SarjanaEkonomi.Co.ID – Hallo semuanya, kembali lagi di sarjanaekonomi.co.id , di artikel kali ini kami akan membahas mengenai Bank Syariah . apakah sebelumnya kalian sudah mengetahui apa itu Bank Syariah? , jika belum artikel ini dapat menambah pengetahuan kalian karena di artikel ini kalian bisa memahami secara lengkap.
Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
1. Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja
Pengertian bank Islam menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja ialah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara dan operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.
2. Ensiklopedia Islam
Pengertian bank Islam menurut Ensiklopedia Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
3. UU No. 10 Tahun 1998
Pengertian bank Islam menurut UU No. 10 Tahun 1998 yaitu bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
4. M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja
Pengertian bank syariah menurut M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits yang ada.
5. Sudarsono
Pengertian bank syariah menurut Sudarsono adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
6. Siamat Dahlan
Pengertian bank syariah menurut Siamat Dahlan adalah bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits
7. Schaik
Pengertian bank syariah menurut Schaik adalah bentuk bank modern yang berdasarkan pada hukum Islam, dikembangkan pada abad pertengahan Islam, menggunakan konsep bagi resiko sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang telah ditentukan bank sebelumnya.
8. UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Pengertian bank syariah menurut UU No.21 Tahun 2008 adalah suatu bank yang menjalankan kegaiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisna terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
9. Muhammad (2005:13)
Pengertian bank Islam menurut Muhammad ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Ada beberapa prinsip dalam islam yang mendsari kegiatan perbankan syariah yaitu:
1.Mudharabah
Adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan di awal.
2.Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya juga. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan diawal, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.
3.Wadiah
Adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya jelas berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan ataupun kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah.
Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada sipemiliknya.
4. Murabahah
Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.
5.Salam
Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
6. Istishna
Bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan untuk penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.
7. Ijarah
Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
8.Qardh
Prinsip yang satu ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak ini.
9. Hawalah/Hiwalah
Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya atau membayarnya.
10. Wakalah
Prinsip wakalah ini timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.
Manfaat Bank Syariah
Setelah kalian tadi mengetahui apa saja prinsip-prinsip dari bank syariah berikutnya kalian akan mengetahui apa saja manfaat dari bank syariah, berikut manfaatnya:
1. Terhindar dari Riba
Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, itu akan menghindarkan anda dari dosa riba. Ada beberapa Hadist yang membahas tentang riba yaitu:
- Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan usaha (QS. Luqman, ayat :34)
- Menghindari penggunaan sistem presentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali-Imron, 130)
- Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang yang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567)
- Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan tambahan dimuka atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang berdasarkan secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).
2. Berdasarkan Syariah Islam
Manfaat kedua menabung di bank syariah adalah Anda juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan Islam. Tentu saja akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya.
3. Keuntungannya diberikan berdasarkan bagi hasil
Tidak seperti di bank konvensional yang memberikan bunga kepada nasabahnya, di bank syariah keuntungan yang Anda dapatkan keuntungan didasarkan pada sistem bagi hasil.
Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi dengan atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang ataupun sebaliknya. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang dengan uang ataupun uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi, dan juga inflasi.
4. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Meskipun berbasis syariah, bukan berarti uang yang ditempatkan di bank syariah tidak dijamin oleh lembaga lain. Dana nasabah bank syariah tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menanggung risiko kehilangan dana nasabah hingga Rp 2 miliar.
5. Bank syariah sudah dilengkapi fasilitas Net Banking
Bank syariah di Indonesia saat ini sudah mengadopsi teknologi populer yang digunakan masyarakat. Bank syariah juga memberikan fasilitas berupa kemudahan melakukan transaksi perbankan melalui internet.
6. Sistem bagi hasil lebih adil dan transparan
Keuntungan dari sistem bagi hasil adalah nasabah terhindar dari risiko bunga yang menjadi riba. Selain itu, sistem bagi hasil akan menguntungkan bagi pihak nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah.
7. Memberlakukan saldo tabungan yang rendah
Salah satu keuntungan dari menabung di bank syariah adalah hampir semua bank syariah nasional memberlakukan saldo tabungan yang rendah kepada para nasabahnya. Nilai saldo minimal ini tentu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka yang ingin memiliki tabungan dengan saldo yang nilainya kecil.
8. Penabung atau nasabah adalah mitra Bank
Tidak seperti bank konvensional,di bank syariah hubungan yang terjalin antara penabung dan bank lebih cenderung menjadi hubungan antara debitur dan kreditur. Sementara di bank syariah, pihak bank akan menganggap penabung adalah mitra sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank syariah.
9. Dana nasabah dipergunakan sesuai dengan syariah
Salah satu keunggulan dan manfaat dari menabung di bank syariah adalah dana yang dimanfaatkan akan dipergunakan untuk hal yang sesuai dengan syariah. Sementara nasabah bank konvensional tidak akan tahu uangnya akan ditempatkan dan dipergunakan untuk apa sehingga tidak menutup kemungkinan keuntungan yang diperoleh karena riba.
10. Adanya peringatan dini tentang bahaya karena sifatnya yang transparan
Nasabah yang menabung di bank syariah akan diberikan isyarat jika terjadi sesuatu yang tidak baik, Dengan adanya informasi tersebut, nasabah bisa melakukan antisipasi terkait apa yang perlu mereka lakukan untuk menyelamatkan dananya.
11. Dana ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat
Keunggulan yang di dapatkan bila menabung di bank syariah ialah dana yang disimpan ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, dana tersebut adalah dana umat yang didapatkan dari umat dan akan dikembalikan untuk kepentingan umat juga.
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat.
Tujuan Bank dapat dijabarkan kembali dalam 6 point tujuan utama yaitu:
- Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi masyarakyat.
- Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
- Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang lebih produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
- Untuk menaggulangi masalah kemiskinan ekonomi, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang.Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja, dan program pengembangan usaha bersama.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanya inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.
- Tujuan bank syariah yang keenam yaitu untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.
Fungsi Bank Syariah
Bank syariah tentunya memiliki fungsi, ada beberapa fungsi yang bisa anda ketahui seperti berikut:
1. Fungsi bank syariah untuk menghimpun dana masyarakat
Fungsi yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah ataupun dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad diantara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang tentu saja diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad diantara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.
2. Fungsi bank syariah sebagai penyalur dana kepada masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan mereka dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang sudah berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya
3. Fungsi bank syariah memberikan pelayanan jasa bank
Fungsi bank syariah selain menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah juga memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya.
Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga ataupun sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan pihak nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan juga akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasa. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapatkan imbalan berupa fee yang disebut fee based income.
Jenis-Jenis Bank Syariah
1. Bank Umum Syariah
Bank umum syariah yaitu bank syariah yang dalam aktivitas usahanya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BNI Syariah dan lain-lain.
2. Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah ialah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensinal yang mempunyai fungsi untuk kantor induk, dan unit kantor cabang yang melakukan aktivitas usaha menurut prinsip syariah. Seperti. PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank Danamon Indonesia, PT. Bank CIMB Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank yang dalam aktivitasnya tidak menghimpun dana masyarakat berbentuk gir, sehingga tidak bisa menerbitkan cek dan bilyet giro. Seperti PT. BPRS Amanah Rabbaniah, PT. BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain-lain.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Bank Sentral
- Jenis-Jenis Bank
- Daftar Kode Bank
- Daftar Nama Bank
- Bank Garansi
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)