Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kredit. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
1. Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Tentang Kredit
Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang dapat mewajibkan para pihak peminjam juga melunasi utangnya setelah dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Hasibuan
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
3. Santosa Sembiring
Pemberian kredit merupakan suatu penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
4. Rivai
Kredit yaitu suatu penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau juga pemberi pinjaman) atas dasar sebuah kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan suatu janji membayar dari para penerima kredit kepada para pemberi kredit pada tanggal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
5. Sastradipoera
Kredit yakni suatu penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu.
6. Brymont P. Kent
Kredit yakni hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.
7. Rolling G. Thomas
Kredit yaitu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
8. Amir R. Batubara
Kredit ialah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang.
9. Firdaus dan Ariyanti
Kredit merupakan sebuah reputasi yang dimiliki seseorang yang dapat memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau juga tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk dapat membayarnya disuatu waktu yang akan datang.
10. Anwar
Kredit ialah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).
11. Thomas Suyatno
Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan.
12. Muljono
Kredit yakni suatu kemampuan untuk dapat menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk dapat membayar di waktu yang telah ditentukan.
13. Dr. Al-Amin Ahmad
Kredit yakni membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan.
14. Kasmir
Kredit ialah suatu pembiayaan yang bisa berupa uang ataupun tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang.
15. Henry Dunning
Kredit ialah saat yang dimana seseorang memberikan suatu jasa atas perjanjian untuk pembayarannya.
16. Undang – Undang No 7 1998
Kredit yakni suatu penyediaan tagihan dan uang yang bisa disamakan yang berdasarkan dengan kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam anata pihak bank dengan pihak lainnya dan untuk mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasilnya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Kredit Adalah
- Analisis Kredit
- Kredit Macet
- Jenis-Jenis Kredit
- Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli