adalah
- Konsinyasi Adalah
- Bea Cukai
- Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional