Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Fraud. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Fraud Menurut Para Ahli
1. Sawyer’s
Fraud merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum yang dicirikan dengan penipuan, menyembunyikan, atau melanggar kepercayaan.
2. Rozmita
Fraud adalah suatu penyimpangan, error (kesalahan) dan irregularities (ketidakberesan dalam masalah financial).
3. Karyono
Fraud ialah sebuah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.
4. Pusdiklatwas BPKP
Fraud yaitu berbagai perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
5. Tunggal
Fraud yakni beberapa penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberikan manfaat keuangan pada si penipu.
6. IAPI
Fraud sebagai tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum.
7. Albrecht et al.
Fraud yaitu suatu istilah umum, dan mencakup bermacam-macam arti dimana kecerdikan manusia dapat menjadi alat yang dipilih seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan representasi yang salah.
8. Ikatan Akuntan Indonesia
Fraud yakni salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan yaitu salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.
9. Hall
Fraud sebagai penipuan menunjukkan representasi palsu dari fakta material yang dibuat oleh satu pihak ke pihak lain dengan maksud untuk menipu dan mendorong pihak lain untuk mengandalkan fakta yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 9 Pengertian Fraud Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :