Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam segala sistem ketatanegaraan di Indonesia yang mana memiliki beberapa wewenang dalam hal mengelola dan bertanggung jawab pada keuangan negara.
BPK dalam hal ini juga masuk ke dalam beberapa kategori lembaga yang mandiri dan bebas yang sesuai dalam kandungan dalam UUD 1945.
Anggota BPK ini juga dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD serta diresmikan oleh Presiden.
Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sejarah terbentuknya badan Pemeriksaan Keuangan diawali dari Ide yang dikemukakan oleh Raad van Rekenkamer pada masa pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia.
Hal ini karena beberapa Negara lain juga yang mendirikan suatu lembaga yang sejenis dengan BPK.
Pada beberapa Negara tersebut lembaga sejenis BPK dibentuk untuk pemeriksaan uang yang pengawasan terhadap kerjanya dilakukan oleh parlemen.
Kelembagaan BPK pada saat itu juga diatur dalam Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang tahun 1945 yang isinya menyatakan bahwa BPK ini ditugaskan untuk dapat memeriksa tanggung jawab keuangan Negara, kemudian hasilnya akan diberikan pada DPR.
Berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar pada tahun 1945, dikeluarkanlah sebuah surat pemerintah tentang pembentukan BPK pada tanggal 1 Januari 1947 yang pada kedudukan sementaranya berada di Kota Magelang.
Akan tetapi pada tahun 1948 suatu kedudukan BPK dipindah ke Yogyakarta yang pada saat itu merupakan sebuah ibukota Negara.
Pada tanggal 14 Desember 1949, dibentuk suatu Negara Kesatuan Indonesia Serikat, dan dilakukan pembentukan oleh dewan pengawas keuangan RIS.
Karena Hal ini ketua BPK juga diangkat menjadi ketua pengawas keuangan RIS. Akan tetapi ketika era reformasi tiba, BPK ini dikembalikan fungsinya sebagai salah satu lembaga yang tertinggi di Negara. Dalam era reformasi hingga pada saat ini, BPK juga mendapatkan dukungan dari MPR.
Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
1. Fungsi Operatif
Fungsi operatif berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan terhadap penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara.
2. Fungsi Yudikatif
Fungsi yudikatif ini berupa sebuah kewenangan yang menuntut perbendaharaan dan juga tuntutan ganti rugi terhadap suatu perbendaharawan dan para pegawai negeri bukan bendahara karena pada perbuatannya yang dapat melanggar hukum atau juga melalaikan kewajiban yang dapat menimbulkan suatu kerugian keuangan dan kekayaan negara.
3. Fungsi Advisory
Fungsi advisory yaitu dengan memberikan suatu pertimbangan atau saran kepada pemerintah yang mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.
Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Pemeriksaan pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, serta semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan dalam pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang sebuah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan yang dapat dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan sebuah pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
- Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan suatu negara yang berlaku.
- Hasil pemeriksaan dari pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan semua hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati atau juga Walikota.
- Jika terbukti adanya suatu tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat sekitar 1 bulan sejak diketahui adanya suatu tindakan pidana tersebut.
Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung jawaban terhadap penguasaan dan pengurusan keuangan negara dan juga mengusahakan keseragaman baik didalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan ataupun dalam penatausahaan keuangan negara.
- Pengadaan dan penetapan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
- Melaksanakan penelitian penganalisisan terhadap pelaksanaan aturan perundang-undangan di bidang keuangan.
- Menentukan suatu objek pemeriksaan, perencanaan dan juga melakukan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan dan juga menyusun serta menyajikan laporan pemeriksaan.
- Mendapatkan beberapa keterangan dan dokumen yang harus diberikan oleh masing-masing orang dari unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga suatu lembaga negara lain, bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan pelayanan umum, badan usaha milik daerah, serta beberapa lembaga atau badang lain yang mengelola keuangan suatu negara.
- Melaksanakan sebuah pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara di tempat pelaksanaan berbagai kegiatan pembukuan dan juga tata usaha keuangan negara serta memeriksa terhadap suatu perhitungan-perhitungan surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban serta daftar lainya yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan suatu negara.
- Penetapan terhadap salah satu jenis dokumen data, dan juga informasi tentang pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan negara yang harus disampaikan kepada BPK.
- Penetapan sebuah standar pemeriksaan keuangan negara yang sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang juga harus dipakai dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara.
- Penetapan suatu kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Memakai suatu tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK, yang bertugas untuk dan atas nama BPK.
- Melakukan pembinaan yang fungsional pemeriksa.
- Memberikan sebuah pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah dan juga dapat memberikan pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum dapat ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Syarat Menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Tinggal di Indonesia.
- Mempunyai integritas moral dan jujur.
- Setiap terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Pendidikan minimal S1 atau yang setara.
- Tidak pernah mendapat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindakan pidana yang diancam dengan hukuman sekitar 5 tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan juga rohani.
- Usia paling rendah kira-kira 35 tahun.
- Paling singkat sudah 2 tahun dalam meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan suatu negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan sebuah putusan pengadilan yang sudah memiliki suatu kekuatan hukum tetap.
Hak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang atau lembaga yang mengelola keuangan Negara.
- Meminta Keterangan yang wajib dan harus diberikan oleh setiap orang, lembaga, atau suatu organisasi swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetatapkan standar dan juga kode etik pemeriksaan keuangan Negara.
- Menilai dan juga menetapkan jumlah kerugian Negara.
- Menetukan suatu objek, merencanakan, melaksanakan, menentukan waktu dan juga metode pemeriksaan serta menyajikan sebuah laporan pemeriksaan.
Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasilnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Memeriksa secara keseluruhan pelaksanaan APBN dan hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada DPR.
- Melaksanakan berbagai tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Syarat Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Otoritas Jasa Keuangan
- Otonomi Daerah
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah