Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Ombudsman. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Ombudsman
Istilah “Ombudsman” berasal dari bahasa Skandinavia kuno di negara Swedia, yang memiliki arti perwakilan, representatif, agen atau pihak yang diminta oleh pihak lainnya untuk mewakili kepentingan mereka.
Ombudsman merupakan suatu lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan hukum milik negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan.
Yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Fungsi Ombudsman
- Memberdayakan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Menganjurkan dan membantu masyarakat mema nfaatkan pelayanan publik secara optimal untuk penyelesaian persoalan.
- Memberdayakan pengawasan oleh masyarakat merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur negara dapat diminimalisasi.
- Dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
- Lembaga ombudsman merupakan suatu komisi pengawasan yang bersifat mandiri dan berdiri sendiri lepas dari campur tangan lembaga kenegaraan lainnya.
Tugas Ombudsman
- Untuk menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran dalam penyelenggaran pelayanan publik.
- Melakukan investigasi terhadap laporan yang diterima dari masyarakat. Dalam hal ini Ombudsman memeriksa apakah laporan memang menjadi kewenangannya, dan mencari bukti-bukti, bahwa terlapor telah melakukan tindakan yang dikeluhkan.
- Melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Berkoordinasi dan bekerajasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya serta lembaga masyarakat dan perseorangan..
- Melakukan berbagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melaksanakan tugas lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
Tujuan Ombudsman
- Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
- Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka serta bebas dari KKN.
- Melalui peran masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan semakin baik.
- Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi.
- Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan
Wewenang Ombudsman
- Untuk meminta keterangan lengkap dari pelapor tentang isi laporan yang dilaporkan.
- Berwenang untuk melakukan pemeriksaan semua berkas kelengkapan tentang sebuah laporan.
- Berwenang untuk meminta salinan berkas yang dibutuhkan terkain pemeriksaan.
- Berwenang untuk memanggil pelapor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
- Melaksanakan penyelesaian laporan dengan cara yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
- Memberikan rekomendasi yang berhubngan dengan penyelesaian laporan.
- Membuat pengumuman terkait hasil pertemuan.
- Memberikan saran kepada lembaga negara demi perbaikan pelayanan publik ke arah yang lebih baik.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Ombudsman : Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi & Tujuannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Badan Usaha
- Lembaga Keuangan
- BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
- BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah )
- BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )