Sarjana Ekonomi –Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Letter of Credit. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Letter of Credit
Letter of credit atau L/C, LC atau LOC merupakan suatu cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepda pemesan.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
1. Amir
Letter of Credit ialah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan importir yang langganan Bank tersebut ditujukan kepada eskportir di luar negeri yang memiliki relasi kepada importir, yang memberi hak kepada eskportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam suart itu.
2. Uniform Customs and Practice for Documentary
Letter of Credit yakni setiap perjanjian, apapun nama atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintaan dan juga instruksi seorang nasabah (Appliant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C).
Atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayaran, atau untuk mengakses dan membayar bill of exchangee/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
3. Hartono
Letter of Credit merupakan surat piutang atau surat tagihan namun sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bank Indonesia
Letter of Credit yaitu suatu janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.
Syarat Letter of Credit
- Letter of Credit yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
- Dokumen yang dimaksud setidaknya terdiri atas dokumen-dokumen, yaitu seperti berikut :
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
Fungsi dan Tujuan Letter of Credit
- Letter of credit dapat digunakan sebagai media untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak (importir dan eksportir). Dengan kata lain, L/C bisa menjadi jaminan atas kelancaran proses pengiriman barang dan pembayaran barang tersebut sesuai kesepakatan.
- Dengan adanya Leter of Credit, maka kedua pihak akan diuntungkan. Dari sisi importir, dijamin akan mendapatkan barang sesuai kesepakatan jual-beli. Sedangkan dari sisi eksportir dijamin akan menerima pembayaran, dengan catata harus memiliki dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan L/C.
- Dalam Letter of Credit juga terdapat fasilitas kredit eksporti atau importi melalui perbankan. Artinya, L/C dapat digunakan sebagai fasilitas pembayaran di muka atau pembayaran dengan tenggang waktu tertentu.
- Letter of Credit dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran atas kontraktor dengan beneficiary. L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan kontraktor atau peminjam digunakan sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary jika tidak mematuhi kontraknya.
Dokumen Letter of Credit
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
- Packing List
- Weight note
- Measurement list
- Insurance Certificate
- Consular Invoice
- Brochure atau leaflet
- Surveyor Report
- Manufacture’s Certificate
- Certificate of Origin
- Processing License
- Instruction Manual
Jenis-Jenis Letter Of Credit
1. Revocable Letter Of Credit
Ialah salah satu jenis letter of credit yang disetiap waktu bisa dibatalkan ataupun dirubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada beneficiary.
2. Irrevocable Letter Of Credit
Adalah suatu jenis letter of credit yang tidak bisa dibatalkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan seluruh pihak yang berhubungan.
3. Sight Letter Of Credit
Yaitu sebuah jenis letter of credit yang memiliki syarat pembayaran yang secara langsung ketika dokumen diajukan oleh eskportir terhadap advise bank.
4. Usance Letter Of Credit
Yakni suatu jenis letter of credit yang sistem bayarnya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank tertentu yang mempunyai nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C).
5. Unserticted Letter Of Credit
Merupakan salah satu jenis letter of credit yang memberi kebebasan suatu negosiasi dokumen di bank manapun.
6. Red Clause Letter Of Credit
Ialah sebuah jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C memberikan kuasa terhadap bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada beneficiary beberapa tertentu maupun semua nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.
7. Revolving Letter Of Credit
Yakni salah satu jenis letter of credit yang mempunyai fungsi yang diulang-ulang.
8. Back To Back Letter OF Credit
Yaitu suatu jenis letter of credit yang mana penerima (beneficiary) seringkali bukan pemilikk barang, tetapi hanya sebagai perantara. Oleh karena itu penerima L/C in terpaksa meminta bantuan bank nya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.
Hambatan Letter of Credit dalam Bisnis
Letter of Credit tidak selalu menjadi jawaban atas permasalahan ekspor-impor. Kenyataannya, regulasi dalam L/C masih jadi penghambat dalam mengembangkan bisnis ke ranah internasional.
Dokumen – dokumen tidak serta merta bisa disediakan dalam waktu singkat, sedangkan pada bisnis barang habis pakai membutuhkan waktu singkat untuk segera mengirimnya. Ini perlu menjadi pemahaman bagi bisnis muda yang sedang berkembang untuk memahami sistem yang berlaku di Indonesia.
Proses dan Mekanisme Letter of Credit
- Applicant mengajukan permohonan untuk menerbitkan L/C kepada Issuing Bank untuk kepentingan transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
- Issuing Bank menerbitkan L/C melalui Advising Bank yang ditujukan kepada Beneficiary di negara tempat (lokasi)
- Advising Bank selanjutnya akan mengotentikasi atas kebenaran penerbit L/C yang kemudian memberitahukan kepada Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentingan Beneficiary.
- Beneficiary setelah menerima L/C akan mempersiapkan barang dan dokumen(-dokumen) yang diperlukan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Letter of Credit : Pengertian, Syarat, Fungsi, Tujuan, Dokumen, Mekanisme, Jenis & Hambatannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :