Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Etika Profesi. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Etika Profesi
Etika Profesi (professional ethics) merupakan salah satu sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang tertentu yang berhubungan dengan masyarakat atau konsumen secara langsung.
Konsep etika profesi tersebut harus disepakati bersama oleh pihak yang berada di ruang lingkup kerja, misalya dokter, jurnalistik dan lain sebagainya.
Etika profesi berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar atau baik dan apa yang tidak benar atau tidak baik bagi seorang profesional.
Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli
1. Muchtar
Etika profesi merupakan suatu aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi.
2. Lubis
Etika profesi ialah sebuah sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas.
3. Prakoso
Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya.
4. Sawyer
Etika profesi yakni pernyataan-pernyataan yang berorientasi pada pedoman yang digunakan sebagai haluan perilaku dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
5. Utami dan Nugroho
Etika profesi yaitu salah satu rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau karyawan.
6. Siti Rahayu
Etika profesi adalah sebuah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
7. Kaiser
Etika profesi ialah suatu sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
8. Anang Usman, SH., MSi
Etika profesi yakni sebuah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
9. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Kode etik profesi merupakan suatu pedoman sikap, tingkah laku serta juga perbuatan didalam melaksanakan tugas dan juga dalam kehidupan sehari-hari.
Fungsi Etika Profesi
- Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika didalam keanggotaan suatu profesi.
Tujuan Etika Profesi
- Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.
Prinsip Dasar Etika Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional mempunyai wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional berhak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas moral merupakan kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesi, dirinya, dan masyarakat.
Contoh Etika Profesi
1. Kewajiban Dokter
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
- Memberikan rujukan bagi pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian yang lebih baik bila diperlukan.
- Menjaga kerahasiaan pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia.
- Memberikan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ada pihak lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang ilmu kedokteran.
2. Larangan Bagi Dokter
- Memuji kemampuan atau keahlian diri sendiri.
- Ucapan atau tindakan yang dapat melemahkan daya tahan pasien.
- Mengumumkan dan melakukan suatu teknik kedokteran yang belum diuji kebenarannya.
- Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu.
- Mengambil alih pasien tanpa persetujuan teman sejawat.
- Menetapkan imbalan atas jasanya secara tidak wajar.
- Melakukan diskrimininasi dalam melakukan pelayanan.
- Melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi.
- Mengabaikan kesehatannya sendiri.
- Mengeluarkan keterangan palsu, meskipun diminta oleh pasien.
- Melakukan pelecehan seksual terhadap pasien atau orang lain.
- Membocorkan rahasian pasien kepada orang lain.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Etika Profesi : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :