Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Riba. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Riba
Riba merupakan suatu pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam.
Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih
1. Syeikh Muhammad Abduh
Riba yaitu penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
2. Al-Mali
Riba yakni akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
3. Rahman Al-Jaziri
Riba merupakan suatu akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
Jenis-Jenis Riba
1. Riba Hutang-Piutang
Riba hutang-piutang merupakan tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Ada dua macam riba dalam transaksi hutang piutang, yaitu sebagai berikut :
- Riba Qardh yaitu adanya manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan oleh pemilik dana kepada penerima hutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliah yakni suatu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu untuk membayar hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Riba Jual-Beli
Riba jual-beli merupakan jenis riba yang seringkali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil.
Sehingga penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan cara mencicil. Nah, ada dua macam riba dalam transaksi jual beli, yaitu sebagai berikut ini :
- Riba Fadhl yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk kedalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah ialah adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Landasan Hukum Riba
1. Q.S. Al-Baqarah : 275
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila).
Kondisi ini disebabkan karena orang – orang tersebut berkata atau berpendapat, bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli namun mengharamkan riba.
2. Q.S. Al-Baqarah: 276
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.
3. Q.S. Al-Baqarah : 278
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan meninggalkan sisa riba (yang belum dipungut).
4. Q.S Ar-Ruum 39
Dalam Q.S Ar-Ruum ayat 39 tersebut dijelaskan bahwa sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
5. Q.S Ali ‘Imran : 130
Ayat tersebut mengandung arti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” Jadi, Q.S Ali ‘Imran : 130 ini menjelaskan mengenai larangan untuk memakan atau melakukan riba, karena riba merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.
Contoh Riba Dalam Masyarakat
1. Pinjaman Dengan Syarat
Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain.
Contoh lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah termasuk dalam praktik riba yang dilarang.
2. Bunga Bank Konvensional
Bunga yang diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut.
Hal ini (riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Riba : Pengertian, Hukum, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :